PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Masyarakat Dusun Wonokasihan merupakan salah satu dari masyarakat muslim yang dalam menyelesaikan persoalan hukum berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkan, masih menggunakan hukum adat. Tradisi pembagian harta warisan dengan cara adat sudah ber...

وصف كامل

التفاصيل البيبلوغرافية
الحاوية / القاعدة:Aplikasia
المؤلفون الرئيسيون: Andri Waskito, Malik Ibrahim
التنسيق: مقال
اللغة:الإنجليزية
منشور في: UIN Sunan Kalijaga LPPM 2021-01-01
الموضوعات:
الوصول للمادة أونلاين:https://ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/aplikasia/article/view/2365
_version_ 1849504259661365248
author Andri Waskito
Malik Ibrahim
author_facet Andri Waskito
Malik Ibrahim
author_sort Andri Waskito
collection DOAJ
container_title Aplikasia
description Masyarakat Dusun Wonokasihan merupakan salah satu dari masyarakat muslim yang dalam menyelesaikan persoalan hukum berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkan, masih menggunakan hukum adat. Tradisi pembagian harta warisan dengan cara adat sudah berlaku dalam kurun waktu yang cukup lama dan turun-temurun hingga saat ini. Dalam persoalan kewarisan, khususnya pada masyarakat Dusun Wonokasihan, dalam perspektif Ilmu Farāid terdapat dilema, karena masyarakat ketika berbicara keadilan cenderung menepis ketidakseimbangan pembagian harta warisan antara pihak laki-laki dan perempuan. Sehingga penerapan Ilmu Farāid secara utuh kurang diterima oleh rasa keadilan masyarakat. Dari latar belakang di atas, tulisan ini berupaya untuk melihat aspek hukum Islam terhadap praktik pembagian harta waris yang dilaksanakan oleh masyarakat Dusun Wonokasihan. Tulisan ini merupakan penelitian lapangan / field reseach, dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan normatif serta analisis kualitatifMasyarakat Dusun Wonokasihan merupakan salah satu dari masyarakat muslim yang dalam menyelesaikan persoalan hukum berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkan, masih menggunakan hukum adat. Tradisi pembagian harta warisan dengan cara adat sudah berlaku dalam kurun waktu yang cukup lama dan turun-temurun hingga saat ini. Dalam persoalan kewarisan, khususnya pada masyarakat Dusun Wonokasihan, dalam perspektif Ilmu Farāid terdapat dilema, karena masyarakat ketika berbicara keadilan cenderung menepis ketidakseimbangan pembagian harta warisan antara pihak laki-laki dan perempuan. Sehingga penerapan Ilmu Farāid secara utuh kurang diterima oleh rasa keadilan masyarakat. Dari latar belakang di atas, tulisan ini berupaya untuk melihat aspek hukum Islam terhadap praktik pembagian harta waris yang dilaksanakan oleh masyarakat Dusun Wonokasihan. Tulisan ini merupakan penelitian lapangan / field reseach, dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan normatif serta analisis kualitatif
format Article
id doaj-art-855db4cba50e4875ad0aeda9ce0faad4
institution Directory of Open Access Journals
issn 1411-8777
2598-2176
language English
publishDate 2021-01-01
publisher UIN Sunan Kalijaga LPPM
record_format Article
spelling doaj-art-855db4cba50e4875ad0aeda9ce0faad42025-08-20T03:01:31ZengUIN Sunan Kalijaga LPPMAplikasia1411-87772598-21762021-01-0120110.14421/aplikasia.v20i1.23651195PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAMAndri Waskito0Malik Ibrahim1Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga YogyakartaUniversitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Masyarakat Dusun Wonokasihan merupakan salah satu dari masyarakat muslim yang dalam menyelesaikan persoalan hukum berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkan, masih menggunakan hukum adat. Tradisi pembagian harta warisan dengan cara adat sudah berlaku dalam kurun waktu yang cukup lama dan turun-temurun hingga saat ini. Dalam persoalan kewarisan, khususnya pada masyarakat Dusun Wonokasihan, dalam perspektif Ilmu Farāid terdapat dilema, karena masyarakat ketika berbicara keadilan cenderung menepis ketidakseimbangan pembagian harta warisan antara pihak laki-laki dan perempuan. Sehingga penerapan Ilmu Farāid secara utuh kurang diterima oleh rasa keadilan masyarakat. Dari latar belakang di atas, tulisan ini berupaya untuk melihat aspek hukum Islam terhadap praktik pembagian harta waris yang dilaksanakan oleh masyarakat Dusun Wonokasihan. Tulisan ini merupakan penelitian lapangan / field reseach, dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan normatif serta analisis kualitatifMasyarakat Dusun Wonokasihan merupakan salah satu dari masyarakat muslim yang dalam menyelesaikan persoalan hukum berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkan, masih menggunakan hukum adat. Tradisi pembagian harta warisan dengan cara adat sudah berlaku dalam kurun waktu yang cukup lama dan turun-temurun hingga saat ini. Dalam persoalan kewarisan, khususnya pada masyarakat Dusun Wonokasihan, dalam perspektif Ilmu Farāid terdapat dilema, karena masyarakat ketika berbicara keadilan cenderung menepis ketidakseimbangan pembagian harta warisan antara pihak laki-laki dan perempuan. Sehingga penerapan Ilmu Farāid secara utuh kurang diterima oleh rasa keadilan masyarakat. Dari latar belakang di atas, tulisan ini berupaya untuk melihat aspek hukum Islam terhadap praktik pembagian harta waris yang dilaksanakan oleh masyarakat Dusun Wonokasihan. Tulisan ini merupakan penelitian lapangan / field reseach, dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan normatif serta analisis kualitatif https://ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/aplikasia/article/view/2365Pembagian warisanDusun WonokasianPerspektif Hukum Islam
spellingShingle Andri Waskito
Malik Ibrahim
PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Pembagian warisan
Dusun Wonokasian
Perspektif Hukum Islam
title PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
title_full PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
title_fullStr PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
title_full_unstemmed PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
title_short PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
title_sort praktik pembagian warisan di dusun wonokasihan desa sojokerto kecamatan kretek kabupaten wonosobo propinsi jawa tengah dalam perspektif hukum islam
topic Pembagian warisan
Dusun Wonokasian
Perspektif Hukum Islam
url https://ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/aplikasia/article/view/2365
work_keys_str_mv AT andriwaskito praktikpembagianwarisandidusunwonokasihandesasojokertokecamatankretekkabupatenwonosobopropinsijawatengahdalamperspektifhukumislam
AT malikibrahim praktikpembagianwarisandidusunwonokasihandesasojokertokecamatankretekkabupatenwonosobopropinsijawatengahdalamperspektifhukumislam