PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN DENGAN KORBAN ANAK

Penerapan Pidana Terhadap  Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Korban Anak Dibawah Umur Pada Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Lbb Dan  Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN.Lbb adalah berdasarkan Pasal 81 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang  Nomor  23 Tahun 2002 tentan...

Full description

Bibliographic Details
Published in:Unes Journal of Swara Justisia
Main Author: Indra Junaidi
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2022-01-01
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/231
Description
Summary:Penerapan Pidana Terhadap  Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Korban Anak Dibawah Umur Pada Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Lbb Dan  Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN.Lbb adalah berdasarkan Pasal 81 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang  Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Lbb pidana yang dijatuhkan adalah Penjara selama: 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana Denda sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta ruplah), dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan. Sedangkan pada Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN.Lbb Hakim menerapkan pidana berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Korban Anak Dibawah Umur Pada Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Lbb hal yang diperhatikan dalam pertimbangan Hakim adalah terpenuhinya unsur yuridis sebagimana terdapat pada pasal yang didakwakan. Dan  Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN.Lbb terdapat pertimbangan sosiologis. pertimbangan sosiologis yang diperhatikan Hakim adalah Perbuatan Terdakwa melanggar norma yang berlaku dalam masyarakat, baik norma hukum, norma kesusilaan maupun norma agama dan Terdakwa mengakui perbuatannya. Keadaan yang meringankan Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
ISSN:2579-4701
2579-4914