Perkawinan Semarga Pada Masyarakat Batak Toba Di Desa Tanah Jawa Kabupaten Simalungun
Perkawinan semarga merupakan perkawinan yang dilakukan oleh kelompok marga dengan marga yang sama atau perkawinan yang dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan kerabat pada masyarakat batak toba. Perkawinan ini sangat dilarang keras oleh adat maupun masyarakat batak toba karena sudah...
| Published in: | Zaaken |
|---|---|
| Main Authors: | , |
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
Faculty of Law, Jambi University
2024-02-01
|
| Subjects: | |
| Online Access: | https://online-journal.unja.ac.id/Zaaken/article/view/26676 |
| Summary: | Perkawinan semarga merupakan perkawinan yang dilakukan oleh kelompok
marga dengan marga yang sama atau perkawinan yang dilakukan dengan orang
yang masih memiliki hubungan kerabat pada masyarakat batak toba. Perkawinan
ini sangat dilarang keras oleh adat maupun masyarakat batak toba karena sudah
menjadi larangan sejak dahulu kala sampai sekarang, namun pada desa tanah jawa
kabupaten simalungun ada beberapa pasang suami isteri yang melakukan
perkawinan semarga tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis pelaksanaan perkawinan yang sah pada Masyarakat Batak Toba di
Desa Tanah Jawa, untuk memahami faktor penyebab terjadinya perkawinan
semarga dan sanksi adat yang diberikan kepada pelanggar adat. Penelitian ini
menggunakan tipe penelitian yuridis empiris, yaitu suatu metode penelitian
hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta
meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Spesifikasi
penelitian skripsi yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah bersifat
Deskriptif, yaitu berusaha untuk menggambarkan suatu objek atau subjek yang
diteliti secara mendalam, luas, dan terperinci. Perkawinan semarga yang terjadi di
Desa Tanah Jawa Kabupaten Simalungun ini memberikan fakta bahwa faktor
perkawinan semarga pada masyarakat Batak Toba di Desa Tanah Jawa adalah
faktor domisili, faktor pendidikan, faktor perkembangan zaman atau modernisasi,
dan faktor pergeseran adat, dimana hukum adat yang mengatur adat istiadat
tersebut juga ikut berubah menyesuaikan diri terhadap perubahan masyarakat.
kata kunci: Adat; Masyarakat batak toba; Perkawinan semarga.
|
|---|---|
| ISSN: | 2721-8759 2721-5318 |
