KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Setiap penegakan hukum Pemilu ditangani oleh lembaga negara tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Bawaslu adalah salah satu lembaga yang memperoleh atribusi kewenangan untuk menegakan hukum Pemilu terkait dengan sengketa proses Pemilu. Pada pelaksanaan kewenangannya tersebut Bawaslu dini...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
University of Diponegoro, Faculty of Law
2019-07-01
|
Series: | Masalah-Masalah Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/21691 |
id |
doaj-1e2705644f7746aa91ca8d68eb6de471 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-1e2705644f7746aa91ca8d68eb6de4712020-11-25T02:39:31ZindUniversity of Diponegoro, Faculty of LawMasalah-Masalah Hukum2086-26952527-47162019-07-0148330631110.14710/mmh.48.3.2019.306-31115348KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMBakhrul Amal0Universitas Nahdatul Ulama IndonesiaSetiap penegakan hukum Pemilu ditangani oleh lembaga negara tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Bawaslu adalah salah satu lembaga yang memperoleh atribusi kewenangan untuk menegakan hukum Pemilu terkait dengan sengketa proses Pemilu. Pada pelaksanaan kewenangannya tersebut Bawaslu dinilai seringkali melakukan tindakan yang melampaui apa yang seharusnya dilakukan, seperti melampui apa yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Untuk menemukan jawaban atas persolan itu maka penulis melakukan penelitian dengan metode sosio-legal. Penelitian penulis ini difokuskan pada Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 004/REG.LG/DPRD/12.00/VIII/2018. Pada putusan tersebut diketahui bahwadi sisi lain Bawaslu memiliki argumentasi atas putusannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Argumentasi tersebut berupa putusan Bawaslu atas Penetapan Berita Acara itu tidak bisa diejawantahkan dengan Bawaslu menafsirkan PKPU. Ada mekanisme hukum yang bisa dilakukan Bawaslu ketika menjadi hakim yaitu mekanisme menafsirkan antinomi hukum dan mekanisme itu sesuai dengan asas-asas di dalam peradilan.https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/21691BawasluPenetapan Berita Acara KPUSengketa Proses Pemilu |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Bakhrul Amal |
spellingShingle |
Bakhrul Amal KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM Masalah-Masalah Hukum Bawaslu Penetapan Berita Acara KPU Sengketa Proses Pemilu |
author_facet |
Bakhrul Amal |
author_sort |
Bakhrul Amal |
title |
KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM |
title_short |
KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM |
title_full |
KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM |
title_fullStr |
KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM |
title_full_unstemmed |
KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM |
title_sort |
kewenangan mengadili oleh bawaslu atas sengketa proses pemilu yang diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum |
publisher |
University of Diponegoro, Faculty of Law |
series |
Masalah-Masalah Hukum |
issn |
2086-2695 2527-4716 |
publishDate |
2019-07-01 |
description |
Setiap penegakan hukum Pemilu ditangani oleh lembaga negara tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Bawaslu adalah salah satu lembaga yang memperoleh atribusi kewenangan untuk menegakan hukum Pemilu terkait dengan sengketa proses Pemilu. Pada pelaksanaan kewenangannya tersebut Bawaslu dinilai seringkali melakukan tindakan yang melampaui apa yang seharusnya dilakukan, seperti melampui apa yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Untuk menemukan jawaban atas persolan itu maka penulis melakukan penelitian dengan metode sosio-legal. Penelitian penulis ini difokuskan pada Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 004/REG.LG/DPRD/12.00/VIII/2018. Pada putusan tersebut diketahui bahwadi sisi lain Bawaslu memiliki argumentasi atas putusannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Argumentasi tersebut berupa putusan Bawaslu atas Penetapan Berita Acara itu tidak bisa diejawantahkan dengan Bawaslu menafsirkan PKPU. Ada mekanisme hukum yang bisa dilakukan Bawaslu ketika menjadi hakim yaitu mekanisme menafsirkan antinomi hukum dan mekanisme itu sesuai dengan asas-asas di dalam peradilan. |
topic |
Bawaslu Penetapan Berita Acara KPU Sengketa Proses Pemilu |
url |
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/21691 |
work_keys_str_mv |
AT bakhrulamal kewenanganmengadiliolehbawasluatassengketaprosespemiluyangdiaturdalamperaturankomisipemilihanumum |
_version_ |
1724785687988797440 |