PENINDAKAN TERHADAP PEROMPAKAN DI SELAT MALAKA OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT

Selat Malaka yang sempit yang terletak di antara Indonesia, Singapura dan Malaysia merupakan jalur pelayaran penting di dunia yang terkenal dengan perompakan. Selat Malaka merupakan rute favorit tanker dari Teluk Persia ke wilayah Asia Pasifik. Sebagai soal fakta, itu adalah wajib bagi Angkatan Laut...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Eko Budi Prabowo
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Hang Tuah University 2014-05-01
Series:Perspektif Hukum Journal
Subjects:
Online Access:http://ojs.hangtuah.ac.id/ojs/index.php/perspektif/article/view/29
Description
Summary:Selat Malaka yang sempit yang terletak di antara Indonesia, Singapura dan Malaysia merupakan jalur pelayaran penting di dunia yang terkenal dengan perompakan. Selat Malaka merupakan rute favorit tanker dari Teluk Persia ke wilayah Asia Pasifik. Sebagai soal fakta, itu adalah wajib bagi Angkatan Laut Indonesia untuk melindunginya dari perompakan. Oleh karena itu, semua personil dari Angkatan Laut Indonesia harus memahami alasan hukum menindak pembajakan di Selat Malaka berdasarkan hukum nasional dan internasional, untuk mengurangi penanganan yang salah dan keragu-raguan dalam penindakan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan undang-undang, dimana data dikumpulkan dan dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Angkatan Laut Indonesia menindak perompakan di Selat Malaka secara legal berdasarkan hukum internasional, yaitu Pasal 29, Pasal 73, Pasal 107, Pasal 110, Pasal 111 dan Pasal 224 UNCLOS Tahun 1982, dan sesuai hukum nasional, yaitu TZMKO Stbl 1939 Nomor 442 Pasal 13, 14 dalam hubungannya dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 284 ayat (2) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Pasal 17 KUHAP.
ISSN:1411-9536
2460-3406