Pemberlakuan Sertifikasi Halal Secara Wajib Terhadap Produk Asing Menurut Persetujuan Tentang Hambatan Teknis dalam Perdagangan (Technical Barrier To Trade Agreement)

<p>Indonesia mewajibkan sertifikasi halal pada semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di  wilayah  Indonesia melalui  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Peraturan hukum kewajiban sertifikasi halal terhadap produk asing dinilai dapat menjadi hambatan pe...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Hambali Hambali
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 2020-08-01
Series:Nurani Hukum
Subjects:
Online Access:https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk/article/view/8840