KRITIK PENETAPAN HARGA IJARAH PADA GADAI EMAS (TINJAUAN FIKIH DAN ETIKA)

Pembiayaan gadai emas di bank syariah mencuat ketika harga emas dunia mengalami fluktuasi yang cukup tajam. Hal ini mendorong masyarakat beralih kepada investasi emas. Diawali oleh BRI syariah membuka layanan gadai emas yang diidasarkan pada akad rahn dan ijaroh, namun pada praktiknya membuka prosed...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Rinda Asytuti
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan 2013-04-01
Series:Jurnal Hukum Islam
Subjects:
Online Access:http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/jhi/article/view/543
id doaj-04aed0ee1ae248f2991e72c9432cdfc3
record_format Article
spelling doaj-04aed0ee1ae248f2991e72c9432cdfc32020-11-24T22:34:18ZindSekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) PekalonganJurnal Hukum Islam1829-73822502-77192013-04-01151502KRITIK PENETAPAN HARGA IJARAH PADA GADAI EMAS (TINJAUAN FIKIH DAN ETIKA)Rinda Asytuti0Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN PekalonganPembiayaan gadai emas di bank syariah mencuat ketika harga emas dunia mengalami fluktuasi yang cukup tajam. Hal ini mendorong masyarakat beralih kepada investasi emas. Diawali oleh BRI syariah membuka layanan gadai emas yang diidasarkan pada akad rahn dan ijaroh, namun pada praktiknya membuka prosedur layanan beli gadai yang disinyalir rentan dengan spekulasi yang dilarang oleh agama islam. Produk beli gadai selanjutnya dikenal dengan berkebun emas ini dibatasi oleh Bank Indonesia guna membatasi gerak spekulasi nasabah atas emas. Akan tetapi beberapa bank syariah seperti BNI dan BSM yang juga membuka layanan gadai emas tidak melakukan transaksi beli gadai sebagaimana BRI syariah melainkan hanya melayani gadai emas sebagaimana dalam fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002. Namun transaksi gadai emas yang berjalan bukan berarti tanpa masalah ditilik dari fikih dan etika salah satunya adalah penetapan harga ijaroh yang didasarkan pada metode tiring dan taksasi pembiayaan yang diterima. Penetapan harga ijaroh dan transaksi gadai emas  dirasakan telah menyalahi konsepsi Rahn yang seharusnya didudukkan pada akad keterdesakan yang beresensi ta’awun tolong menolong. Untuk itu tulisan ini  membahas tentang praktik gadai emas di bank syariah dan metode penetapan ujroh pada produk gadai emas. Penulis menyimpulkan bahwa penetapan tarif ijaroh yang saat ini ditetapkan oleh bank syariah rentan pada penggelinciran fungsi sesunguhnya yang kemudian jatuh pada konsepsi “hillah / Helah (al-hilah; al-tahayul)yang termasuk upaya rasional yang manipulatif.  Di antara hillah tersebut adalah penggantian nama dan perubahan bentuk padahal substansinya sama. Yusuf al-Qardhawi berpendapat bahwa sebuah perubahan nama tidak diakui secara hukum apabila substansinya tetap, dan perubahan bentuk juga tidak diakui secara hukum apabila hakikatnya sama (la ‘ibrata bi taghayyur al-ism idza baqiya al- musamma, wa la bi taghayyur al-shurah idza baqiyat al-haqiqah)http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/jhi/article/view/543gadai emastarif ijarahrahn
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Rinda Asytuti
spellingShingle Rinda Asytuti
KRITIK PENETAPAN HARGA IJARAH PADA GADAI EMAS (TINJAUAN FIKIH DAN ETIKA)
Jurnal Hukum Islam
gadai emas
tarif ijarah
rahn
author_facet Rinda Asytuti
author_sort Rinda Asytuti
title KRITIK PENETAPAN HARGA IJARAH PADA GADAI EMAS (TINJAUAN FIKIH DAN ETIKA)
title_short KRITIK PENETAPAN HARGA IJARAH PADA GADAI EMAS (TINJAUAN FIKIH DAN ETIKA)
title_full KRITIK PENETAPAN HARGA IJARAH PADA GADAI EMAS (TINJAUAN FIKIH DAN ETIKA)
title_fullStr KRITIK PENETAPAN HARGA IJARAH PADA GADAI EMAS (TINJAUAN FIKIH DAN ETIKA)
title_full_unstemmed KRITIK PENETAPAN HARGA IJARAH PADA GADAI EMAS (TINJAUAN FIKIH DAN ETIKA)
title_sort kritik penetapan harga ijarah pada gadai emas (tinjauan fikih dan etika)
publisher Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan
series Jurnal Hukum Islam
issn 1829-7382
2502-7719
publishDate 2013-04-01
description Pembiayaan gadai emas di bank syariah mencuat ketika harga emas dunia mengalami fluktuasi yang cukup tajam. Hal ini mendorong masyarakat beralih kepada investasi emas. Diawali oleh BRI syariah membuka layanan gadai emas yang diidasarkan pada akad rahn dan ijaroh, namun pada praktiknya membuka prosedur layanan beli gadai yang disinyalir rentan dengan spekulasi yang dilarang oleh agama islam. Produk beli gadai selanjutnya dikenal dengan berkebun emas ini dibatasi oleh Bank Indonesia guna membatasi gerak spekulasi nasabah atas emas. Akan tetapi beberapa bank syariah seperti BNI dan BSM yang juga membuka layanan gadai emas tidak melakukan transaksi beli gadai sebagaimana BRI syariah melainkan hanya melayani gadai emas sebagaimana dalam fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002. Namun transaksi gadai emas yang berjalan bukan berarti tanpa masalah ditilik dari fikih dan etika salah satunya adalah penetapan harga ijaroh yang didasarkan pada metode tiring dan taksasi pembiayaan yang diterima. Penetapan harga ijaroh dan transaksi gadai emas  dirasakan telah menyalahi konsepsi Rahn yang seharusnya didudukkan pada akad keterdesakan yang beresensi ta’awun tolong menolong. Untuk itu tulisan ini  membahas tentang praktik gadai emas di bank syariah dan metode penetapan ujroh pada produk gadai emas. Penulis menyimpulkan bahwa penetapan tarif ijaroh yang saat ini ditetapkan oleh bank syariah rentan pada penggelinciran fungsi sesunguhnya yang kemudian jatuh pada konsepsi “hillah / Helah (al-hilah; al-tahayul)yang termasuk upaya rasional yang manipulatif.  Di antara hillah tersebut adalah penggantian nama dan perubahan bentuk padahal substansinya sama. Yusuf al-Qardhawi berpendapat bahwa sebuah perubahan nama tidak diakui secara hukum apabila substansinya tetap, dan perubahan bentuk juga tidak diakui secara hukum apabila hakikatnya sama (la ‘ibrata bi taghayyur al-ism idza baqiya al- musamma, wa la bi taghayyur al-shurah idza baqiyat al-haqiqah)
topic gadai emas
tarif ijarah
rahn
url http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/jhi/article/view/543
work_keys_str_mv AT rindaasytuti kritikpenetapanhargaijarahpadagadaiemastinjauanfikihdanetika
_version_ 1725728301004095488