Pembatalan Perjanjian Perkawinan Karena Adanya Cacat Kehendak Oleh Salah Satu Pihak

Perkawinan beda kewarganegaraan yang terjadi di Indonesia, dikategorikan sebagai perkawinan campuran. Setiap Perkawinan memiliki akibat hukum antara suami dan istri juga terhadap orang tua maupun anak serta pengaturan mengenai harta perkawinan. Akibat hukum terkait harta perkawinan, menjadikan perma...

Full description

Bibliographic Details
Published in:Jurnal Ilmu Kenotariatan
Main Authors: Rhama Wisnu Wardhana, Edi Wahjuni, Syarifah Syawallentin Permatasari
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Law, University of Jember 2020-05-01
Online Access:https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JIK/article/view/18233