IMPLEMENTASI KAIDAH ““PERUBAHAN HUKUM ISLAM SEBAB PERUBAHAN TEMPAT DAN WAKTU” PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Penelitian ini membahas mengenai kaidah usuhul fiqh yang dikaitkan dengan ekonomi Islam, Hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah merupakan pedoman dari Allah yang bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia, namun keduanya memiliki daya jangkau yang terbatas. Sedangkan perubahan sosial dan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Murtadho Ridwan
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Nurul Jadid University 2018-10-01
Series:Profit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah
Subjects:
Online Access:https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/profit/article/view/557
id doaj-4202159137ff4f01b49d9cbe6742f28c
record_format Article
spelling doaj-4202159137ff4f01b49d9cbe6742f28c2021-09-26T11:14:26ZindNurul Jadid UniversityProfit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah2685-43092597-94342018-10-0122183210.33650/profit.v2i2.557386IMPLEMENTASI KAIDAH ““PERUBAHAN HUKUM ISLAM SEBAB PERUBAHAN TEMPAT DAN WAKTU” PERSPEKTIF EKONOMI ISLAMMurtadho Ridwan0STAIN KudusPenelitian ini membahas mengenai kaidah usuhul fiqh yang dikaitkan dengan ekonomi Islam, Hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah merupakan pedoman dari Allah yang bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia, namun keduanya memiliki daya jangkau yang terbatas. Sedangkan perubahan sosial dan permasalahan sosial selalu tumbuh berkembang dengan cepat dan menuntut kepastian hukum. Dengan metode ijtihad, para ahli ushul fikih membahas permasalahan umat yang tidak ditemukan hukumnya dalam Alquran dan Sunnah kemudian muncul kaidah-kaidah fiqh. kajian ini bertujuan untuk menjelaskan satu kaidah fikih yang berkaitan dengan perubahan hukum Islam disebabkan karena perubahan waktu, tempat dan keadaan masyarakat. Dari hasil kajian ini diperoleh pemahaman bahwa hukum islam dapat berubah disebabkan oleh adanya perubahan waktu, tempat dan keadaan. Begitu juga dalam ekonomi islam, hukum yang berlaku dalam ekonomi islam dapat berubah disebabkan oleh ketiga unsur diatas.https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/profit/article/view/557ushul fiqh, ekonomi, islam, perubahan hukum
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Murtadho Ridwan
spellingShingle Murtadho Ridwan
IMPLEMENTASI KAIDAH ““PERUBAHAN HUKUM ISLAM SEBAB PERUBAHAN TEMPAT DAN WAKTU” PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Profit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah
ushul fiqh, ekonomi, islam, perubahan hukum
author_facet Murtadho Ridwan
author_sort Murtadho Ridwan
title IMPLEMENTASI KAIDAH ““PERUBAHAN HUKUM ISLAM SEBAB PERUBAHAN TEMPAT DAN WAKTU” PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
title_short IMPLEMENTASI KAIDAH ““PERUBAHAN HUKUM ISLAM SEBAB PERUBAHAN TEMPAT DAN WAKTU” PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
title_full IMPLEMENTASI KAIDAH ““PERUBAHAN HUKUM ISLAM SEBAB PERUBAHAN TEMPAT DAN WAKTU” PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
title_fullStr IMPLEMENTASI KAIDAH ““PERUBAHAN HUKUM ISLAM SEBAB PERUBAHAN TEMPAT DAN WAKTU” PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
title_full_unstemmed IMPLEMENTASI KAIDAH ““PERUBAHAN HUKUM ISLAM SEBAB PERUBAHAN TEMPAT DAN WAKTU” PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
title_sort implementasi kaidah ““perubahan hukum islam sebab perubahan tempat dan waktu” perspektif ekonomi islam
publisher Nurul Jadid University
series Profit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah
issn 2685-4309
2597-9434
publishDate 2018-10-01
description Penelitian ini membahas mengenai kaidah usuhul fiqh yang dikaitkan dengan ekonomi Islam, Hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah merupakan pedoman dari Allah yang bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia, namun keduanya memiliki daya jangkau yang terbatas. Sedangkan perubahan sosial dan permasalahan sosial selalu tumbuh berkembang dengan cepat dan menuntut kepastian hukum. Dengan metode ijtihad, para ahli ushul fikih membahas permasalahan umat yang tidak ditemukan hukumnya dalam Alquran dan Sunnah kemudian muncul kaidah-kaidah fiqh. kajian ini bertujuan untuk menjelaskan satu kaidah fikih yang berkaitan dengan perubahan hukum Islam disebabkan karena perubahan waktu, tempat dan keadaan masyarakat. Dari hasil kajian ini diperoleh pemahaman bahwa hukum islam dapat berubah disebabkan oleh adanya perubahan waktu, tempat dan keadaan. Begitu juga dalam ekonomi islam, hukum yang berlaku dalam ekonomi islam dapat berubah disebabkan oleh ketiga unsur diatas.
topic ushul fiqh, ekonomi, islam, perubahan hukum
url https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/profit/article/view/557
work_keys_str_mv AT murtadhoridwan implementasikaidahperubahanhukumislamsebabperubahantempatdanwaktuperspektifekonomiislam
_version_ 1716868079558852608