Susuan Dalam Tinjauan Tafsir Ayat-Ayat Ahkam

Menyusui merupakan bonding atau kelekatan seorang ibu dengan bayinya yang menjadi fitrah untuk memenuhi kebutuhan dasar bayi agar bisa tumbuh dan berkembang secara fisik dan psikis dengan baik. Ajaran Islam mengatur hal ini secara eksplisit al-Qur’an dan Hadis,  yang bertujuan agar proses kehidupan...

Full description

Bibliographic Details
Published in:Al-Mizan
Main Authors: Suci Ramadhona, Lailan Rafiqah, Dedi Sumanto, Asriadi Zainuddin
Format: Article
Language:English
Published: LP2M IAIN Sultan Amai Gorontalo 2023-12-01
Subjects:
Online Access:https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/am/article/view/4084
Description
Summary:Menyusui merupakan bonding atau kelekatan seorang ibu dengan bayinya yang menjadi fitrah untuk memenuhi kebutuhan dasar bayi agar bisa tumbuh dan berkembang secara fisik dan psikis dengan baik. Ajaran Islam mengatur hal ini secara eksplisit al-Qur’an dan Hadis,  yang bertujuan agar proses kehidupan dasar seorang anak mengikuti syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa permasalahan penyusuan (ar-radha’ah) khususnya tentang penyusuan terhadap bukan anak kandung yang menimbulkan kemahraman antara ibu dan anak, permasalahan kontemporer terkait sususan melalui ayat-ayat ahkam dalam al-Qur’an berdasarkan pendapat ulama khususnya ulama tafsir. Penelitian dalam tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berbasis studi pustaka dengan proses membaca beberapa referensi seperti al Qur’an Hadis, buku, artikel, literatur, serta menganalisa pendapat para mufassir. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa memberikan asi adalah sebuah anjuran bagi ibu kepada anak kandungnya, namun penyusuan yang dilakukan oleh ibu kepada bukan anak kandungnya maka penyusuan ini berimplikasi hukum yaitu berlaku pengharaman pernikahan. Penyusuan menimbulkan kemahraman antara ibu yang mendonasi asi dengan bayi yang disusuinya baik melalui tsadyu (isapan langsung) ataupun tidak, walaupun hanya sekali hisapan. Atau dengan cara wajur maupun sau’ut yang berlangsung selama dua tahun karena hal ini akan membentuk tulang dan menumbuhkan daging dalam pertumbuhan si bayi sehingga menimbukan keharamanan pernikahan.
ISSN:1907-0985
2442-8256