PEMBANGUNAN KESATUAN DOGMA DAN POLITIK DALAM PIAGAM MADINAH
Perkembangan suatu masyarakat tidak terlepas dari sistem norma dalam masyarakat itu, seperti Islam, Kristen, ataupun Yahudi, dari awal perjalanannya tidak terlepas dari sistem norma dalam instrumen wahyu dan instrumen kerasulan yang didalamnya terdapat prinsip-prinsip ajaran agama, sistem sosial, b...
| Published in: | Jurnal Keislaman |
|---|---|
| Main Author: | |
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
Sekolah Tinggi Agama Islam Taruna Surabaya
2018-03-01
|
| Subjects: | |
| Online Access: | http://ejournal.kopertais4.or.id/susi/index.php/JK/article/view/3347 |
| Summary: | Perkembangan suatu masyarakat tidak terlepas dari sistem norma dalam
masyarakat itu, seperti Islam, Kristen, ataupun Yahudi, dari awal perjalanannya
tidak terlepas dari sistem norma dalam instrumen wahyu dan instrumen kerasulan
yang didalamnya terdapat prinsip-prinsip ajaran agama, sistem sosial, budaya dan
politik yang terimplementasi dalam interaksi sosial yang melekat dalam suatu
wilayah, dari sistem sosial inilah maka akan melahirkan sistem prilaku. Dengan
demikian perbedaan dogma yang menjadi norma dalam suatu masyarakat akan
melahirkan prilaku politik dan sosial yang berbeda-beda.
Berangkat dari pemikiran diatas memunculkan suatu asumsi baru, bahwa
perbedaan suatu dogma akan melahirkan perbedaan dalam sistem sosial dan
sistem politik seperti yang disaksikan dalam perkembangan sosial dan politik dari
berbagai negara. penelitian ini ingin menunjukkan bahwa perbedaan dogma dalam
sistem sosial dan sistem politik mampu melahirkan kesatuan dalam praktek politik
dalam suatu negara. Hal ini yang mengispirasi penulis untuk mengkaji Piagam
Madinah sebagai suatu konstitusi bagi masyarakat yang berbeda-beda dalam
dogma, tetapi mampu membangun suatu sistem politik (negara) dalam kesatuan
praktek-praktek politik. Bagaimana perbedaan dogma melahirkan kesatuan dalam
Piagam Madinah ?, Nilai-nilai apa saja yang menjadi pijakan masyarakat dalam
Piagam Madinah ?, Bagaimana proses pembangunan wawasan kebangsaan dalam
Piagam Madinah ?.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Data
dikumpulkan dari berbagai literatur, baik yang bersumber dari perpustakaan
maupun dari internet (website) yang berhubungan dengan Dogma dan Politik
dalam Piagam Madinah.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yakni data dogma dan politik
dalam Piagam Madinah, disusun sesuai dengan fokus penelitian dan dianalisa
dengan teori yang memiliki korelasi. Pendekatan dalam penelitian ini adalah
normatif-filosofis yakni data di relevansikan dengan teks teori motif dan teori
Maqasid Syariah.
Hasil penelitian ini adalah, Pertama, Proses Pembangunan Kesatuan
dalam perbedaan dogma dan politik dalam Piagam Madinah diawali dari
Muhammad Rasulullah untuk pertama kali mendapat pengakuan sebagai
pemimpin dan kelompok penduduk Madinah pada Baiat 'Aqabat Pertama (621 M)
dan Baiat 'Aqaba/ Kedua (622 M). Dalam ikrar baiat itu, selain pengakuan
tersebut dan keimanan kepada beliau sebagai Rasul Allah serta penerimaan Islam
sebagai. agama mereka, terdapat juga pernyataan kesetiaan, ketaatan, dan
penyerahan kekuasaan kepada beliau. Posisinya ini kemudian menjadi kuat
setelah di Madinah. Ini tampak dalam langkah beliau yang mampu mengendalikan
orang-orang Islam Muhajirin dan Ansar secara nyata dan efektif dengan
mempersaudarakan mereka dan membuat kesepatakan dengan suku, agama yang
ada di dalam Masyarakat Madinah yang disebut Piagam Madinah. Langkah inilah
sejalan dalam teori motif bahwa Mihammad Rasulullah bergabung dalam suatu
masyarakat, kostruk pemikiran sejalan dengan Rasulullah yang sesuai dengan
prinsip-prinsip Islam untuk masa depan masarakat yang mempunyai satu kesatuan
dengan pencapaian Piagam madinah, maka dari situlah lahir prilaku yang sejalan
dengan konstruk pemikiran yang dibawa oleh Muhammad SAW.
Kedua, Nilai-nilai yang menjadi pijakan masyarakat dalam pembentukan
Piagam Madinah yang paling mendasar adalah hak atas kebebasan beragama, hak
atas persamaan di depan hukum. hak untuk hidup, dan hak memperoleh keadilan.
Sedangkan secara keseluruhan nilai-nilai dalam Piagam Madinah dalam
pembangunan politik pemerintahan adalah pembentukan umat, hak asasi manusia,
persatuan seagama, persatuan segenap warga negara, melindungi golongan
minoritas, mengatur warga negara, melindungi negara, pimpinan negara, politik
perdamaian, dan kesepakatan bersama. Hal ini sejalan dengan teori Maqasid
Syariah yang bersifat daruriyat (keniscayaan) yaitu perlindungan agama,
perlindungan jiwa, perlindungan harta, perlindungan akal, perlindungan
keturunan.
Ketiga, Masyarakat Madinah merupakan komunitas heterogen yang terdiri
atas berbagai suku, kepercayaan dan agama. Perselisihan dan perang saudara serta
perang antarsuku menjadi pemandangan biasa dalam kehidupan sehari-hari. Pada
intinya, saat itu kota Madinah tengah dilanda kekacauan sosial-politik. Dalam
konteks demikianlah, Piagam Madinah dibuat dan lahir dari tangan Muhammad
SAW yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama. Piagam ini menjadi naskah
bersama suku-suku yang ada dalam kota Madinah yang memuat berbagai
perjanjian untuk hidup bersama, berdampingan, saling menghormati dan juga
saling menjaga. Dengan naskah Piagam Madinah tersebut, realitas sejarah
menunjukkan bahwa Muhammad SAW berhasil secara gemilang menyatukan
berbagai perbedaan dalam masyarakat Madinah sehingga terbentuklah wawasan
kebangsaan dalam keberagaman agama.
|
|---|---|
| ISSN: | 2089-7413 2722-7804 |
