PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

<p align="center"><strong>Abstrak </strong></p><p> Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa penegakan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah laku manusia. Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, yakni hukum tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta k...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: H. Asep Suparman
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Sekolah Tinggi Hukum Bandung 2016-04-01
Series:Jurnal Wawasan Yuridika
Online Access:http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/85
id doaj-00272ce229014ae09855aa06b7d047ea
record_format Article
spelling doaj-00272ce229014ae09855aa06b7d047ea2020-11-25T00:39:17ZindSekolah Tinggi Hukum BandungJurnal Wawasan Yuridika2549-06642549-07532016-04-0131217718210.25072/jwy.v31i2.8566PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIKH. Asep Suparman<p align="center"><strong>Abstrak </strong></p><p> Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa penegakan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah laku manusia. Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, yakni hukum tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta kehendak-kehendak yang tercantum dalam (peraturan-peraturan) hukum. Upaya mewujudkan penegakan hukum pelayanan publik, aparatur penyelenggara pelayanan publik, harus menghindari cara-cara biasa atau konvensional, tetapi memerlukan cara-cara yang luar biasa (<em>penegakan hukum progresif</em>) artinya bekerja dengan determinasi yang jelas tidak sama dengan “<em>menghalalkan segala macam cara</em>“. Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam putih dari peraturan (<em>according to the letter</em>) dan Undang-Undang atau hukum.</p><p>Namun hasil penelitian dari Lembaga <em>Governance and Decentralization Survey</em> yang mengatakan bahwa masih buruknya pelayanan publik hal ini ditandai dengan masih besarnya diskriminasi pelayanan, tidak adanya kepastian pelayanan, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat bahkan pelayanan cenderung menjadi “ <em>komoditas </em>“.</p><p>Lawrence M Friedman  mengungkapkan tiga faktor yang menentukan proses penegakan hukum, yaitu komponen substansi, struktur, dan kultural dan ketiga komponen tersebut merupakan suatu sistem, artinya komponen-komponen itu akan sangat menentukan proses penegakan hukum dalam masyarakat dan tidak dapat dinafikan satu dengan yang lainnya, karena kegagalan pada salah satu komponen akan berimbas pada faktor lainnya.</p><p> <strong>Kata Kunci: penegakan hukum, peraturan, pelayanan publik</strong></p>http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/85
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author H. Asep Suparman
spellingShingle H. Asep Suparman
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Jurnal Wawasan Yuridika
author_facet H. Asep Suparman
author_sort H. Asep Suparman
title PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
title_short PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
title_full PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
title_fullStr PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
title_full_unstemmed PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
title_sort penegakan hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik
publisher Sekolah Tinggi Hukum Bandung
series Jurnal Wawasan Yuridika
issn 2549-0664
2549-0753
publishDate 2016-04-01
description <p align="center"><strong>Abstrak </strong></p><p> Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa penegakan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah laku manusia. Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, yakni hukum tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta kehendak-kehendak yang tercantum dalam (peraturan-peraturan) hukum. Upaya mewujudkan penegakan hukum pelayanan publik, aparatur penyelenggara pelayanan publik, harus menghindari cara-cara biasa atau konvensional, tetapi memerlukan cara-cara yang luar biasa (<em>penegakan hukum progresif</em>) artinya bekerja dengan determinasi yang jelas tidak sama dengan “<em>menghalalkan segala macam cara</em>“. Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam putih dari peraturan (<em>according to the letter</em>) dan Undang-Undang atau hukum.</p><p>Namun hasil penelitian dari Lembaga <em>Governance and Decentralization Survey</em> yang mengatakan bahwa masih buruknya pelayanan publik hal ini ditandai dengan masih besarnya diskriminasi pelayanan, tidak adanya kepastian pelayanan, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat bahkan pelayanan cenderung menjadi “ <em>komoditas </em>“.</p><p>Lawrence M Friedman  mengungkapkan tiga faktor yang menentukan proses penegakan hukum, yaitu komponen substansi, struktur, dan kultural dan ketiga komponen tersebut merupakan suatu sistem, artinya komponen-komponen itu akan sangat menentukan proses penegakan hukum dalam masyarakat dan tidak dapat dinafikan satu dengan yang lainnya, karena kegagalan pada salah satu komponen akan berimbas pada faktor lainnya.</p><p> <strong>Kata Kunci: penegakan hukum, peraturan, pelayanan publik</strong></p>
url http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/85
work_keys_str_mv AT hasepsuparman penegakanhukumterhadappenyelenggaraanpelayananpublik
_version_ 1725294062564540416