KEWENANGAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

National economic development as mandated by the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 organized by the principles of sustainable development and environmentally friendly. Development activities by various human activities have a direct impact on the capacity of the environment, result...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: I Made ari Permadi
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Udayana 2017-08-01
Series:Jurnal Magister Hukum Udayana
Subjects:
Online Access:https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/24197
id doaj-601b572f1e6f4dedb1a64e52593fd090
record_format Article
spelling doaj-601b572f1e6f4dedb1a64e52593fd0902020-11-25T02:50:25ZengUniversitas UdayanaJurnal Magister Hukum Udayana2302-528X2502-31012017-08-015465066010.24843/JMHU.2016.v05.i04.p0224197KEWENANGAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PENCEMARAN LINGKUNGANI Made ari Permadi0Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas UdayanaNational economic development as mandated by the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 organized by the principles of sustainable development and environmentally friendly. Development activities by various human activities have a direct impact on the capacity of the environment, resulting in a shift in the balance of the environment and use of natural resources that is disproportionate and inefficient, lack of awareness of the company as the private sector in environmental management program, causing environmental problems. The environment is a very important part in the human life cycle. Good environment and health is a human right process outlined in the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 (1945), in Article 28H paragraph (1) of the 1945 Constitution to formulate any person entitled prosperous life physically and mentally, residing, and earn a good living environment and healthy and receive medical care. Spirit of regional autonomy in the governance of the Republic of Indonesia has brought changes and the relationship of authority between the central and local governments, including in the field of environmental protection and management. That environmental quality is declining has threatened the survival of life of humans and other living creatures so that should be the protection and management of the environment seriously and consistently by all stakeholders. Pollution is one of the problems that arose from the development of these technologies. To maintain the preservation of the environment, criminal and administrative sanctions is one deterrent effect in order to preserve the environment. Pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Kegiatan pembangunan dengan berbagai aktivitas manusia mempunyai pengaruh langsung terhadap daya dukung lingkungan, sehingga terjadi pergeseran keseimbangan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak proporsional dan tidak efisien, kurangnya kesadaran perusahaan sebagai sektor swasta dalam program pengelolaan lingkungan hidup, menimbulkan permasalahan lingkungan hidup. Lingkungan merupakan bagian yang sangat penting dalam siklus kehidupan manusia. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 merumuskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Pencemaran merupakan salah satu permasalahan yang timbul akibat perkembangan teknologi tersebut. Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, sanksi administrasi dan sanksi pidana merupakan salah satu efek jera guna menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/24197EnvironmentPollutionAuthoritySanctionsLingkunganPencemaranKewenanganSanksi
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author I Made ari Permadi
spellingShingle I Made ari Permadi
KEWENANGAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
Jurnal Magister Hukum Udayana
Environment
Pollution
Authority
Sanctions
Lingkungan
Pencemaran
Kewenangan
Sanksi
author_facet I Made ari Permadi
author_sort I Made ari Permadi
title KEWENANGAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
title_short KEWENANGAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
title_full KEWENANGAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
title_fullStr KEWENANGAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
title_full_unstemmed KEWENANGAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
title_sort kewenangan badan lingkungan hidup dalam pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran pencemaran lingkungan
publisher Universitas Udayana
series Jurnal Magister Hukum Udayana
issn 2302-528X
2502-3101
publishDate 2017-08-01
description National economic development as mandated by the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 organized by the principles of sustainable development and environmentally friendly. Development activities by various human activities have a direct impact on the capacity of the environment, resulting in a shift in the balance of the environment and use of natural resources that is disproportionate and inefficient, lack of awareness of the company as the private sector in environmental management program, causing environmental problems. The environment is a very important part in the human life cycle. Good environment and health is a human right process outlined in the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 (1945), in Article 28H paragraph (1) of the 1945 Constitution to formulate any person entitled prosperous life physically and mentally, residing, and earn a good living environment and healthy and receive medical care. Spirit of regional autonomy in the governance of the Republic of Indonesia has brought changes and the relationship of authority between the central and local governments, including in the field of environmental protection and management. That environmental quality is declining has threatened the survival of life of humans and other living creatures so that should be the protection and management of the environment seriously and consistently by all stakeholders. Pollution is one of the problems that arose from the development of these technologies. To maintain the preservation of the environment, criminal and administrative sanctions is one deterrent effect in order to preserve the environment. Pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Kegiatan pembangunan dengan berbagai aktivitas manusia mempunyai pengaruh langsung terhadap daya dukung lingkungan, sehingga terjadi pergeseran keseimbangan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak proporsional dan tidak efisien, kurangnya kesadaran perusahaan sebagai sektor swasta dalam program pengelolaan lingkungan hidup, menimbulkan permasalahan lingkungan hidup. Lingkungan merupakan bagian yang sangat penting dalam siklus kehidupan manusia. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 merumuskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Pencemaran merupakan salah satu permasalahan yang timbul akibat perkembangan teknologi tersebut. Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, sanksi administrasi dan sanksi pidana merupakan salah satu efek jera guna menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
topic Environment
Pollution
Authority
Sanctions
Lingkungan
Pencemaran
Kewenangan
Sanksi
url https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/24197
work_keys_str_mv AT imadearipermadi kewenanganbadanlingkunganhidupdalampemberiansanksiadministratifterhadappelanggaranpencemaranlingkungan
_version_ 1724738690468544512