Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Hak Eigendom Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Dengan Sertifikat Hak Pakai

Pemegang hak eigendom berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria diharuskan melakukan permohonan dan pemberian hak baru atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak barat dalam waktu 20 tahun. Kemudian terdapat sengketa tanah antara pemilik tanah sebelumn...

Full description

Bibliographic Details
Published in:Yurispruden
Main Authors: Iwan Permadi, Endrianto Bayu Setiawan
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Law Universitas Islam Malang 2024-03-01
Subjects:
Online Access:https://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/20470