Ekonomi Politik Penyelesaian Konflik Batas Daerah Antara Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon
Batas daerah menjadi isu yang sangat penting sejak era otonomi daerah berlangsung di Indonesia. Pemerintah daerah menjadi terdorong untuk mengetahui secara pasti batas-batas wilayah kewenangannya terutama yang memiliki potensi sumber daya yang mendukung pendapatan asli daerah dalam menjalankan otono...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Gadjah Mada
2014-05-01
|
Series: | JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik) |
Subjects: | |
Online Access: | https://journal.ugm.ac.id/jkap/article/view/6866 |
Summary: | Batas daerah menjadi isu yang sangat penting sejak era otonomi daerah berlangsung di Indonesia. Pemerintah daerah menjadi terdorong untuk mengetahui secara pasti batas-batas wilayah kewenangannya terutama yang memiliki potensi sumber daya yang mendukung pendapatan asli daerah dalam menjalankan otonomi daerah. Konflik batas daerah mengacu pada konflik yang terjadi antara pemerintah daerah pada tingkatan yang sama dalam rangka perebutan batas daerah. Konflik batas daerah antara Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon sudah berlangsung sejak tahun 1988. Berlarut-larutnya penyelesaian konflik batas daerah ini berkaitan dengan ekonomi politik yang ada di tujuh titik batas yang masih disengketakan. Permasalahan yang diteliti adalah asal mula/titik pangkal terjadinya konflik batas daerah dan perkembangan penyelesaian konflik batas daerah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan analisis data yang yang digunakan adalah model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lamanya penyelesaian konflik antara Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon disebabkan oleh faktor sumber daya khususnya aspek ekonomi di tujuh titik batas daerah yang disengketakan. Pada dasarnya asal mula/titik pangkal terjadinya konflik batas daerah ini disebabkan oleh perbedaan penafsiran pembentukan kota/kabupaten, undang-undang pembentukan kota/kabupaten yang tidak mencantumkan batas-batas daerahnya, kebijakan pelurusan sungai, perbedaan peta dasar acuan, tidak ada koordinasi antardaerah, ketiadaan regenerasi kepemimpinan yang baik, dan pengaruh pembangunan DKI Jakarta. Konflik menjadi rumit karena dipengaruhi beberapa faktor yaitu kepentingan, kebijakan, dan kelembagaan. |
---|---|
ISSN: | 0852-9213 2477-4693 |