Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Pernikahan Adat Jawa Jilu Studi Kasus Di Desa Tanggan Kecamatan Gesi Kabupaten Sragen

Pernikahan adalah penyatu dua insan manusia yang berbeda jenis kelamin yang karenanya keduanya halal bercampur dan bergaul selayaknya suami-isteri. Selain itu, nikah juga berarti bersetubuh. pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu...

Full description

Bibliographic Details
Published in:Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Main Author: Fendi Bintang Mustopa
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri 2019-12-01
Subjects:
Online Access:https://ejournal.uit-lirboyo.ac.id/index.php/as/article/view/1074