TINJAUAN YURIDIS KONSTITUSIONAL DALAM KONFLIK PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

<p>Tujuan dari penelitian ini yang pertama adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hubungan kewenangan yang ideal dalam menangani konflik pengelolaan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kedua untuk mengetahui bagaimana konstitusionalitas pengelolaan sumber daya...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Gugun El Guyanie
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Hang Tuah University 2014-05-01
Series:Perspektif Hukum Journal
Subjects:
Online Access:http://ojs.hangtuah.ac.id/ojs/index.php/perspektif/article/view/31
id doaj-1f8f1ae73f82472d8a229a2b76682d87
record_format Article
spelling doaj-1f8f1ae73f82472d8a229a2b76682d872020-11-24T23:15:15ZindHang Tuah UniversityPerspektif Hukum Journal1411-95362460-34062014-05-01141536010.30649/phj.v14i1.3128TINJAUAN YURIDIS KONSTITUSIONAL DALAM KONFLIK PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAHGugun El Guyanie<p>Tujuan dari penelitian ini yang pertama adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hubungan kewenangan yang ideal dalam menangani konflik pengelolaan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kedua untuk mengetahui bagaimana konstitusionalitas pengelolaan sumber daya alam yang adil dan selaras dalam konteks hubungan pusat dan daerah. Konflik pengelolaan sumber daya alam disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain adanya keengganan pemerintah pusat terutama lembaga-lembaga sektoral untuk memberikan kewenangan yang penuh terhadap kabupaten/kota dalam hal pengelolaan kehutanan dan tanah, misalnya salah tafsir dalam menerjemahkan kewenangan yang dimiliki sehingga bertentangan dengan Undang-Undang yang di atasnya, kabupaten/kota tidak mau lagi berkoordinasi dengan provinsi dan lain-lain. Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam tidak hanya bersandar pada Pasal 18A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga disandarkan pada Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat di daerah bertentangan dengan konstitusi.</p>http://ojs.hangtuah.ac.id/ojs/index.php/perspektif/article/view/31konflik pengelolaanSumber Daya Alampemerintah
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Gugun El Guyanie
spellingShingle Gugun El Guyanie
TINJAUAN YURIDIS KONSTITUSIONAL DALAM KONFLIK PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Perspektif Hukum Journal
konflik pengelolaan
Sumber Daya Alam
pemerintah
author_facet Gugun El Guyanie
author_sort Gugun El Guyanie
title TINJAUAN YURIDIS KONSTITUSIONAL DALAM KONFLIK PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
title_short TINJAUAN YURIDIS KONSTITUSIONAL DALAM KONFLIK PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
title_full TINJAUAN YURIDIS KONSTITUSIONAL DALAM KONFLIK PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
title_fullStr TINJAUAN YURIDIS KONSTITUSIONAL DALAM KONFLIK PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
title_full_unstemmed TINJAUAN YURIDIS KONSTITUSIONAL DALAM KONFLIK PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
title_sort tinjauan yuridis konstitusional dalam konflik pengelolaan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
publisher Hang Tuah University
series Perspektif Hukum Journal
issn 1411-9536
2460-3406
publishDate 2014-05-01
description <p>Tujuan dari penelitian ini yang pertama adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hubungan kewenangan yang ideal dalam menangani konflik pengelolaan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kedua untuk mengetahui bagaimana konstitusionalitas pengelolaan sumber daya alam yang adil dan selaras dalam konteks hubungan pusat dan daerah. Konflik pengelolaan sumber daya alam disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain adanya keengganan pemerintah pusat terutama lembaga-lembaga sektoral untuk memberikan kewenangan yang penuh terhadap kabupaten/kota dalam hal pengelolaan kehutanan dan tanah, misalnya salah tafsir dalam menerjemahkan kewenangan yang dimiliki sehingga bertentangan dengan Undang-Undang yang di atasnya, kabupaten/kota tidak mau lagi berkoordinasi dengan provinsi dan lain-lain. Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam tidak hanya bersandar pada Pasal 18A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga disandarkan pada Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat di daerah bertentangan dengan konstitusi.</p>
topic konflik pengelolaan
Sumber Daya Alam
pemerintah
url http://ojs.hangtuah.ac.id/ojs/index.php/perspektif/article/view/31
work_keys_str_mv AT gugunelguyanie tinjauanyuridiskonstitusionaldalamkonflikpengelolaansumberdayaalamantarapemerintahpusatdanpemerintahdaerah
_version_ 1725591376983228416