PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
<p align="center"><strong>Abstrak </strong></p><p> Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa penegakan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah laku manusia. Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, yakni hukum tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta k...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Sekolah Tinggi Hukum Bandung
2016-04-01
|
Series: | Jurnal Wawasan Yuridika |
Online Access: | http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/85 |
id |
doaj-00272ce229014ae09855aa06b7d047ea |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-00272ce229014ae09855aa06b7d047ea2020-11-25T00:39:17ZindSekolah Tinggi Hukum BandungJurnal Wawasan Yuridika2549-06642549-07532016-04-0131217718210.25072/jwy.v31i2.8566PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIKH. Asep Suparman<p align="center"><strong>Abstrak </strong></p><p> Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa penegakan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah laku manusia. Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, yakni hukum tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta kehendak-kehendak yang tercantum dalam (peraturan-peraturan) hukum. Upaya mewujudkan penegakan hukum pelayanan publik, aparatur penyelenggara pelayanan publik, harus menghindari cara-cara biasa atau konvensional, tetapi memerlukan cara-cara yang luar biasa (<em>penegakan hukum progresif</em>) artinya bekerja dengan determinasi yang jelas tidak sama dengan “<em>menghalalkan segala macam cara</em>“. Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam putih dari peraturan (<em>according to the letter</em>) dan Undang-Undang atau hukum.</p><p>Namun hasil penelitian dari Lembaga <em>Governance and Decentralization Survey</em> yang mengatakan bahwa masih buruknya pelayanan publik hal ini ditandai dengan masih besarnya diskriminasi pelayanan, tidak adanya kepastian pelayanan, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat bahkan pelayanan cenderung menjadi “ <em>komoditas </em>“.</p><p>Lawrence M Friedman mengungkapkan tiga faktor yang menentukan proses penegakan hukum, yaitu komponen substansi, struktur, dan kultural dan ketiga komponen tersebut merupakan suatu sistem, artinya komponen-komponen itu akan sangat menentukan proses penegakan hukum dalam masyarakat dan tidak dapat dinafikan satu dengan yang lainnya, karena kegagalan pada salah satu komponen akan berimbas pada faktor lainnya.</p><p> <strong>Kata Kunci: penegakan hukum, peraturan, pelayanan publik</strong></p>http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/85 |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
H. Asep Suparman |
spellingShingle |
H. Asep Suparman PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK Jurnal Wawasan Yuridika |
author_facet |
H. Asep Suparman |
author_sort |
H. Asep Suparman |
title |
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK |
title_short |
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK |
title_full |
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK |
title_fullStr |
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK |
title_full_unstemmed |
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK |
title_sort |
penegakan hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik |
publisher |
Sekolah Tinggi Hukum Bandung |
series |
Jurnal Wawasan Yuridika |
issn |
2549-0664 2549-0753 |
publishDate |
2016-04-01 |
description |
<p align="center"><strong>Abstrak </strong></p><p> Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa penegakan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah laku manusia. Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, yakni hukum tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta kehendak-kehendak yang tercantum dalam (peraturan-peraturan) hukum. Upaya mewujudkan penegakan hukum pelayanan publik, aparatur penyelenggara pelayanan publik, harus menghindari cara-cara biasa atau konvensional, tetapi memerlukan cara-cara yang luar biasa (<em>penegakan hukum progresif</em>) artinya bekerja dengan determinasi yang jelas tidak sama dengan “<em>menghalalkan segala macam cara</em>“. Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam putih dari peraturan (<em>according to the letter</em>) dan Undang-Undang atau hukum.</p><p>Namun hasil penelitian dari Lembaga <em>Governance and Decentralization Survey</em> yang mengatakan bahwa masih buruknya pelayanan publik hal ini ditandai dengan masih besarnya diskriminasi pelayanan, tidak adanya kepastian pelayanan, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat bahkan pelayanan cenderung menjadi “ <em>komoditas </em>“.</p><p>Lawrence M Friedman mengungkapkan tiga faktor yang menentukan proses penegakan hukum, yaitu komponen substansi, struktur, dan kultural dan ketiga komponen tersebut merupakan suatu sistem, artinya komponen-komponen itu akan sangat menentukan proses penegakan hukum dalam masyarakat dan tidak dapat dinafikan satu dengan yang lainnya, karena kegagalan pada salah satu komponen akan berimbas pada faktor lainnya.</p><p> <strong>Kata Kunci: penegakan hukum, peraturan, pelayanan publik</strong></p> |
url |
http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/85 |
work_keys_str_mv |
AT hasepsuparman penegakanhukumterhadappenyelenggaraanpelayananpublik |
_version_ |
1725294062564540416 |