PERGESERAN KEKUASAAN PRESIDEN DAN PENGUATAN KEKUASAAN DPR PASCA PERUBAHAN UUD NRI 1945

Abstrak Praktik penyelenggaraan pemerintahan negara yang dilaksanakan oleh Presiden selama rezim Orde Lama dan Orde Baru telah menimbulkan gelombang tuntutan kepada MPR RI pada masa reformasi agar melakukan berbagai perbaikan terhadap UUD NRI 1945. Perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan sejak 1999-2...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Mugeni Mugeni
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Kristen Satya Wacana 2015-10-01
Series:Refleksi Hukum
Subjects:
DPR
Online Access:http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/426
Description
Summary:Abstrak Praktik penyelenggaraan pemerintahan negara yang dilaksanakan oleh Presiden selama rezim Orde Lama dan Orde Baru telah menimbulkan gelombang tuntutan kepada MPR RI pada masa reformasi agar melakukan berbagai perbaikan terhadap UUD NRI 1945. Perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan sejak 1999-2002, telah berhasil mendistribusi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif kearah suatu keseimbangan baru yang lebih proporsional ketimbang pada rezim Orde Lama dan Orde Baru. Namun jika dicermati lebih jauh, pembagian kekuasaan antara Presiden dan DPR masih tidak seimbang dan cenderung tidak hanya melampaui paradigma check and balances tetapi telah menjadi excessive. DPR tidak hanya menjalankan fungsi legislatif murni, tetapi juga melaksanakan sejumlah fungsi administrasi negara yang semestinya murni menjadi ranah kekuasaan Presiden.   Abstract Governance practices implemented by the President during the Old Order and New Order has provoked a wave of demands to the People’s Consultative Assembly in the reformation era to carry out various improvements to the Constitution of the Republic Indonesia of 1945. The amendments to the Constitution since 1999 to 2002 has been successfully distributing powers among the executive, the legislative, and the judiciary towards a new equilibrium that is more proportional than in the Old Order and New Order. But on a closer examination, the division of powers between the President and Parliament are still not balanced and tend to not only go beyond the paradigm of checks and balances but has become excessive. In fact, the Parliament does not only perform  purely legislative functions, but also carries out a number of functions that should be purely within the realm of presidential powers.
ISSN:2541-4984
2541-5417