Perlindungan Hukum bagi Nasabah Pemegang Kartu Kredit atas Pemalsuan data yang dilakukan oleh pihak Marketing Kartu Kredit

Pembiayaan konsumen merupakan salah satu model pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaaan finansial, disamping kegiatan seperti leasing, factoring, kartu kredit, dan sebagainya. Saat ini banyak nasabah yang tertarik untuk memiliki kartu kredit sebab terdapat beberapa keuntungan jika memakai kartu kr...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Rani Apriani
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Lambung Mangkurat 2019-03-01
Series:Lambung Mangkurat Law Journal
Subjects:
Online Access:https://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/90
id doaj-1b6c6d977b95456a9f2f48b88377c0fb
record_format Article
spelling doaj-1b6c6d977b95456a9f2f48b88377c0fb2020-11-25T03:37:49ZengUniversitas Lambung MangkuratLambung Mangkurat Law Journal2502-31362502-31282019-03-014111610.32801/lamlaj.v4i1.9063Perlindungan Hukum bagi Nasabah Pemegang Kartu Kredit atas Pemalsuan data yang dilakukan oleh pihak Marketing Kartu KreditRani AprianiPembiayaan konsumen merupakan salah satu model pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaaan finansial, disamping kegiatan seperti leasing, factoring, kartu kredit, dan sebagainya. Saat ini banyak nasabah yang tertarik untuk memiliki kartu kredit sebab terdapat beberapa keuntungan jika memakai kartu kredit. Tetapi terkadang untuk melancarkan mendapatkan kartu kredit, ada beberapa data nasabah yang dipalsukan oleh pihak marketing kartu kredit, ini dilakukan untuk mempelancar proses penerbitan kartu kredit. Tujuan penulisan diharapkan tidak terjadi pemalsuan data nasabah, sebab dapat menyebabkan kerugian bagi semua pihak. Metode penelitian adalah pendekatan sosiologi hukum. Hasilnya adalah perlindungan hukum bagi nasabah pemegang kartu kredit atas pemalsuan data yang dilakukan oleh pihak marketing kartu kredit dapat dilihat dari peraturan yang mengatur mengenai kartu kredit yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK). Dengan dipalsukannya beberapa data menyebabkan kerugian bagi nasabah dan bank.https://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/90kartu kreditperlindungan konsumenperbankan.
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Rani Apriani
spellingShingle Rani Apriani
Perlindungan Hukum bagi Nasabah Pemegang Kartu Kredit atas Pemalsuan data yang dilakukan oleh pihak Marketing Kartu Kredit
Lambung Mangkurat Law Journal
kartu kredit
perlindungan konsumen
perbankan.
author_facet Rani Apriani
author_sort Rani Apriani
title Perlindungan Hukum bagi Nasabah Pemegang Kartu Kredit atas Pemalsuan data yang dilakukan oleh pihak Marketing Kartu Kredit
title_short Perlindungan Hukum bagi Nasabah Pemegang Kartu Kredit atas Pemalsuan data yang dilakukan oleh pihak Marketing Kartu Kredit
title_full Perlindungan Hukum bagi Nasabah Pemegang Kartu Kredit atas Pemalsuan data yang dilakukan oleh pihak Marketing Kartu Kredit
title_fullStr Perlindungan Hukum bagi Nasabah Pemegang Kartu Kredit atas Pemalsuan data yang dilakukan oleh pihak Marketing Kartu Kredit
title_full_unstemmed Perlindungan Hukum bagi Nasabah Pemegang Kartu Kredit atas Pemalsuan data yang dilakukan oleh pihak Marketing Kartu Kredit
title_sort perlindungan hukum bagi nasabah pemegang kartu kredit atas pemalsuan data yang dilakukan oleh pihak marketing kartu kredit
publisher Universitas Lambung Mangkurat
series Lambung Mangkurat Law Journal
issn 2502-3136
2502-3128
publishDate 2019-03-01
description Pembiayaan konsumen merupakan salah satu model pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaaan finansial, disamping kegiatan seperti leasing, factoring, kartu kredit, dan sebagainya. Saat ini banyak nasabah yang tertarik untuk memiliki kartu kredit sebab terdapat beberapa keuntungan jika memakai kartu kredit. Tetapi terkadang untuk melancarkan mendapatkan kartu kredit, ada beberapa data nasabah yang dipalsukan oleh pihak marketing kartu kredit, ini dilakukan untuk mempelancar proses penerbitan kartu kredit. Tujuan penulisan diharapkan tidak terjadi pemalsuan data nasabah, sebab dapat menyebabkan kerugian bagi semua pihak. Metode penelitian adalah pendekatan sosiologi hukum. Hasilnya adalah perlindungan hukum bagi nasabah pemegang kartu kredit atas pemalsuan data yang dilakukan oleh pihak marketing kartu kredit dapat dilihat dari peraturan yang mengatur mengenai kartu kredit yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK). Dengan dipalsukannya beberapa data menyebabkan kerugian bagi nasabah dan bank.
topic kartu kredit
perlindungan konsumen
perbankan.
url https://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/90
work_keys_str_mv AT raniapriani perlindunganhukumbaginasabahpemegangkartukreditataspemalsuandatayangdilakukanolehpihakmarketingkartukredit
_version_ 1724543640668209152