PARADIGMA BARU FIQH PEREMPUAN (Studi Analisis atas Gender Mainstreaming Omid Safi dalam Agenda Muslim Progressive)

Omid Safi dan kawan-kawan dengan label Muslim<br />Progressive mengusung tiga agenda besar, yakni<br />mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan jender, dan<br />pemahaman terhadap pluralisme. Dengan metode multiple<br />critique, Omid Safi mengkritisi kejumudan para ultra<br...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Mohammad Thoha
Format: Article
Language:Arabic
Published: State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan) 2014-10-01
Series:Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial
Online Access:http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/349
Description
Summary:Omid Safi dan kawan-kawan dengan label Muslim<br />Progressive mengusung tiga agenda besar, yakni<br />mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan jender, dan<br />pemahaman terhadap pluralisme. Dengan metode multiple<br />critique, Omid Safi mengkritisi kejumudan para ultra<br />Konservatif yang selalu menyalahkan Yahudi, Kristen, dan<br />bahkan umat Muslim yang tidak sepaham dengan mereka.<br />Demikian pula kritik di sisi ini diarahkan kepada kaum neo<br />Konservatif yang menjadikan teks begitu kaku dan rigit<br />serta ditafsirkan apa adanya. Sementara di sisi lain Muslim<br />Progressive juga mengkritisi kaum Muslim liberal yang<br />menjadikan modernitas sebagai kiblat utama tujuan hidup<br />mereka dengan mengenyampingkan tradisi keislaman<br />sebagai landasan moral dan pikiran. Muslim Progressive<br />digagas untuk mengawinkan kedua sisi tersebut. Tulisan<br />ini menampilkan tawaran Muslim Progressive dalam agenda<br />kesetaraan jender, yang menekankan pada paradigm baru<br />fiqh perempuan. Muslim Progressive memaknai fiqh sebagai<br />interpretasi syari’ah. Dengan demikian, fiqh harus<br />diformulasikan sesuai dan seimbang dengan tuntutan<br />zaman. Teks al-Qur’an dan Sunnah yang dijadikan landasan<br />lahirnya produk fiqh tidak harus dipahami sebagaimana<br />fuqahâ` memahaminya saat itu. Perkembangan zaman,<br />kebutuhan, dan tujuan semestinya senantiasa menjadi ‘illah<br />yang menyertai perumusan hukum saat ini.
ISSN:1907-591X
2442-3084