PEMBERIAN NAMA ADAT DALAM HUKUM PERKAWINAN ADAT DI DESA JULAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG

Perkawinan dalam tradisi masyarakat Hindu di Bali merupakan suatu proses yang sakral dengan melibatkan unsur spiritual dan material. Di Desa Julah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng merupakan salah satu desa tua atau Desa Bali Aga yang memiliki tradisi unik dalam pemberian nama adat pada upacara...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: I Nengah Lestawi, I Made Pasek Subawa, D Bunga
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya 2019-07-01
Series:DiH
Subjects:
Online Access:http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/2508
id doaj-051ceff6d024488dbd5c3db9e2f6f0a5
record_format Article
spelling doaj-051ceff6d024488dbd5c3db9e2f6f0a52021-07-11T16:07:42ZindLaw Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 SurabayaDiH0216-65342654-525X2019-07-0115218720010.30996/dih.v15i2.25082030PEMBERIAN NAMA ADAT DALAM HUKUM PERKAWINAN ADAT DI DESA JULAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENGI Nengah Lestawi0I Made Pasek Subawa1D Bunga2Pascasarjana Institut Hindu Dharma Negeri DenpasarFakultas Brahma Widhya Institut Hindu Dharma Negeri DenpasarFakultas Dharma Duta Institut Hindu Dharma Negeri DenpasarPerkawinan dalam tradisi masyarakat Hindu di Bali merupakan suatu proses yang sakral dengan melibatkan unsur spiritual dan material. Di Desa Julah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng merupakan salah satu desa tua atau Desa Bali Aga yang memiliki tradisi unik dalam pemberian nama adat pada upacara perkawinan yang berlangsung bagi warga masyarakatnya. Bila sebelumnya identitas nama dalam sistem perkawinan mengacu pada sistem kasta yang menyebabkan adanya istilah jro dan pati wangi, namun di Desa Julah pasangan yang melangsungkan perkawinan diberikan identitas nama adat yang digunakan khusus sebagai nama yang tersurat dalam lingkungan Desa Julah. Dalam penelitian ini ada dua permasalahan yang akan dikaji yakni Faktor apa yang menjadi pendorong pemberian nama adat dalam upacara perkawinan masyarakat Hindu di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng?Apa makna yang terkandung dari pemberian nama adat dalam upacara perkawinan masyarakat Hindu di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng? Penelitian tentang identitas nama adat di Desa Julah ini, merupakan penelitian lapangan. Dilihat dari jenis dan ruanglingkup masalah yang telah diuraikan pada latar belakang masalah, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Hukum Hindu. Faktor pendorong pemberian nama adat di Desa Julah adalah dipengaruhi oleh tiga hal, yakni faktor nilai-nilai budaya, faktor sistem religi, dan faktor sosial. Secara nilai-nilai budaya, pemberian nama adat ini merupakan sebuah kearifan lokal yang sudah diwarisi secara turun-temurun. Faktor sistem religi dalam kepercayaan masyarakat Julah, adanya sebuah konsepsi yakni pewarisan budaya memiliki supra natural power yang dapat mempengaruhi kehidupannya secara sekala dan niskala. Secara sosial adanya nilai solidaritas dan penyamabraya sebagai sebuah nilai luhur maysarakat Julah dalam menghargai, menghormati, dan menjalankan tradisi leluhur agar tetap dapat dijumpai sepanjang zaman. Makna yang terkandung dalam pemberian nama adat di Desa Julah adalah makna pembertahanan kearifan lokal, makna sosioreligius, makna penguatan identitas adat, makna penyetaraan status sosial, makna pemba-ngunan modal simbolik.http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/2508nama adat perkawinan, adat, julah
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author I Nengah Lestawi
I Made Pasek Subawa
D Bunga
spellingShingle I Nengah Lestawi
I Made Pasek Subawa
D Bunga
PEMBERIAN NAMA ADAT DALAM HUKUM PERKAWINAN ADAT DI DESA JULAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG
DiH
nama adat perkawinan, adat, julah
author_facet I Nengah Lestawi
I Made Pasek Subawa
D Bunga
author_sort I Nengah Lestawi
title PEMBERIAN NAMA ADAT DALAM HUKUM PERKAWINAN ADAT DI DESA JULAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG
title_short PEMBERIAN NAMA ADAT DALAM HUKUM PERKAWINAN ADAT DI DESA JULAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG
title_full PEMBERIAN NAMA ADAT DALAM HUKUM PERKAWINAN ADAT DI DESA JULAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG
title_fullStr PEMBERIAN NAMA ADAT DALAM HUKUM PERKAWINAN ADAT DI DESA JULAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG
title_full_unstemmed PEMBERIAN NAMA ADAT DALAM HUKUM PERKAWINAN ADAT DI DESA JULAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG
title_sort pemberian nama adat dalam hukum perkawinan adat di desa julah kecamatan tejakula kabupaten buleleng
publisher Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
series DiH
issn 0216-6534
2654-525X
publishDate 2019-07-01
description Perkawinan dalam tradisi masyarakat Hindu di Bali merupakan suatu proses yang sakral dengan melibatkan unsur spiritual dan material. Di Desa Julah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng merupakan salah satu desa tua atau Desa Bali Aga yang memiliki tradisi unik dalam pemberian nama adat pada upacara perkawinan yang berlangsung bagi warga masyarakatnya. Bila sebelumnya identitas nama dalam sistem perkawinan mengacu pada sistem kasta yang menyebabkan adanya istilah jro dan pati wangi, namun di Desa Julah pasangan yang melangsungkan perkawinan diberikan identitas nama adat yang digunakan khusus sebagai nama yang tersurat dalam lingkungan Desa Julah. Dalam penelitian ini ada dua permasalahan yang akan dikaji yakni Faktor apa yang menjadi pendorong pemberian nama adat dalam upacara perkawinan masyarakat Hindu di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng?Apa makna yang terkandung dari pemberian nama adat dalam upacara perkawinan masyarakat Hindu di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng? Penelitian tentang identitas nama adat di Desa Julah ini, merupakan penelitian lapangan. Dilihat dari jenis dan ruanglingkup masalah yang telah diuraikan pada latar belakang masalah, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Hukum Hindu. Faktor pendorong pemberian nama adat di Desa Julah adalah dipengaruhi oleh tiga hal, yakni faktor nilai-nilai budaya, faktor sistem religi, dan faktor sosial. Secara nilai-nilai budaya, pemberian nama adat ini merupakan sebuah kearifan lokal yang sudah diwarisi secara turun-temurun. Faktor sistem religi dalam kepercayaan masyarakat Julah, adanya sebuah konsepsi yakni pewarisan budaya memiliki supra natural power yang dapat mempengaruhi kehidupannya secara sekala dan niskala. Secara sosial adanya nilai solidaritas dan penyamabraya sebagai sebuah nilai luhur maysarakat Julah dalam menghargai, menghormati, dan menjalankan tradisi leluhur agar tetap dapat dijumpai sepanjang zaman. Makna yang terkandung dalam pemberian nama adat di Desa Julah adalah makna pembertahanan kearifan lokal, makna sosioreligius, makna penguatan identitas adat, makna penyetaraan status sosial, makna pemba-ngunan modal simbolik.
topic nama adat perkawinan, adat, julah
url http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/2508
work_keys_str_mv AT inengahlestawi pemberiannamaadatdalamhukumperkawinanadatdidesajulahkecamatantejakulakabupatenbuleleng
AT imadepaseksubawa pemberiannamaadatdalamhukumperkawinanadatdidesajulahkecamatantejakulakabupatenbuleleng
AT dbunga pemberiannamaadatdalamhukumperkawinanadatdidesajulahkecamatantejakulakabupatenbuleleng
_version_ 1721308409413763072