KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

Setiap penegakan hukum Pemilu ditangani oleh lembaga negara tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Bawaslu adalah salah satu lembaga yang memperoleh atribusi kewenangan untuk menegakan hukum Pemilu terkait dengan sengketa proses Pemilu. Pada pelaksanaan kewenangannya tersebut Bawaslu dini...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Bakhrul Amal
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Diponegoro, Faculty of Law 2019-07-01
Series:Masalah-Masalah Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/21691
id doaj-1e2705644f7746aa91ca8d68eb6de471
record_format Article
spelling doaj-1e2705644f7746aa91ca8d68eb6de4712020-11-25T02:39:31ZindUniversity of Diponegoro, Faculty of LawMasalah-Masalah Hukum2086-26952527-47162019-07-0148330631110.14710/mmh.48.3.2019.306-31115348KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMBakhrul Amal0Universitas Nahdatul Ulama IndonesiaSetiap penegakan hukum Pemilu ditangani oleh lembaga negara tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Bawaslu adalah salah satu lembaga yang memperoleh atribusi kewenangan untuk menegakan hukum Pemilu terkait dengan sengketa proses Pemilu. Pada pelaksanaan kewenangannya tersebut Bawaslu dinilai seringkali melakukan tindakan yang melampaui apa yang seharusnya dilakukan, seperti melampui apa yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Untuk menemukan jawaban atas persolan itu maka penulis melakukan penelitian dengan metode sosio-legal. Penelitian penulis ini difokuskan pada Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 004/REG.LG/DPRD/12.00/VIII/2018. Pada putusan tersebut diketahui bahwadi sisi lain Bawaslu memiliki argumentasi atas putusannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Argumentasi tersebut berupa putusan Bawaslu atas Penetapan Berita Acara itu tidak bisa diejawantahkan dengan Bawaslu menafsirkan PKPU. Ada mekanisme hukum yang bisa dilakukan Bawaslu ketika menjadi hakim yaitu mekanisme menafsirkan antinomi hukum dan mekanisme itu sesuai dengan asas-asas di dalam peradilan.https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/21691BawasluPenetapan Berita Acara KPUSengketa Proses Pemilu
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Bakhrul Amal
spellingShingle Bakhrul Amal
KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Masalah-Masalah Hukum
Bawaslu
Penetapan Berita Acara KPU
Sengketa Proses Pemilu
author_facet Bakhrul Amal
author_sort Bakhrul Amal
title KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
title_short KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
title_full KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
title_fullStr KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
title_full_unstemmed KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
title_sort kewenangan mengadili oleh bawaslu atas sengketa proses pemilu yang diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum
publisher University of Diponegoro, Faculty of Law
series Masalah-Masalah Hukum
issn 2086-2695
2527-4716
publishDate 2019-07-01
description Setiap penegakan hukum Pemilu ditangani oleh lembaga negara tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Bawaslu adalah salah satu lembaga yang memperoleh atribusi kewenangan untuk menegakan hukum Pemilu terkait dengan sengketa proses Pemilu. Pada pelaksanaan kewenangannya tersebut Bawaslu dinilai seringkali melakukan tindakan yang melampaui apa yang seharusnya dilakukan, seperti melampui apa yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Untuk menemukan jawaban atas persolan itu maka penulis melakukan penelitian dengan metode sosio-legal. Penelitian penulis ini difokuskan pada Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 004/REG.LG/DPRD/12.00/VIII/2018. Pada putusan tersebut diketahui bahwadi sisi lain Bawaslu memiliki argumentasi atas putusannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Argumentasi tersebut berupa putusan Bawaslu atas Penetapan Berita Acara itu tidak bisa diejawantahkan dengan Bawaslu menafsirkan PKPU. Ada mekanisme hukum yang bisa dilakukan Bawaslu ketika menjadi hakim yaitu mekanisme menafsirkan antinomi hukum dan mekanisme itu sesuai dengan asas-asas di dalam peradilan.
topic Bawaslu
Penetapan Berita Acara KPU
Sengketa Proses Pemilu
url https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/21691
work_keys_str_mv AT bakhrulamal kewenanganmengadiliolehbawasluatassengketaprosespemiluyangdiaturdalamperaturankomisipemilihanumum
_version_ 1724785687988797440