Pengkajian Ganti Rugi Bagi Penumpang Angkutan Udara Atas Terjadinya Keterlambatan Keberangkatan Pesawat

Pengguna jasa angkutan udara di Indonesia setiap tahun terus meningkat dimana pada tahun 2006 telah mencapai 34 juta orang. Kondisi pelayanan yang kurang optimal menimbulkan banyak permasalahan terutama masalah penundaan penerbangan (keterlambatan keberangkatan). Dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Yuke Sri Rizki
Format: Article
Language:English
Published: Air Transportation Research and Development Center 2007-06-01
Series:Warta Ardhia: Jurnal Perhubungan Udara
Subjects:
Online Access:http://www.wartaardhia.com/index.php/wartaardhia/article/view/41
id doaj-133a46745458451d872a719ff353ea1a
record_format Article
spelling doaj-133a46745458451d872a719ff353ea1a2020-11-24T23:24:42ZengAir Transportation Research and Development CenterWarta Ardhia: Jurnal Perhubungan Udara0215-90662528-40452007-06-01331789910.25104/wa.v33i1.41.78-9941Pengkajian Ganti Rugi Bagi Penumpang Angkutan Udara Atas Terjadinya Keterlambatan Keberangkatan PesawatYuke Sri Rizki0Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi UdaraPengguna jasa angkutan udara di Indonesia setiap tahun terus meningkat dimana pada tahun 2006 telah mencapai 34 juta orang. Kondisi pelayanan yang kurang optimal menimbulkan banyak permasalahan terutama masalah penundaan penerbangan (keterlambatan keberangkatan). Dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 15 tahun 1992 Tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2000 Tentang Angkutan Udara menyatakan mengenai ganti rugi yang diberikan pada pengguna jasa atas kerugian karena menggunakan (dalam hal ini angkutan udara yang mengalami keterlambatan jasa penerbangan). Dasar hukum diatas belum memiliki aturan pelaksanaannya (Kep Men) sehingga belum dapat dilaksanakan di lapangan, namun setiap airline telah memiliki aturan sendiri mengenai pemberian ganti rugi atas keterlambatan keberangkatan meskipun belum dilaksanakan secara konsisten. Dari pelaksanaan saran-saran yang diajukan, diharapkan pemberian ganti rugi/kompensasi dapat dilaksanakan dengan konsisten sesuai ketentuan pihak airline dalam upaya peningkatan pelayanan dan kepuasan pengguna jasa.http://www.wartaardhia.com/index.php/wartaardhia/article/view/41keterlambatan penerbangan, hak konsumen, ganti rugi
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Yuke Sri Rizki
spellingShingle Yuke Sri Rizki
Pengkajian Ganti Rugi Bagi Penumpang Angkutan Udara Atas Terjadinya Keterlambatan Keberangkatan Pesawat
Warta Ardhia: Jurnal Perhubungan Udara
keterlambatan penerbangan, hak konsumen, ganti rugi
author_facet Yuke Sri Rizki
author_sort Yuke Sri Rizki
title Pengkajian Ganti Rugi Bagi Penumpang Angkutan Udara Atas Terjadinya Keterlambatan Keberangkatan Pesawat
title_short Pengkajian Ganti Rugi Bagi Penumpang Angkutan Udara Atas Terjadinya Keterlambatan Keberangkatan Pesawat
title_full Pengkajian Ganti Rugi Bagi Penumpang Angkutan Udara Atas Terjadinya Keterlambatan Keberangkatan Pesawat
title_fullStr Pengkajian Ganti Rugi Bagi Penumpang Angkutan Udara Atas Terjadinya Keterlambatan Keberangkatan Pesawat
title_full_unstemmed Pengkajian Ganti Rugi Bagi Penumpang Angkutan Udara Atas Terjadinya Keterlambatan Keberangkatan Pesawat
title_sort pengkajian ganti rugi bagi penumpang angkutan udara atas terjadinya keterlambatan keberangkatan pesawat
publisher Air Transportation Research and Development Center
series Warta Ardhia: Jurnal Perhubungan Udara
issn 0215-9066
2528-4045
publishDate 2007-06-01
description Pengguna jasa angkutan udara di Indonesia setiap tahun terus meningkat dimana pada tahun 2006 telah mencapai 34 juta orang. Kondisi pelayanan yang kurang optimal menimbulkan banyak permasalahan terutama masalah penundaan penerbangan (keterlambatan keberangkatan). Dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 15 tahun 1992 Tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2000 Tentang Angkutan Udara menyatakan mengenai ganti rugi yang diberikan pada pengguna jasa atas kerugian karena menggunakan (dalam hal ini angkutan udara yang mengalami keterlambatan jasa penerbangan). Dasar hukum diatas belum memiliki aturan pelaksanaannya (Kep Men) sehingga belum dapat dilaksanakan di lapangan, namun setiap airline telah memiliki aturan sendiri mengenai pemberian ganti rugi atas keterlambatan keberangkatan meskipun belum dilaksanakan secara konsisten. Dari pelaksanaan saran-saran yang diajukan, diharapkan pemberian ganti rugi/kompensasi dapat dilaksanakan dengan konsisten sesuai ketentuan pihak airline dalam upaya peningkatan pelayanan dan kepuasan pengguna jasa.
topic keterlambatan penerbangan, hak konsumen, ganti rugi
url http://www.wartaardhia.com/index.php/wartaardhia/article/view/41
work_keys_str_mv AT yukesririzki pengkajiangantirugibagipenumpangangkutanudaraatasterjadinyaketerlambatankeberangkatanpesawat
_version_ 1725559306223353856