KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BERDASARKAN PERMA 1 TAHUN 2006 TENTANG CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PN JAKPUS NO.89/Pdt.G/BPSK/2

Penulis membahas tentang keberatan terhadap putusan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berdasarkan Perma 1 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) (Analisis Terhadap Putusan Pengadiolan Negeri Jakarta Pusat Nomor.89/P...

詳細記述

書誌詳細
出版年:IBLAM Law Review
主要な著者: Herbet Sodugaon, Padimun Lumban
フォーマット: 論文
言語:英語
出版事項: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2024-09-01
主題:
オンライン・アクセス:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/447
_version_ 1849635332263247872
author Herbet Sodugaon
Padimun Lumban
author_facet Herbet Sodugaon
Padimun Lumban
author_sort Herbet Sodugaon
collection DOAJ
container_title IBLAM Law Review
description Penulis membahas tentang keberatan terhadap putusan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berdasarkan Perma 1 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) (Analisis Terhadap Putusan Pengadiolan Negeri Jakarta Pusat Nomor.89/Pdt.G/BPSK/2014/PN-JKT.PST. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini, yaitu : (1) Bagaimanakah korelasi Putusan Arbitrase BPSK dengan upaya hukum keberatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri dengan Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)? (2) Apakah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.89/Pdt.G/BPSK/2014/PN-JKT.PST. sudah sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2006 Tentang Tata cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen   Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil pelitian sebagai kesimpulan yang didapatkan melalui penelitian ini.  Pertama, kewenangan Arbitrase BPSK dengan tegas telah diatur oleh undang-undang baik UUPK, UUAAPS, dan oleh UU Kekuasaan Kehakiman diakui sebagai peradilan swasta yang menjalankan fungsi mengadili di samping peradilan public, dimana putusannya bersifat final and binding, yang hanya  dapat dibatalkan apabila putusannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum. Pembatalan yang demikian terbatas kepada amar Putusan Arbitrase, berupa membatalkan atau menolak permohonan pembatalan, sehingga tidak ada pemeriksaan ulang terhadap pokok perkara dan dengan demikian Putusan Pengadilan dalam pembatalan Putusan Arbitrase tidak menciptakan amar yang baru apalagi menyimpang dari Petitum pemohon dalam pemeriksaan Arbitrase. Kedua, amar  putusan  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Upaya keberatan dari Pelaku Usaha yang dikalahkan di Tingkat Arbitrase BPSK Provinsi DKI Jakarta No.89/Pdt.G/BPSK/2014/PN.JKT.PST. melanggar Perma nomor 1 Tahun 2006.  
format Article
id doaj-art-dd86dafe28ce4ff9be3b0a35899be73e
institution Directory of Open Access Journals
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2024-09-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
spelling doaj-art-dd86dafe28ce4ff9be3b0a35899be73e2025-08-20T02:21:52ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742024-09-014310.52249/ilr.v4i3.447447KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BERDASARKAN PERMA 1 TAHUN 2006 TENTANG CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PN JAKPUS NO.89/Pdt.G/BPSK/2Herbet Sodugaon0Padimun Lumban1Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Penulis membahas tentang keberatan terhadap putusan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berdasarkan Perma 1 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) (Analisis Terhadap Putusan Pengadiolan Negeri Jakarta Pusat Nomor.89/Pdt.G/BPSK/2014/PN-JKT.PST. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini, yaitu : (1) Bagaimanakah korelasi Putusan Arbitrase BPSK dengan upaya hukum keberatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri dengan Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)? (2) Apakah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.89/Pdt.G/BPSK/2014/PN-JKT.PST. sudah sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2006 Tentang Tata cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen   Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil pelitian sebagai kesimpulan yang didapatkan melalui penelitian ini.  Pertama, kewenangan Arbitrase BPSK dengan tegas telah diatur oleh undang-undang baik UUPK, UUAAPS, dan oleh UU Kekuasaan Kehakiman diakui sebagai peradilan swasta yang menjalankan fungsi mengadili di samping peradilan public, dimana putusannya bersifat final and binding, yang hanya  dapat dibatalkan apabila putusannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum. Pembatalan yang demikian terbatas kepada amar Putusan Arbitrase, berupa membatalkan atau menolak permohonan pembatalan, sehingga tidak ada pemeriksaan ulang terhadap pokok perkara dan dengan demikian Putusan Pengadilan dalam pembatalan Putusan Arbitrase tidak menciptakan amar yang baru apalagi menyimpang dari Petitum pemohon dalam pemeriksaan Arbitrase. Kedua, amar  putusan  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Upaya keberatan dari Pelaku Usaha yang dikalahkan di Tingkat Arbitrase BPSK Provinsi DKI Jakarta No.89/Pdt.G/BPSK/2014/PN.JKT.PST. melanggar Perma nomor 1 Tahun 2006.   https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/447Keberatan putusan arbitrasesengketa Perlindungan KonsumenCara Pengajuan keberatan Arbitrase.
spellingShingle Herbet Sodugaon
Padimun Lumban
KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BERDASARKAN PERMA 1 TAHUN 2006 TENTANG CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PN JAKPUS NO.89/Pdt.G/BPSK/2
Keberatan putusan arbitrase
sengketa Perlindungan Konsumen
Cara Pengajuan keberatan Arbitrase.
title KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BERDASARKAN PERMA 1 TAHUN 2006 TENTANG CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PN JAKPUS NO.89/Pdt.G/BPSK/2
title_full KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BERDASARKAN PERMA 1 TAHUN 2006 TENTANG CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PN JAKPUS NO.89/Pdt.G/BPSK/2
title_fullStr KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BERDASARKAN PERMA 1 TAHUN 2006 TENTANG CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PN JAKPUS NO.89/Pdt.G/BPSK/2
title_full_unstemmed KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BERDASARKAN PERMA 1 TAHUN 2006 TENTANG CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PN JAKPUS NO.89/Pdt.G/BPSK/2
title_short KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BERDASARKAN PERMA 1 TAHUN 2006 TENTANG CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PN JAKPUS NO.89/Pdt.G/BPSK/2
title_sort keberatan terhadap putusan arbitrase badan penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan perma 1 tahun 2006 tentang cara pengajuan keberatan terhadap putusan badan penyelesaian sengketa konsumen bpsk analisis terhadap putusan pn jakpus no 89 pdt g bpsk 2
topic Keberatan putusan arbitrase
sengketa Perlindungan Konsumen
Cara Pengajuan keberatan Arbitrase.
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/447
work_keys_str_mv AT herbetsodugaon keberatanterhadapputusanarbitrasebadanpenyelesaiansengketakonsumenberdasarkanperma1tahun2006tentangcarapengajuankeberatanterhadapputusanbadanpenyelesaiansengketakonsumenbpskanalisisterhadapputusanpnjakpusno89pdtgbpsk2
AT padimunlumban keberatanterhadapputusanarbitrasebadanpenyelesaiansengketakonsumenberdasarkanperma1tahun2006tentangcarapengajuankeberatanterhadapputusanbadanpenyelesaiansengketakonsumenbpskanalisisterhadapputusanpnjakpusno89pdtgbpsk2