Koordinasi Kewenangan Pada Pengusahaan Panas Bumi untuk Keperluan Tenaga Listrik

Penyediaan energi terbarukan melalui pemanfaatan tidak langsung panas bumi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan kewenangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Canggih Prabowo
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Padjadjaran 2016-08-01
Series:Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
Subjects:
Online Access:http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/10117