HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL:(Perdebatan Dua Kutub Antara Hukum Sebagai Social Control dan Hukum Sebagai Social Enginnering)

Artikel ini merupakan kajian konseptual untuk membahas faktor determina dalam hubungan hukum dan perubahan social dan perdebatan dua kutub antara mereka yang melihat hukum sebagai social control/kaidah dan mereka yang melihat hukum Sebagai Social Enginnering/kenyataan. Hasil dari pembahasan didapat...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ridwan Ridwan
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Muhammadiyah University Press 2017-01-01
Series:Jurnal Jurisprudence
Subjects:
Online Access:http://journals.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/view/2993
Description
Summary:Artikel ini merupakan kajian konseptual untuk membahas faktor determina dalam hubungan hukum dan perubahan social dan perdebatan dua kutub antara mereka yang melihat hukum sebagai social control/kaidah dan mereka yang melihat hukum Sebagai Social Enginnering/kenyataan. Hasil dari pembahasan didapat kesimpulan bahwa secara umum hukum berubah karena berubahnya elemen-elemen lain dalam kehidupan, terutama, bertambahnya penduduk, penemuan tehnologi, perkembangan ilmu pengetahuan, revormasi, revolusi, dan juga peperangan, namun demikian bukan berarti hukum selalu berada pada posisi dependent, sebab banyak juga hasil-hasil positif yang bisa di buktikan bagaimana kemudian hukum menjadi pelopor terjadinya perubahan sector lain, baik lewat peraturan perundang-undangan maupun lewat putusan pengadilan. Penggunaan hukum sebagai sarana perubahan sosial itu sendiri melahirkan perdebatan panjang, ini terjadi akibat berbedanya cara pandang dalam memaknai fungsi hukum, perdebatan ini terjadi terutama antara mereka yang melihat hukum seagai kaidah vs hukum sebagai kenyataan. Penggunaan hukum sebagai social enginnering itu sendiri dapat ditempuh lewat peraturan perundang-undangan dan juga putusan pengadilan.
ISSN:1829-5045
2549-5615