KETIDAKJELASAN MAKNA “MENTRANSMISIKAN” PASAL 28 AYAT 2 UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK REVISI KEDUA

Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengatur larangan penyebaran informasi bermuatan kebencian. Namun, terjadi perbedaan penafsiran terkait makna “mentransmisikan” yang masih membingungkan. Tujuan peneliti...

Full description

Bibliographic Details
Published in:IBLAM Law Review
Main Authors: Dwi Oktabiantoro, Evi Retno Wulan
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2024-01-01
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/307