Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian oleh Perusahaan Asuransi Terhadap Nasabahnya
Asuransi merupakan suatu lembaga yang akan mengambil alih setiap risiko yang mungkin timbul atau dihadapi dimasa yang akan datang. sehingga asuransi memberikan perlindungan terhadap Nasabah. Salah satu permasalahan dalam melakukan asuransi yaitu penolakan klaim polis asuransi yang diajukan oleh Nasa...
| Published in: | Unes Journal of Swara Justisia |
|---|---|
| Main Authors: | , , |
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
2024-01-01
|
| Subjects: | |
| Online Access: | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/445 |
| _version_ | 1850356557431177216 |
|---|---|
| author | Dwi Gusdarnelis Iyah Faniyah Bisma Putra Pratama |
| author_facet | Dwi Gusdarnelis Iyah Faniyah Bisma Putra Pratama |
| author_sort | Dwi Gusdarnelis |
| collection | DOAJ |
| container_title | Unes Journal of Swara Justisia |
| description | Asuransi merupakan suatu lembaga yang akan mengambil alih setiap risiko yang mungkin timbul atau dihadapi dimasa yang akan datang. sehingga asuransi memberikan perlindungan terhadap Nasabah. Salah satu permasalahan dalam melakukan asuransi yaitu penolakan klaim polis asuransi yang diajukan oleh Nasabah kepada Perusahaan Asuransi dengan berbagai alasan penolakan yang dilontarkan. Dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan dapat membantu Nasabah dalam menyelesaikan permasalahan penolakan klaim polis asuransi. Dalam mengatasi penyelesaian sengketa terhadap Nasabah dalam penolakan klaim polis asuransi menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, dimana peran Otoritas Jasa Keuangan dalam sistem hukum penyelesaian sengketa Nasabah tidak sebatas memfasilitasi perlindungan Nasabah yang menampung dan menjadi lembaga mediasi, tetapi juga menjadi lembaga yang melakukan keberpihakan kepada Nasabah dalam bentuk kegiatan pembelaan hukum. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian Oleh Perusahaan Asuransi terhadap Nasabahnya yaitu: sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa sehingga dilaksanakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara perusahaan asuransi dengan nasabahnya dan Otoritas Jasa Keuangan sekaligus sebagai pengawas dalam hasil yang dicapai dengan kesepakatan antara pihak yang bersengketa. Kendala-kendala yang dihadapi Otoritas Jasa Keuangan dalam penyelesaian sengketa penolakan klaim asuransi kerugian oleh perusahaan asuransi terhadap nasabahnya yaitu kendala non Hukum yang mencakup Kendala Internal dan Eksternal antara lain Pengaduan yang disampaikan Nasabah kurang jelas, Bukti Pengaduan berupa dokumen pendukung yang dismpaikan kurang lengkap, Kurangnya informasi yang didapat, Kurangnya pemahaman Nasabah terhadap produk-produk asuransi. |
| format | Article |
| id | doaj-art-e8e7129daf8f46debcb6cfb0ee4b98a4 |
| institution | Directory of Open Access Journals |
| issn | 2579-4701 2579-4914 |
| language | English |
| publishDate | 2024-01-01 |
| publisher | Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti |
| record_format | Article |
| spelling | doaj-art-e8e7129daf8f46debcb6cfb0ee4b98a42025-08-19T23:07:28ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142024-01-01741321133110.31933/ujsj.v7i4.445404Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian oleh Perusahaan Asuransi Terhadap NasabahnyaDwi Gusdarnelis0Iyah Faniyah1Bisma Putra Pratama2Universitas Ekasakti, PadangUniversitas Ekasakti, PadangUniversitas Ekasakti, PadangAsuransi merupakan suatu lembaga yang akan mengambil alih setiap risiko yang mungkin timbul atau dihadapi dimasa yang akan datang. sehingga asuransi memberikan perlindungan terhadap Nasabah. Salah satu permasalahan dalam melakukan asuransi yaitu penolakan klaim polis asuransi yang diajukan oleh Nasabah kepada Perusahaan Asuransi dengan berbagai alasan penolakan yang dilontarkan. Dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan dapat membantu Nasabah dalam menyelesaikan permasalahan penolakan klaim polis asuransi. Dalam mengatasi penyelesaian sengketa terhadap Nasabah dalam penolakan klaim polis asuransi menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, dimana peran Otoritas Jasa Keuangan dalam sistem hukum penyelesaian sengketa Nasabah tidak sebatas memfasilitasi perlindungan Nasabah yang menampung dan menjadi lembaga mediasi, tetapi juga menjadi lembaga yang melakukan keberpihakan kepada Nasabah dalam bentuk kegiatan pembelaan hukum. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian Oleh Perusahaan Asuransi terhadap Nasabahnya yaitu: sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa sehingga dilaksanakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara perusahaan asuransi dengan nasabahnya dan Otoritas Jasa Keuangan sekaligus sebagai pengawas dalam hasil yang dicapai dengan kesepakatan antara pihak yang bersengketa. Kendala-kendala yang dihadapi Otoritas Jasa Keuangan dalam penyelesaian sengketa penolakan klaim asuransi kerugian oleh perusahaan asuransi terhadap nasabahnya yaitu kendala non Hukum yang mencakup Kendala Internal dan Eksternal antara lain Pengaduan yang disampaikan Nasabah kurang jelas, Bukti Pengaduan berupa dokumen pendukung yang dismpaikan kurang lengkap, Kurangnya informasi yang didapat, Kurangnya pemahaman Nasabah terhadap produk-produk asuransi.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/445otoritas jasa keuanganasuransi kerugiannasabah |
| spellingShingle | Dwi Gusdarnelis Iyah Faniyah Bisma Putra Pratama Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian oleh Perusahaan Asuransi Terhadap Nasabahnya otoritas jasa keuangan asuransi kerugian nasabah |
| title | Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian oleh Perusahaan Asuransi Terhadap Nasabahnya |
| title_full | Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian oleh Perusahaan Asuransi Terhadap Nasabahnya |
| title_fullStr | Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian oleh Perusahaan Asuransi Terhadap Nasabahnya |
| title_full_unstemmed | Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian oleh Perusahaan Asuransi Terhadap Nasabahnya |
| title_short | Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian oleh Perusahaan Asuransi Terhadap Nasabahnya |
| title_sort | peran otoritas jasa keuangan dalam penyelesaian sengketa penolakan klaim asuransi kerugian oleh perusahaan asuransi terhadap nasabahnya |
| topic | otoritas jasa keuangan asuransi kerugian nasabah |
| url | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/445 |
| work_keys_str_mv | AT dwigusdarnelis peranotoritasjasakeuangandalampenyelesaiansengketapenolakanklaimasuransikerugianolehperusahaanasuransiterhadapnasabahnya AT iyahfaniyah peranotoritasjasakeuangandalampenyelesaiansengketapenolakanklaimasuransikerugianolehperusahaanasuransiterhadapnasabahnya AT bismaputrapratama peranotoritasjasakeuangandalampenyelesaiansengketapenolakanklaimasuransikerugianolehperusahaanasuransiterhadapnasabahnya |
