ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU DALAM UU NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD

<p> </p><p>Pemilihan Umum  adalah wahana untuk menentukan arah perjalanan bangsa sekaligus menentukan siapa yang paling layak untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan Negara tersebut. Pemilu merupakan proses pemilihan pemimpin bangsa dan merupakan wujud dari kedaulatan rakyat dan w...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Tomita Juniarta Sitompul, Marlina Marlina
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Medan Area 2017-08-01
Series:Jurnal Mercatoria
Subjects:
Online Access:http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/667
id doaj-03e5fb95f454404c8407d36be7c00f1a
record_format Article
spelling doaj-03e5fb95f454404c8407d36be7c00f1a2020-11-24T22:55:02ZindUniversitas Medan AreaJurnal Mercatoria1979-86522541-59132017-08-0172161178490ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU DALAM UU NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRDTomita Juniarta Sitompul0Marlina Marlina1Komisi Pemilihan Umum Kota MedanUniversitas Sumatera Utara<p> </p><p>Pemilihan Umum  adalah wahana untuk menentukan arah perjalanan bangsa sekaligus menentukan siapa yang paling layak untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan Negara tersebut. Pemilu merupakan proses pemilihan pemimpin bangsa dan merupakan wujud dari kedaulatan rakyat dan wujud partisipasi politik rakyat dalam sebuah Negara Demokrasi, maka tidaklah berlebihan bila dikatakan bahwa kebersihan, kejujuran dan keadilan pelaksanaan pemilihan umum akan mencerminkan kualitas di Negara yang bersangkutan. Tindak pidana pemilu merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu. Perkembangan tindak pidana pemilu tersebut meliputi semakin luasnya cakupan tindak pidana pemilu, peningkatan jenis tindak pidana pemilu dan peningkatan sanksi pidana. Penyelesaian tindak pidana pemilu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menempatkan. Tindak pidana pemilu dipandang sebagai sesuatu tindakan terlarang yang serius sifatnya dan harus diselesaikan dalam waktu singkat, agar dapat tercapai tujuan mengadakan ketentuan pidana untuk melindungi proses demokrasi melalui pemilu.</p>http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/667Tindak Pidana, Pemilu, Legislatif.
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Tomita Juniarta Sitompul
Marlina Marlina
spellingShingle Tomita Juniarta Sitompul
Marlina Marlina
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU DALAM UU NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD
Jurnal Mercatoria
Tindak Pidana, Pemilu, Legislatif.
author_facet Tomita Juniarta Sitompul
Marlina Marlina
author_sort Tomita Juniarta Sitompul
title ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU DALAM UU NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD
title_short ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU DALAM UU NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD
title_full ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU DALAM UU NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD
title_fullStr ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU DALAM UU NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD
title_full_unstemmed ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU DALAM UU NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD
title_sort analisis yuridis terhadap tindak pidana pemilu dalam uu no. 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota dpr, dpd dan dprd
publisher Universitas Medan Area
series Jurnal Mercatoria
issn 1979-8652
2541-5913
publishDate 2017-08-01
description <p> </p><p>Pemilihan Umum  adalah wahana untuk menentukan arah perjalanan bangsa sekaligus menentukan siapa yang paling layak untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan Negara tersebut. Pemilu merupakan proses pemilihan pemimpin bangsa dan merupakan wujud dari kedaulatan rakyat dan wujud partisipasi politik rakyat dalam sebuah Negara Demokrasi, maka tidaklah berlebihan bila dikatakan bahwa kebersihan, kejujuran dan keadilan pelaksanaan pemilihan umum akan mencerminkan kualitas di Negara yang bersangkutan. Tindak pidana pemilu merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu. Perkembangan tindak pidana pemilu tersebut meliputi semakin luasnya cakupan tindak pidana pemilu, peningkatan jenis tindak pidana pemilu dan peningkatan sanksi pidana. Penyelesaian tindak pidana pemilu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menempatkan. Tindak pidana pemilu dipandang sebagai sesuatu tindakan terlarang yang serius sifatnya dan harus diselesaikan dalam waktu singkat, agar dapat tercapai tujuan mengadakan ketentuan pidana untuk melindungi proses demokrasi melalui pemilu.</p>
topic Tindak Pidana, Pemilu, Legislatif.
url http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/667
work_keys_str_mv AT tomitajuniartasitompul analisisyuridisterhadaptindakpidanapemiludalamuuno8tahun2012tentangpemiluanggotadprdpddandprd
AT marlinamarlina analisisyuridisterhadaptindakpidanapemiludalamuuno8tahun2012tentangpemiluanggotadprdpddandprd
_version_ 1725658208111951872