Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum

Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah suatu lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menegakkan hukum persaingan usaha. Tidak berkedudukan sebagai 'lembaga penegak hukum' yang sesung...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Rai Mantili, Hazar Kusmayanti, Anita Afriana
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Padjadjaran 2016-04-01
Series:Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
Subjects:
Online Access:http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/9339
id doaj-0e88ffb27da74f1fa95e149000c6de5a
record_format Article
spelling doaj-0e88ffb27da74f1fa95e149000c6de5a2020-11-24T21:43:36ZindUniversitas PadjadjaranPadjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum2460-15432442-93252016-04-013111613210.22304/pjih.v3n1.a7 Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian HukumRai MantiliHazar KusmayantiAnita AfrianaKomisi Pengawas Persaingan Usaha adalah suatu lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menegakkan hukum persaingan usaha. Tidak berkedudukan sebagai 'lembaga penegak hukum' yang sesungguhnya menyebabkan KPPU tidak memiliki daya paksa dalam hal pemanggilan para pihak maupun dalam pelaksanaan eksekusi. Selain itu, banyaknya putusan KPPU yang dibatalkan dalam proses upaya huku (yang disebut sebagai keberatan) yang diajukan pihak pelanggar pada akhirnya menyebabkan tidak terciptanya kepastian hukum bagi para pihak. Tulisan ini berupaya memperlihatkan gambaran pelaksanaan putusan persaingan usaha dalam praktik dalam tinjauan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta mengindentifikasi kendala-kendala dan upaya dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia agar tercipta kepastian hukum. Abtract The Commission for the Supervision of Business Competition (Komisi Persaingan Usaha) is a special institution established by Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition for enforcing competition law. Not functioning as a 'law enforcement agency' has led to KPPU to have no power to either forcibly summon the parties or execute its decisions. Moreover, a lot of KPPU's decisions are cancelled due to further legal action filed by the offender and thus undermining the legal centainty for the parties. The purpose of this article is to seek and analyze the enforcement of KPPU's decision in disputes regarding monopolistic practices and unfair competition as regulated in Law Number 5 of 1999. Furthermore, this article also aims to determine the obstacles in setting enforcement of competition law in order to not only establish legal certainty but also to achieve a healthy business climate in Indonesia.http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/9339kepastian hukumKPPUpelaksanaan putusanpenegakan hukumpersaingan usaharules of lawthe Commission for the Supervision of Business Competitionexecutionlaw enforcementbusiness competition
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Rai Mantili
Hazar Kusmayanti
Anita Afriana
spellingShingle Rai Mantili
Hazar Kusmayanti
Anita Afriana
Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum
Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
kepastian hukum
KPPU
pelaksanaan putusan
penegakan hukum
persaingan usaha
rules of law
the Commission for the Supervision of Business Competition
execution
law enforcement
business competition
author_facet Rai Mantili
Hazar Kusmayanti
Anita Afriana
author_sort Rai Mantili
title Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum
title_short Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum
title_full Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum
title_fullStr Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum
title_full_unstemmed Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum
title_sort problematika penegakan hukum persaingan usaha di indonesia dalam rangka menciptakan kepastian hukum
publisher Universitas Padjadjaran
series Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
issn 2460-1543
2442-9325
publishDate 2016-04-01
description Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah suatu lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menegakkan hukum persaingan usaha. Tidak berkedudukan sebagai 'lembaga penegak hukum' yang sesungguhnya menyebabkan KPPU tidak memiliki daya paksa dalam hal pemanggilan para pihak maupun dalam pelaksanaan eksekusi. Selain itu, banyaknya putusan KPPU yang dibatalkan dalam proses upaya huku (yang disebut sebagai keberatan) yang diajukan pihak pelanggar pada akhirnya menyebabkan tidak terciptanya kepastian hukum bagi para pihak. Tulisan ini berupaya memperlihatkan gambaran pelaksanaan putusan persaingan usaha dalam praktik dalam tinjauan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta mengindentifikasi kendala-kendala dan upaya dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia agar tercipta kepastian hukum. Abtract The Commission for the Supervision of Business Competition (Komisi Persaingan Usaha) is a special institution established by Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition for enforcing competition law. Not functioning as a 'law enforcement agency' has led to KPPU to have no power to either forcibly summon the parties or execute its decisions. Moreover, a lot of KPPU's decisions are cancelled due to further legal action filed by the offender and thus undermining the legal centainty for the parties. The purpose of this article is to seek and analyze the enforcement of KPPU's decision in disputes regarding monopolistic practices and unfair competition as regulated in Law Number 5 of 1999. Furthermore, this article also aims to determine the obstacles in setting enforcement of competition law in order to not only establish legal certainty but also to achieve a healthy business climate in Indonesia.
topic kepastian hukum
KPPU
pelaksanaan putusan
penegakan hukum
persaingan usaha
rules of law
the Commission for the Supervision of Business Competition
execution
law enforcement
business competition
url http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/9339
work_keys_str_mv AT raimantili problematikapenegakanhukumpersainganusahadiindonesiadalamrangkamenciptakankepastianhukum
AT hazarkusmayanti problematikapenegakanhukumpersainganusahadiindonesiadalamrangkamenciptakankepastianhukum
AT anitaafriana problematikapenegakanhukumpersainganusahadiindonesiadalamrangkamenciptakankepastianhukum
_version_ 1725913247325880320