SANKSI HUKUM TERHADAP PIHAK PENANGGUNG ATAS KLAIM ASURANSI YANG TIDAK DIPENUHI PENANGGUNG BERDASARKAN HUKUM POSITIF

Tidak selamanya praktek asuransi berjalan dengan baik. Dalam praktek ditemukan ditolaknya klaim asuransi tertanggung oleh penanggung setelah risiko, kerugian atau peristiwa yang tidak diinginkan terjadi. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi tertanggung yang menghadapi penol...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Rani Apriani
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Islam Bandung 2019-09-01
Series:Syiar Hukum
Online Access:https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/5130
id doaj-011ccdd2a04f41fa9294b22f85cb27b1
record_format Article
spelling doaj-011ccdd2a04f41fa9294b22f85cb27b12020-11-25T02:21:20ZindUniversitas Islam BandungSyiar Hukum2086-54492019-09-0116110.29313/sh.v16i1.51302948SANKSI HUKUM TERHADAP PIHAK PENANGGUNG ATAS KLAIM ASURANSI YANG TIDAK DIPENUHI PENANGGUNG BERDASARKAN HUKUM POSITIFRani Apriani0Universitas Singaperbangsa KarawangTidak selamanya praktek asuransi berjalan dengan baik. Dalam praktek ditemukan ditolaknya klaim asuransi tertanggung oleh penanggung setelah risiko, kerugian atau peristiwa yang tidak diinginkan terjadi. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi tertanggung yang menghadapi penolakan klaim asuransi dan mengetahui akibat hukum apabila pihak penanggung menolak klaim dari pihak tertanggung. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum bagi pihak tertanggung atas penolakan klaim telah ada lembaga khusus yang berwenang melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di bidang asuransi. Pihak tertanggung dapat melakukan pengaduan atas penolakan klaim yang terjadi kepada OJK dan dibantu oleh OJK. OJK telah mengeluarkan POJK No: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa  Keuangan yang secara khusus dibuat untuk melindungi konsumen yang merasa dirugikan oleh perusahaan asuransi. Apabila penolakan asuransi atas kelalaian pihak asuransi maka sanksi hukumnya berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha sebagaimana yang terdapat dalam pasal 77 ayat (1) POJK No 69/Pojk.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, sedangkan apabila penolakan asuransi atas kelalaian pihak tertanggung maka akibat hukumnya perusahaan asuransi dapat melakukan penuntutan pihak tertanggung tersebut.https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/5130
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Rani Apriani
spellingShingle Rani Apriani
SANKSI HUKUM TERHADAP PIHAK PENANGGUNG ATAS KLAIM ASURANSI YANG TIDAK DIPENUHI PENANGGUNG BERDASARKAN HUKUM POSITIF
Syiar Hukum
author_facet Rani Apriani
author_sort Rani Apriani
title SANKSI HUKUM TERHADAP PIHAK PENANGGUNG ATAS KLAIM ASURANSI YANG TIDAK DIPENUHI PENANGGUNG BERDASARKAN HUKUM POSITIF
title_short SANKSI HUKUM TERHADAP PIHAK PENANGGUNG ATAS KLAIM ASURANSI YANG TIDAK DIPENUHI PENANGGUNG BERDASARKAN HUKUM POSITIF
title_full SANKSI HUKUM TERHADAP PIHAK PENANGGUNG ATAS KLAIM ASURANSI YANG TIDAK DIPENUHI PENANGGUNG BERDASARKAN HUKUM POSITIF
title_fullStr SANKSI HUKUM TERHADAP PIHAK PENANGGUNG ATAS KLAIM ASURANSI YANG TIDAK DIPENUHI PENANGGUNG BERDASARKAN HUKUM POSITIF
title_full_unstemmed SANKSI HUKUM TERHADAP PIHAK PENANGGUNG ATAS KLAIM ASURANSI YANG TIDAK DIPENUHI PENANGGUNG BERDASARKAN HUKUM POSITIF
title_sort sanksi hukum terhadap pihak penanggung atas klaim asuransi yang tidak dipenuhi penanggung berdasarkan hukum positif
publisher Universitas Islam Bandung
series Syiar Hukum
issn 2086-5449
publishDate 2019-09-01
description Tidak selamanya praktek asuransi berjalan dengan baik. Dalam praktek ditemukan ditolaknya klaim asuransi tertanggung oleh penanggung setelah risiko, kerugian atau peristiwa yang tidak diinginkan terjadi. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi tertanggung yang menghadapi penolakan klaim asuransi dan mengetahui akibat hukum apabila pihak penanggung menolak klaim dari pihak tertanggung. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum bagi pihak tertanggung atas penolakan klaim telah ada lembaga khusus yang berwenang melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di bidang asuransi. Pihak tertanggung dapat melakukan pengaduan atas penolakan klaim yang terjadi kepada OJK dan dibantu oleh OJK. OJK telah mengeluarkan POJK No: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa  Keuangan yang secara khusus dibuat untuk melindungi konsumen yang merasa dirugikan oleh perusahaan asuransi. Apabila penolakan asuransi atas kelalaian pihak asuransi maka sanksi hukumnya berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha sebagaimana yang terdapat dalam pasal 77 ayat (1) POJK No 69/Pojk.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, sedangkan apabila penolakan asuransi atas kelalaian pihak tertanggung maka akibat hukumnya perusahaan asuransi dapat melakukan penuntutan pihak tertanggung tersebut.
url https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/5130
work_keys_str_mv AT raniapriani sanksihukumterhadappihakpenanggungatasklaimasuransiyangtidakdipenuhipenanggungberdasarkanhukumpositif
_version_ 1724866974754799616