MODEL PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN BERLANGSUNG PASCA BERLAKUNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015

Perjanjian kawin merupakan perjanjian tentang aspek-aspek perkawinan yang timbul selama perkawinan berlangsung. Perjanjian kawin setelah keluarnya putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung. Artikel ini menganalisis mengenai pengaturan mengenai...

Full description

Bibliographic Details
Published in:Masalah-Masalah Hukum
Main Authors: Sonny Dewi Judiasih, Deviana Yuanitasari, Revi Inayatillah
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Diponegoro, Faculty of Law 2018-07-01
Subjects:
Online Access:https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/17297
Description
Summary:Perjanjian kawin merupakan perjanjian tentang aspek-aspek perkawinan yang timbul selama perkawinan berlangsung. Perjanjian kawin setelah keluarnya putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung. Artikel ini menganalisis mengenai pengaturan mengenai perjanjian kawin setelah berlakunya putusan MK No69/PUU-XII/2015 dan merumuskan model perjanjian kawin yang dibuat setelah berlakunya putusan MK. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Analisis data secara yuridis kualitatif. Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menentukan bahwa perjanjian kawin dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung, dan terdapat beberapa format dari model perjanjian kawin yang dapat menjadi panduan bagi para notaris yang akan membuat akta perjanjian kawin dan terdapat pula surat edaran dari Dirjen Dukcapil terkait Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan.
ISSN:2086-2695
2527-4716