Tanggung Jawab dalam Levering pada Perjanjian Jual Beli secara Online

Perkembangan transaksi jual beli saat ini dengan menggunakan media elektronik telah mengubah wajah hubungan jual beli. Jual beli tidak lagi harus dilakukan pada satu tempat yang sama secara face to face, namun dapat dilakukan oleh orang yang berbeda lokasi. Meskipun demikian, ketentuan hukum tentang...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Mulyani Zulaeha
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Lambung Mangkurat 2019-09-01
Series:Lambung Mangkurat Law Journal
Subjects:
Online Access:https://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/125
id doaj-163fcbf5c7d2489fbe65910a1dad134b
record_format Article
spelling doaj-163fcbf5c7d2489fbe65910a1dad134b2020-11-25T02:41:20ZengUniversitas Lambung MangkuratLambung Mangkurat Law Journal2502-31362502-31282019-09-014217618910.32801/lamlaj.v4i2.12576Tanggung Jawab dalam Levering pada Perjanjian Jual Beli secara OnlineMulyani Zulaeha0Faculty Of Law, Lambung Mangkurat UniversityPerkembangan transaksi jual beli saat ini dengan menggunakan media elektronik telah mengubah wajah hubungan jual beli. Jual beli tidak lagi harus dilakukan pada satu tempat yang sama secara face to face, namun dapat dilakukan oleh orang yang berbeda lokasi. Meskipun demikian, ketentuan hukum tentang jual beli tetap berlaku. Perbedaan yang terjadi adalah terkait penyerahan barang (levering) yang telah dibeli tidak dapat dilakukan secara langsung antara penjual dengan pembeli. Menurut ketentuan Pasal 1459 KUHPerdata bahwa “Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli selama penyerahannya belum dilakukan”. Levering pada jual beli online tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan terjadinya kesepakatan dan terdapat peran pihak ketiga dalam levering, yaitu pihak jasa pengiriman barang, hal ini dapat menimbulkan permasalahan hukum terkait tanggung jawab dalam proses peralihan hak tersebut. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pihak yang bertanggung jawab pada proses levering perjanjian jual beli secara online. Menggunakan penelitian yuridis normatif dapat dijelaskan  bahwa tanggung jawab dalam peralihan hak pada perjanjian jual beli secara online adalah tanggung jawab pihak penjual kecuali jika diperjanjikan lainhttps://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/125tanggung jawableveringjual beli online
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Mulyani Zulaeha
spellingShingle Mulyani Zulaeha
Tanggung Jawab dalam Levering pada Perjanjian Jual Beli secara Online
Lambung Mangkurat Law Journal
tanggung jawab
levering
jual beli online
author_facet Mulyani Zulaeha
author_sort Mulyani Zulaeha
title Tanggung Jawab dalam Levering pada Perjanjian Jual Beli secara Online
title_short Tanggung Jawab dalam Levering pada Perjanjian Jual Beli secara Online
title_full Tanggung Jawab dalam Levering pada Perjanjian Jual Beli secara Online
title_fullStr Tanggung Jawab dalam Levering pada Perjanjian Jual Beli secara Online
title_full_unstemmed Tanggung Jawab dalam Levering pada Perjanjian Jual Beli secara Online
title_sort tanggung jawab dalam levering pada perjanjian jual beli secara online
publisher Universitas Lambung Mangkurat
series Lambung Mangkurat Law Journal
issn 2502-3136
2502-3128
publishDate 2019-09-01
description Perkembangan transaksi jual beli saat ini dengan menggunakan media elektronik telah mengubah wajah hubungan jual beli. Jual beli tidak lagi harus dilakukan pada satu tempat yang sama secara face to face, namun dapat dilakukan oleh orang yang berbeda lokasi. Meskipun demikian, ketentuan hukum tentang jual beli tetap berlaku. Perbedaan yang terjadi adalah terkait penyerahan barang (levering) yang telah dibeli tidak dapat dilakukan secara langsung antara penjual dengan pembeli. Menurut ketentuan Pasal 1459 KUHPerdata bahwa “Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli selama penyerahannya belum dilakukan”. Levering pada jual beli online tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan terjadinya kesepakatan dan terdapat peran pihak ketiga dalam levering, yaitu pihak jasa pengiriman barang, hal ini dapat menimbulkan permasalahan hukum terkait tanggung jawab dalam proses peralihan hak tersebut. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pihak yang bertanggung jawab pada proses levering perjanjian jual beli secara online. Menggunakan penelitian yuridis normatif dapat dijelaskan  bahwa tanggung jawab dalam peralihan hak pada perjanjian jual beli secara online adalah tanggung jawab pihak penjual kecuali jika diperjanjikan lain
topic tanggung jawab
levering
jual beli online
url https://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/125
work_keys_str_mv AT mulyanizulaeha tanggungjawabdalamleveringpadaperjanjianjualbelisecaraonline
_version_ 1724778918032965632