PERJANJIAN BAKU KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 45 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Rumah merupakan kebutuhan primer bagi sebagian besar keluarga, baik yang tinggal di pedesaan maupun di perkotaan yang merupakan suatu kebutuhan primer. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut, tidak dapat dipenuhi oleh semua orang untuk membeli secara tunai.  karenanya diperlukan suatu lembaga keuangan...

Full description

Bibliographic Details
Published in:Journal Presumption of Law
Main Author: Aji Halim Rahman
Format: Article
Language:English
Published: Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Majalengka 2020-10-01
Subjects:
Online Access:https://ejournal.unma.ac.id/index.php/jpl/article/view/799