Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia pada Bank Perkreditan Rakyat (Suatu Studi pada Bank Tjandra Artha Lestari Bandar Lampung)

Kedudukan Notaris diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 relatif terhadap Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (selanjutnya disebut UUJN). Dalam melakukan kewenangannya, Notaris wajib untuk memberikan jaminan invetasi serta wajib untuk memenuhi hak-hak maupun kewajiban pihak- piha...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Oddy Marsa JP
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Lampung 2019-09-01
Series:Cepalo
Subjects:
Online Access:https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/article/view/1786
Description
Summary:Kedudukan Notaris diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 relatif terhadap Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (selanjutnya disebut UUJN). Dalam melakukan kewenangannya, Notaris wajib untuk memberikan jaminan invetasi serta wajib untuk memenuhi hak-hak maupun kewajiban pihak- pihak dalam kerjasama ekonomi serta hal-hal lain yang diperlukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normative, yang menggunakan data sekunder sebagai data utama, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam penerbitan akta fidusia kepada bank dan konsekuensi hukumnya jika jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris tidak terdaftar di kantor pendaftaran fidusia. Hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan bahwa seorang notaris harus sangat berhati-hati dalam melakukan segala tugas serta wewenangnya terhadap hak serta kewajiban para pihak dan dalam hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa peran serta tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta jaminan fidusia pada lembaga keuangan bank karena itu merupakan pertanggungjawaban secara hukum, yaitu jaminan kepastian hukum atas akta jaminan fidusia yang dibuat/didaftarkannya. Akibat hukum PT Tjandra Artha Lestari apabila tidak didaftarkan adalah penerima fidusian akan mengalami kesulitan apabila pemberi fidusia melakukan wanprestasi serta penerima fidusian jadi tidak memiliki hak untuk mendahului kreditur-kreditur lain dalam hal melakukan pelunasan hutang.
ISSN:2723-2581
2598-3105