KEKUATAN HUKUM PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DAN SISTEM ARBITRASE DI MASA DEPAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengikat bagi Pemohon dan Termohon serta mengetahui Bagaimana seharusnya sistem Arbitrase di Indonesia untuk kedepannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mentode penelitian yuridis no...

全面介紹

書目詳細資料
發表在:IBLAM Law Review
Main Authors: Rahmat Kurnia, Yasarman Yasarman
格式: Article
語言:英语
出版: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2024-09-01
主題:
在線閱讀:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/452
_version_ 1849823506369347584
author Rahmat Kurnia
Yasarman Yasarman
author_facet Rahmat Kurnia
Yasarman Yasarman
author_sort Rahmat Kurnia
collection DOAJ
container_title IBLAM Law Review
description Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengikat bagi Pemohon dan Termohon serta mengetahui Bagaimana seharusnya sistem Arbitrase di Indonesia untuk kedepannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mentode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang berkaitan dengan kekuatan hukum putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam menyelesaikan sengketa yang dilakukan berdasarkan perjanjian. Dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama bahwa putusan arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah bersifat “final” yakni sebagai putusan pertama dan terakhir, dan mempunyai kekuatan hukum tetap secara mengikat (binding) bagi para pihak dalam hal ini pemohon dan termohon. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 60 UU Arbitrase dan APS. Kedua, bahwa lahirnya PERMA No. 3/2023 merupakan jawaban dari gambaran bagaimana putusan lembaga arbitrase kedepan. Banyak hal yang sebelumnya tidak jelas diatur dalam UU 30/1999 diberikan penjelasan oleh Perma 3/2023. Hal ini membuktikan arbitrase benar-benar memiliki keunggulan sesuai janji UU No. 30/1999. Berkaitan dengan Arbitrase online pada dasarnya tidak dilarang untuk dilakukan dalam hal menyelesaikan sengketa antara para pihak namun masih perlu dikembangkan kembali pengaturan serta sarana dan prasarananya. Peluang untuk diterapkannya arbitrase online di Indonesia dinilai cukup menjanjikan.
format Article
id doaj-art-88400a4853ed46bc9b0451ac70d73d1d
institution Directory of Open Access Journals
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2024-09-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
spelling doaj-art-88400a4853ed46bc9b0451ac70d73d1d2025-08-20T01:29:15ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742024-09-014310.52249/ilr.v4i3.452452KEKUATAN HUKUM PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DAN SISTEM ARBITRASE DI MASA DEPANRahmat Kurnia0Yasarman Yasarman1Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengikat bagi Pemohon dan Termohon serta mengetahui Bagaimana seharusnya sistem Arbitrase di Indonesia untuk kedepannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mentode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang berkaitan dengan kekuatan hukum putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam menyelesaikan sengketa yang dilakukan berdasarkan perjanjian. Dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama bahwa putusan arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah bersifat “final” yakni sebagai putusan pertama dan terakhir, dan mempunyai kekuatan hukum tetap secara mengikat (binding) bagi para pihak dalam hal ini pemohon dan termohon. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 60 UU Arbitrase dan APS. Kedua, bahwa lahirnya PERMA No. 3/2023 merupakan jawaban dari gambaran bagaimana putusan lembaga arbitrase kedepan. Banyak hal yang sebelumnya tidak jelas diatur dalam UU 30/1999 diberikan penjelasan oleh Perma 3/2023. Hal ini membuktikan arbitrase benar-benar memiliki keunggulan sesuai janji UU No. 30/1999. Berkaitan dengan Arbitrase online pada dasarnya tidak dilarang untuk dilakukan dalam hal menyelesaikan sengketa antara para pihak namun masih perlu dikembangkan kembali pengaturan serta sarana dan prasarananya. Peluang untuk diterapkannya arbitrase online di Indonesia dinilai cukup menjanjikan. https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/452BANIkekuatan hukumputusan arbitrase
spellingShingle Rahmat Kurnia
Yasarman Yasarman
KEKUATAN HUKUM PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DAN SISTEM ARBITRASE DI MASA DEPAN
BANI
kekuatan hukum
putusan arbitrase
title KEKUATAN HUKUM PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DAN SISTEM ARBITRASE DI MASA DEPAN
title_full KEKUATAN HUKUM PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DAN SISTEM ARBITRASE DI MASA DEPAN
title_fullStr KEKUATAN HUKUM PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DAN SISTEM ARBITRASE DI MASA DEPAN
title_full_unstemmed KEKUATAN HUKUM PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DAN SISTEM ARBITRASE DI MASA DEPAN
title_short KEKUATAN HUKUM PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DAN SISTEM ARBITRASE DI MASA DEPAN
title_sort kekuatan hukum putusan badan arbitrase nasional indonesia bani dan sistem arbitrase di masa depan
topic BANI
kekuatan hukum
putusan arbitrase
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/452
work_keys_str_mv AT rahmatkurnia kekuatanhukumputusanbadanarbitrasenasionalindonesiabanidansistemarbitrasedimasadepan
AT yasarmanyasarman kekuatanhukumputusanbadanarbitrasenasionalindonesiabanidansistemarbitrasedimasadepan