Penyelesaian Kerugian Investor Dari Praktik Insider Trading di Pasar Modal di Indonesia

The purpose of this research is to examine trading crimes insider are crimes that occur a lot in the Capital Market and are very difficult to prove in the process of handling and solving them so that in this case investors always get the biggest loss point. Law Number 8 of 1995 concerning Capital M...

Full description

Bibliographic Details
Published in:Jurnal USM Law Review
Main Authors: Reyhan Rivelino, Lastuti Abubakar, Sudaryat Sudaryat
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2023-11-01
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/7475
_version_ 1849677976672665600
author Reyhan Rivelino
Lastuti Abubakar
Sudaryat Sudaryat
author_facet Reyhan Rivelino
Lastuti Abubakar
Sudaryat Sudaryat
author_sort Reyhan Rivelino
collection DOAJ
container_title Jurnal USM Law Review
description The purpose of this research is to examine trading crimes insider are crimes that occur a lot in the Capital Market and are very difficult to prove in the process of handling and solving them so that in this case investors always get the biggest loss point. Law Number 8 of 1995 concerning Capital Markets as amended by Law Number 4 of 2023 concerning the Strengthening and Development of the Financial Sector explains the limitations and legal protection of investors related to Insider Trading practices, but this is considered insufficient to be able to protect investors optimally. This research is written using qualitative juridical writing techniques, namely describing data with theories to answer questions accompanied by legal interpretations so that conclusions can be drawn. The purpose of this study is to discuss how OJK as a supervisory institution in the capital market to handle and resolve Insider Trading practices and how repressive steps are taken after Insider Trading crimes occur so that the protection that investors should get will be realized.   Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji kejahatan perdagangan orang dalam (insider trading) merupakan kejahatan yang banyak terjadi di Pasar Modal dan sangat sulit dibuktikan dalam proses penanganannya dan penyelesaiannya sehingga dalam hal ini investor lah yang selalu mendapatkan titik kerugian terbesar. UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan menjelaskan terkait batasan-batasan dan perlindungan hukum investor terkait praktik insider trading, namun hal ini dirasa belum cukup untuk dapat melindungi investor secara optimal. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian yuridis kualitatif yaitu mendeskripsikan data dengan teori-teori untuk menjawab pertanyaan disertai dengan penafsiran hukum sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian terhadap penyelesaian dan tindakan yang dilakukan OJK dalam insider trading merupakan hal yang penting untuk dilakukan OJK dan terkait dengan tindakannya dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan penyidikan pembuktian hingga penjatuhan sanksi, terkait dengan bentuk perlindungannya bisa dilakukan dengan langkah represif berupa penjatuhan sanksi setelah terjadinya suatu kejahatan dan pelanggaran di pasar modal.          
format Article
id doaj-art-95ea240f9bb445bb9cd366e430fdf084
institution Directory of Open Access Journals
issn 2621-4105
language English
publishDate 2023-11-01
publisher Magister Hukum Universitas Semarang
record_format Article
spelling doaj-art-95ea240f9bb445bb9cd366e430fdf0842025-08-20T02:14:15ZengMagister Hukum Universitas SemarangJurnal USM Law Review2621-41052023-11-016310.26623/julr.v6i3.7475Penyelesaian Kerugian Investor Dari Praktik Insider Trading di Pasar Modal di IndonesiaReyhan Rivelino0Lastuti Abubakar1Sudaryat SudaryatUniversitas PadjajaranUniversitas Padjajaran The purpose of this research is to examine trading crimes insider are crimes that occur a lot in the Capital Market and are very difficult to prove in the process of handling and solving them so that in this case investors always get the biggest loss point. Law Number 8 of 1995 concerning Capital Markets as amended by Law Number 4 of 2023 concerning the Strengthening and Development of the Financial Sector explains the limitations and legal protection of investors related to Insider Trading practices, but this is considered insufficient to be able to protect investors optimally. This research is written using qualitative juridical writing techniques, namely describing data with theories to answer questions accompanied by legal interpretations so that conclusions can be drawn. The purpose of this study is to discuss how OJK as a supervisory institution in the capital market to handle and resolve Insider Trading practices and how repressive steps are taken after Insider Trading crimes occur so that the protection that investors should get will be realized.   Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji kejahatan perdagangan orang dalam (insider trading) merupakan kejahatan yang banyak terjadi di Pasar Modal dan sangat sulit dibuktikan dalam proses penanganannya dan penyelesaiannya sehingga dalam hal ini investor lah yang selalu mendapatkan titik kerugian terbesar. UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan menjelaskan terkait batasan-batasan dan perlindungan hukum investor terkait praktik insider trading, namun hal ini dirasa belum cukup untuk dapat melindungi investor secara optimal. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian yuridis kualitatif yaitu mendeskripsikan data dengan teori-teori untuk menjawab pertanyaan disertai dengan penafsiran hukum sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian terhadap penyelesaian dan tindakan yang dilakukan OJK dalam insider trading merupakan hal yang penting untuk dilakukan OJK dan terkait dengan tindakannya dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan penyidikan pembuktian hingga penjatuhan sanksi, terkait dengan bentuk perlindungannya bisa dilakukan dengan langkah represif berupa penjatuhan sanksi setelah terjadinya suatu kejahatan dan pelanggaran di pasar modal.           https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/7475LossInsider TradingInvestor Legal ProtectionSettlement Insider TradingPenyelesaianKerugian
spellingShingle Reyhan Rivelino
Lastuti Abubakar
Sudaryat Sudaryat
Penyelesaian Kerugian Investor Dari Praktik Insider Trading di Pasar Modal di Indonesia
Loss
Insider Trading
Investor Legal Protection
Settlement Insider Trading
Penyelesaian
Kerugian
title Penyelesaian Kerugian Investor Dari Praktik Insider Trading di Pasar Modal di Indonesia
title_full Penyelesaian Kerugian Investor Dari Praktik Insider Trading di Pasar Modal di Indonesia
title_fullStr Penyelesaian Kerugian Investor Dari Praktik Insider Trading di Pasar Modal di Indonesia
title_full_unstemmed Penyelesaian Kerugian Investor Dari Praktik Insider Trading di Pasar Modal di Indonesia
title_short Penyelesaian Kerugian Investor Dari Praktik Insider Trading di Pasar Modal di Indonesia
title_sort penyelesaian kerugian investor dari praktik insider trading di pasar modal di indonesia
topic Loss
Insider Trading
Investor Legal Protection
Settlement Insider Trading
Penyelesaian
Kerugian
url https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/7475
work_keys_str_mv AT reyhanrivelino penyelesaiankerugianinvestordaripraktikinsidertradingdipasarmodaldiindonesia
AT lastutiabubakar penyelesaiankerugianinvestordaripraktikinsidertradingdipasarmodaldiindonesia
AT sudaryatsudaryat penyelesaiankerugianinvestordaripraktikinsidertradingdipasarmodaldiindonesia