Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian oleh Perusahaan Asuransi Terhadap Nasabahnya

Asuransi merupakan suatu lembaga yang akan mengambil alih setiap risiko yang mungkin timbul atau dihadapi dimasa yang akan datang. sehingga asuransi memberikan perlindungan terhadap Nasabah. Salah satu permasalahan dalam melakukan asuransi yaitu penolakan klaim polis asuransi yang diajukan oleh Nasa...

Full description

Bibliographic Details
Published in:Unes Journal of Swara Justisia
Main Authors: Dwi Gusdarnelis, Iyah Faniyah, Bisma Putra Pratama
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2024-01-01
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/445
_version_ 1850356557431177216
author Dwi Gusdarnelis
Iyah Faniyah
Bisma Putra Pratama
author_facet Dwi Gusdarnelis
Iyah Faniyah
Bisma Putra Pratama
author_sort Dwi Gusdarnelis
collection DOAJ
container_title Unes Journal of Swara Justisia
description Asuransi merupakan suatu lembaga yang akan mengambil alih setiap risiko yang mungkin timbul atau dihadapi dimasa yang akan datang. sehingga asuransi memberikan perlindungan terhadap Nasabah. Salah satu permasalahan dalam melakukan asuransi yaitu penolakan klaim polis asuransi yang diajukan oleh Nasabah kepada Perusahaan Asuransi dengan berbagai alasan penolakan yang dilontarkan. Dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan dapat membantu Nasabah dalam menyelesaikan permasalahan penolakan klaim polis asuransi. Dalam mengatasi penyelesaian sengketa terhadap Nasabah dalam penolakan klaim polis asuransi menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, dimana peran Otoritas Jasa Keuangan dalam sistem hukum penyelesaian sengketa Nasabah tidak sebatas memfasilitasi perlindungan Nasabah yang menampung dan menjadi lembaga mediasi, tetapi juga menjadi lembaga yang melakukan keberpihakan kepada Nasabah dalam bentuk kegiatan pembelaan hukum. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian Oleh Perusahaan Asuransi terhadap Nasabahnya yaitu: sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa sehingga dilaksanakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara perusahaan asuransi dengan nasabahnya dan Otoritas Jasa Keuangan sekaligus sebagai pengawas dalam hasil yang dicapai dengan kesepakatan antara pihak yang bersengketa. Kendala-kendala yang dihadapi Otoritas Jasa Keuangan dalam penyelesaian sengketa penolakan klaim asuransi kerugian oleh perusahaan asuransi terhadap nasabahnya yaitu kendala non Hukum yang mencakup Kendala Internal dan Eksternal antara lain Pengaduan yang disampaikan Nasabah kurang jelas, Bukti Pengaduan berupa dokumen pendukung yang dismpaikan kurang lengkap, Kurangnya informasi yang didapat, Kurangnya pemahaman Nasabah terhadap produk-produk asuransi.
format Article
id doaj-art-e8e7129daf8f46debcb6cfb0ee4b98a4
institution Directory of Open Access Journals
issn 2579-4701
2579-4914
language English
publishDate 2024-01-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
spelling doaj-art-e8e7129daf8f46debcb6cfb0ee4b98a42025-08-19T23:07:28ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142024-01-01741321133110.31933/ujsj.v7i4.445404Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian oleh Perusahaan Asuransi Terhadap NasabahnyaDwi Gusdarnelis0Iyah Faniyah1Bisma Putra Pratama2Universitas Ekasakti, PadangUniversitas Ekasakti, PadangUniversitas Ekasakti, PadangAsuransi merupakan suatu lembaga yang akan mengambil alih setiap risiko yang mungkin timbul atau dihadapi dimasa yang akan datang. sehingga asuransi memberikan perlindungan terhadap Nasabah. Salah satu permasalahan dalam melakukan asuransi yaitu penolakan klaim polis asuransi yang diajukan oleh Nasabah kepada Perusahaan Asuransi dengan berbagai alasan penolakan yang dilontarkan. Dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan dapat membantu Nasabah dalam menyelesaikan permasalahan penolakan klaim polis asuransi. Dalam mengatasi penyelesaian sengketa terhadap Nasabah dalam penolakan klaim polis asuransi menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, dimana peran Otoritas Jasa Keuangan dalam sistem hukum penyelesaian sengketa Nasabah tidak sebatas memfasilitasi perlindungan Nasabah yang menampung dan menjadi lembaga mediasi, tetapi juga menjadi lembaga yang melakukan keberpihakan kepada Nasabah dalam bentuk kegiatan pembelaan hukum. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian Oleh Perusahaan Asuransi terhadap Nasabahnya yaitu: sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa sehingga dilaksanakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara perusahaan asuransi dengan nasabahnya dan Otoritas Jasa Keuangan sekaligus sebagai pengawas dalam hasil yang dicapai dengan kesepakatan antara pihak yang bersengketa. Kendala-kendala yang dihadapi Otoritas Jasa Keuangan dalam penyelesaian sengketa penolakan klaim asuransi kerugian oleh perusahaan asuransi terhadap nasabahnya yaitu kendala non Hukum yang mencakup Kendala Internal dan Eksternal antara lain Pengaduan yang disampaikan Nasabah kurang jelas, Bukti Pengaduan berupa dokumen pendukung yang dismpaikan kurang lengkap, Kurangnya informasi yang didapat, Kurangnya pemahaman Nasabah terhadap produk-produk asuransi.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/445otoritas jasa keuanganasuransi kerugiannasabah
spellingShingle Dwi Gusdarnelis
Iyah Faniyah
Bisma Putra Pratama
Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian oleh Perusahaan Asuransi Terhadap Nasabahnya
otoritas jasa keuangan
asuransi kerugian
nasabah
title Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian oleh Perusahaan Asuransi Terhadap Nasabahnya
title_full Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian oleh Perusahaan Asuransi Terhadap Nasabahnya
title_fullStr Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian oleh Perusahaan Asuransi Terhadap Nasabahnya
title_full_unstemmed Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian oleh Perusahaan Asuransi Terhadap Nasabahnya
title_short Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian oleh Perusahaan Asuransi Terhadap Nasabahnya
title_sort peran otoritas jasa keuangan dalam penyelesaian sengketa penolakan klaim asuransi kerugian oleh perusahaan asuransi terhadap nasabahnya
topic otoritas jasa keuangan
asuransi kerugian
nasabah
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/445
work_keys_str_mv AT dwigusdarnelis peranotoritasjasakeuangandalampenyelesaiansengketapenolakanklaimasuransikerugianolehperusahaanasuransiterhadapnasabahnya
AT iyahfaniyah peranotoritasjasakeuangandalampenyelesaiansengketapenolakanklaimasuransikerugianolehperusahaanasuransiterhadapnasabahnya
AT bismaputrapratama peranotoritasjasakeuangandalampenyelesaiansengketapenolakanklaimasuransikerugianolehperusahaanasuransiterhadapnasabahnya