KELEMBAGAAN PENGELOLAAN DAS DALAM KONTEKS DESENTRALISASI DI DAS SADDANG DAN BILAWALANAE, SULAWESI SELATAN

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam (termasuk sumber daya alam di wilayah DAS) kepada daerah, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota. Akibatnya muncul ego sektoral dari masing-masing daerah dalam pe...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: C Yudilastiantoro, lwanuddin lwanuddin
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Centre for Social Research and Development, Economics, Policy and Climate Change; Development and Innovation Agency; Ministry of Environment and Forestry 2017-03-01
Series:Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan
Subjects:
Online Access:http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JPSEK/article/view/2710
id doaj-157c54f63a5f47cb9a51e109e1d81378
record_format Article
spelling doaj-157c54f63a5f47cb9a51e109e1d813782020-11-25T00:07:02ZindCentre for Social Research and Development, Economics, Policy and Climate Change; Development and Innovation Agency; Ministry of Environment and ForestryJurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan1979-60132502-42212017-03-012431332210.20886/jpsek.2005.2.4.313-3221913KELEMBAGAAN PENGELOLAAN DAS DALAM KONTEKS DESENTRALISASI DI DAS SADDANG DAN BILAWALANAE, SULAWESI SELATANC Yudilastiantorolwanuddin lwanuddinUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam (termasuk sumber daya alam di wilayah DAS) kepada daerah, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota. Akibatnya muncul ego sektoral dari masing-masing daerah dalam pengelolaan sumber daya alamnya yang menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian sumber daya alam, khususnya sumber daya hutan. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya guna menentukan suatu kelembagaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang mantap dalam rangka desentralisasi dengan cara melakukan identifikasi tugas pokok dan fungsinya. Selanjutnya dianalisis dan ditelaah untuk dapat menyusun suatu pemantapan kelembagaan pengelolaan DAS dengan mengkaji kekurangan dan kelebihan dari kelembagaan pengelolaan DAS yang sudah ada. Lokasi penelitian di DAS Saddang dan DAS Bilawalanae di Propinsi Sulawesi Selatan. Hasil kajian : seluruh instansi/lembaga yang terkait dengan pengelolaan DAS di tingkat Kabupaten, setuju dengan upaya pengembangan kelembagaan pengelolaan DAS Tingkat Propinsi sebagai koordinator pengelolaan DAS Lintas Kabupaten/Kota untuk DAS Bilawalanae yang terdiri dari beberapa kabupaten.Untuk DAS Saddang; semua instansi terkait di tingkat kabupaten, setuju bila Balai Pengelolaan DAS Saddang ditunjuk sebagai Koordinator Pengelolaan DAS Saddang ( sebagai leading sector DAS Saddang). Diperlukan SK Menteri atau Gubernur, untuk mendukung tugas pokok dan fungsi suatu Badan Pengelolaan DAS Tingkat Propinsi sebagai koordinator pengelolaan DAS lintas kabupaten. Diperlukan Peraturan Pemerintah tentang Pengclolaan Daerah Aliran Sungai Lintas Kabupaten.http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JPSEK/article/view/2710desentralisasikelembagaandaerah aliran sungaipara pihak
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author C Yudilastiantoro
lwanuddin lwanuddin
spellingShingle C Yudilastiantoro
lwanuddin lwanuddin
KELEMBAGAAN PENGELOLAAN DAS DALAM KONTEKS DESENTRALISASI DI DAS SADDANG DAN BILAWALANAE, SULAWESI SELATAN
Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan
desentralisasi
kelembagaan
daerah aliran sungai
para pihak
author_facet C Yudilastiantoro
lwanuddin lwanuddin
author_sort C Yudilastiantoro
title KELEMBAGAAN PENGELOLAAN DAS DALAM KONTEKS DESENTRALISASI DI DAS SADDANG DAN BILAWALANAE, SULAWESI SELATAN
title_short KELEMBAGAAN PENGELOLAAN DAS DALAM KONTEKS DESENTRALISASI DI DAS SADDANG DAN BILAWALANAE, SULAWESI SELATAN
title_full KELEMBAGAAN PENGELOLAAN DAS DALAM KONTEKS DESENTRALISASI DI DAS SADDANG DAN BILAWALANAE, SULAWESI SELATAN
title_fullStr KELEMBAGAAN PENGELOLAAN DAS DALAM KONTEKS DESENTRALISASI DI DAS SADDANG DAN BILAWALANAE, SULAWESI SELATAN
title_full_unstemmed KELEMBAGAAN PENGELOLAAN DAS DALAM KONTEKS DESENTRALISASI DI DAS SADDANG DAN BILAWALANAE, SULAWESI SELATAN
title_sort kelembagaan pengelolaan das dalam konteks desentralisasi di das saddang dan bilawalanae, sulawesi selatan
publisher Centre for Social Research and Development, Economics, Policy and Climate Change; Development and Innovation Agency; Ministry of Environment and Forestry
series Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan
issn 1979-6013
2502-4221
publishDate 2017-03-01
description Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam (termasuk sumber daya alam di wilayah DAS) kepada daerah, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota. Akibatnya muncul ego sektoral dari masing-masing daerah dalam pengelolaan sumber daya alamnya yang menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian sumber daya alam, khususnya sumber daya hutan. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya guna menentukan suatu kelembagaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang mantap dalam rangka desentralisasi dengan cara melakukan identifikasi tugas pokok dan fungsinya. Selanjutnya dianalisis dan ditelaah untuk dapat menyusun suatu pemantapan kelembagaan pengelolaan DAS dengan mengkaji kekurangan dan kelebihan dari kelembagaan pengelolaan DAS yang sudah ada. Lokasi penelitian di DAS Saddang dan DAS Bilawalanae di Propinsi Sulawesi Selatan. Hasil kajian : seluruh instansi/lembaga yang terkait dengan pengelolaan DAS di tingkat Kabupaten, setuju dengan upaya pengembangan kelembagaan pengelolaan DAS Tingkat Propinsi sebagai koordinator pengelolaan DAS Lintas Kabupaten/Kota untuk DAS Bilawalanae yang terdiri dari beberapa kabupaten.Untuk DAS Saddang; semua instansi terkait di tingkat kabupaten, setuju bila Balai Pengelolaan DAS Saddang ditunjuk sebagai Koordinator Pengelolaan DAS Saddang ( sebagai leading sector DAS Saddang). Diperlukan SK Menteri atau Gubernur, untuk mendukung tugas pokok dan fungsi suatu Badan Pengelolaan DAS Tingkat Propinsi sebagai koordinator pengelolaan DAS lintas kabupaten. Diperlukan Peraturan Pemerintah tentang Pengclolaan Daerah Aliran Sungai Lintas Kabupaten.
topic desentralisasi
kelembagaan
daerah aliran sungai
para pihak
url http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JPSEK/article/view/2710
work_keys_str_mv AT cyudilastiantoro kelembagaanpengelolaandasdalamkonteksdesentralisasididassaddangdanbilawalanaesulawesiselatan
AT lwanuddinlwanuddin kelembagaanpengelolaandasdalamkonteksdesentralisasididassaddangdanbilawalanaesulawesiselatan
_version_ 1725420206224834560