PEMBERIAN NAMA ADAT DALAM HUKUM PERKAWINAN ADAT DI DESA JULAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG
Perkawinan dalam tradisi masyarakat Hindu di Bali merupakan suatu proses yang sakral dengan melibatkan unsur spiritual dan material. Di Desa Julah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng merupakan salah satu desa tua atau Desa Bali Aga yang memiliki tradisi unik dalam pemberian nama adat pada upacara...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
2019-07-01
|
Series: | DiH |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/2508 |
id |
doaj-051ceff6d024488dbd5c3db9e2f6f0a5 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-051ceff6d024488dbd5c3db9e2f6f0a52021-07-11T16:07:42ZindLaw Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 SurabayaDiH0216-65342654-525X2019-07-0115218720010.30996/dih.v15i2.25082030PEMBERIAN NAMA ADAT DALAM HUKUM PERKAWINAN ADAT DI DESA JULAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENGI Nengah Lestawi0I Made Pasek Subawa1D Bunga2Pascasarjana Institut Hindu Dharma Negeri DenpasarFakultas Brahma Widhya Institut Hindu Dharma Negeri DenpasarFakultas Dharma Duta Institut Hindu Dharma Negeri DenpasarPerkawinan dalam tradisi masyarakat Hindu di Bali merupakan suatu proses yang sakral dengan melibatkan unsur spiritual dan material. Di Desa Julah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng merupakan salah satu desa tua atau Desa Bali Aga yang memiliki tradisi unik dalam pemberian nama adat pada upacara perkawinan yang berlangsung bagi warga masyarakatnya. Bila sebelumnya identitas nama dalam sistem perkawinan mengacu pada sistem kasta yang menyebabkan adanya istilah jro dan pati wangi, namun di Desa Julah pasangan yang melangsungkan perkawinan diberikan identitas nama adat yang digunakan khusus sebagai nama yang tersurat dalam lingkungan Desa Julah. Dalam penelitian ini ada dua permasalahan yang akan dikaji yakni Faktor apa yang menjadi pendorong pemberian nama adat dalam upacara perkawinan masyarakat Hindu di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng?Apa makna yang terkandung dari pemberian nama adat dalam upacara perkawinan masyarakat Hindu di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng? Penelitian tentang identitas nama adat di Desa Julah ini, merupakan penelitian lapangan. Dilihat dari jenis dan ruanglingkup masalah yang telah diuraikan pada latar belakang masalah, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Hukum Hindu. Faktor pendorong pemberian nama adat di Desa Julah adalah dipengaruhi oleh tiga hal, yakni faktor nilai-nilai budaya, faktor sistem religi, dan faktor sosial. Secara nilai-nilai budaya, pemberian nama adat ini merupakan sebuah kearifan lokal yang sudah diwarisi secara turun-temurun. Faktor sistem religi dalam kepercayaan masyarakat Julah, adanya sebuah konsepsi yakni pewarisan budaya memiliki supra natural power yang dapat mempengaruhi kehidupannya secara sekala dan niskala. Secara sosial adanya nilai solidaritas dan penyamabraya sebagai sebuah nilai luhur maysarakat Julah dalam menghargai, menghormati, dan menjalankan tradisi leluhur agar tetap dapat dijumpai sepanjang zaman. Makna yang terkandung dalam pemberian nama adat di Desa Julah adalah makna pembertahanan kearifan lokal, makna sosioreligius, makna penguatan identitas adat, makna penyetaraan status sosial, makna pemba-ngunan modal simbolik.http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/2508nama adat perkawinan, adat, julah |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
I Nengah Lestawi I Made Pasek Subawa D Bunga |
spellingShingle |
I Nengah Lestawi I Made Pasek Subawa D Bunga PEMBERIAN NAMA ADAT DALAM HUKUM PERKAWINAN ADAT DI DESA JULAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG DiH nama adat perkawinan, adat, julah |
author_facet |
I Nengah Lestawi I Made Pasek Subawa D Bunga |
author_sort |
I Nengah Lestawi |
title |
PEMBERIAN NAMA ADAT DALAM HUKUM PERKAWINAN ADAT DI DESA JULAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG |
title_short |
PEMBERIAN NAMA ADAT DALAM HUKUM PERKAWINAN ADAT DI DESA JULAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG |
title_full |
PEMBERIAN NAMA ADAT DALAM HUKUM PERKAWINAN ADAT DI DESA JULAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG |
title_fullStr |
PEMBERIAN NAMA ADAT DALAM HUKUM PERKAWINAN ADAT DI DESA JULAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG |
title_full_unstemmed |
PEMBERIAN NAMA ADAT DALAM HUKUM PERKAWINAN ADAT DI DESA JULAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG |
title_sort |
pemberian nama adat dalam hukum perkawinan adat di desa julah kecamatan tejakula kabupaten buleleng |
publisher |
Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya |
series |
DiH |
issn |
0216-6534 2654-525X |
publishDate |
2019-07-01 |
description |
Perkawinan dalam tradisi masyarakat Hindu di Bali merupakan suatu proses yang sakral dengan melibatkan unsur spiritual dan material. Di Desa Julah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng merupakan salah satu desa tua atau Desa Bali Aga yang memiliki tradisi unik dalam pemberian nama adat pada upacara perkawinan yang berlangsung bagi warga masyarakatnya. Bila sebelumnya identitas nama dalam sistem perkawinan mengacu pada sistem kasta yang menyebabkan adanya istilah jro dan pati wangi, namun di Desa Julah pasangan yang melangsungkan perkawinan diberikan identitas nama adat yang digunakan khusus sebagai nama yang tersurat dalam lingkungan Desa Julah. Dalam penelitian ini ada dua permasalahan yang akan dikaji yakni Faktor apa yang menjadi pendorong pemberian nama adat dalam upacara perkawinan masyarakat Hindu di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng?Apa makna yang terkandung dari pemberian nama adat dalam upacara perkawinan masyarakat Hindu di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng? Penelitian tentang identitas nama adat di Desa Julah ini, merupakan penelitian lapangan. Dilihat dari jenis dan ruanglingkup masalah yang telah diuraikan pada latar belakang masalah, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Hukum Hindu. Faktor pendorong pemberian nama adat di Desa Julah adalah dipengaruhi oleh tiga hal, yakni faktor nilai-nilai budaya, faktor sistem religi, dan faktor sosial. Secara nilai-nilai budaya, pemberian nama adat ini merupakan sebuah kearifan lokal yang sudah diwarisi secara turun-temurun. Faktor sistem religi dalam kepercayaan masyarakat Julah, adanya sebuah konsepsi yakni pewarisan budaya memiliki supra natural power yang dapat mempengaruhi kehidupannya secara sekala dan niskala. Secara sosial adanya nilai solidaritas dan penyamabraya sebagai sebuah nilai luhur maysarakat Julah dalam menghargai, menghormati, dan menjalankan tradisi leluhur agar tetap dapat dijumpai sepanjang zaman. Makna yang terkandung dalam pemberian nama adat di Desa Julah adalah makna pembertahanan kearifan lokal, makna sosioreligius, makna penguatan identitas adat, makna penyetaraan status sosial, makna pemba-ngunan modal simbolik. |
topic |
nama adat perkawinan, adat, julah |
url |
http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/2508 |
work_keys_str_mv |
AT inengahlestawi pemberiannamaadatdalamhukumperkawinanadatdidesajulahkecamatantejakulakabupatenbuleleng AT imadepaseksubawa pemberiannamaadatdalamhukumperkawinanadatdidesajulahkecamatantejakulakabupatenbuleleng AT dbunga pemberiannamaadatdalamhukumperkawinanadatdidesajulahkecamatantejakulakabupatenbuleleng |
_version_ |
1721308409413763072 |