TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG
<p>Kebutuhan kecantikan sudah menjadi kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh kaum wanita. Klinik kecantikan bertumbuh pesat dan melakukan berbagai cara untuk menarik perhatian. Banyak klinik kecantikan illegal yang bermunculan di Kabupaten Karawang, klinik ini menggunakan dan/atau mengedark...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
2019-08-01
|
Series: | Jurnal IUS |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/621 |
id |
doaj-200109bf8bd44ff6b5cb619c04299cad |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-200109bf8bd44ff6b5cb619c04299cad2021-04-22T04:32:15ZengMagister Ilmu Hukum Universitas MataramJurnal IUS2303-38272477-815X2019-08-017224926210.29303/ius.v7i2.621407TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANGRani AprianiCandra Hayatul ImanRahmi Zubaedah<p>Kebutuhan kecantikan sudah menjadi kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh kaum wanita. Klinik kecantikan bertumbuh pesat dan melakukan berbagai cara untuk menarik perhatian. Banyak klinik kecantikan illegal yang bermunculan di Kabupaten Karawang, klinik ini menggunakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika dan alat kesehatan tanpa izin edar dari lembaga yang berwenang. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur bahwa kosmetika dan alat kesehatan dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari BPOM dan Kementerian Kesehatan. Tanggungjawab pelaku usaha yang terbukti mengakibatkan kerugian terhadap konsumen dapat dikenakan sanksi perdata berupa pemberian ganti rugi, sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda, sanksi administratif berupa teguran lisan, tulisan bahkan pencabutan surat izin praktik sesuai dengan ketentuan dalam UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.</p><p><strong>Kata Kunci</strong>: <em>Klinik Kecantikan Ilegal dan Perlindungan Konsumen</em></p>http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/621klinik kecantikanilegal dan perlindungan konsumen |
collection |
DOAJ |
language |
English |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Rani Apriani Candra Hayatul Iman Rahmi Zubaedah |
spellingShingle |
Rani Apriani Candra Hayatul Iman Rahmi Zubaedah TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG Jurnal IUS klinik kecantikan ilegal dan perlindungan konsumen |
author_facet |
Rani Apriani Candra Hayatul Iman Rahmi Zubaedah |
author_sort |
Rani Apriani |
title |
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG |
title_short |
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG |
title_full |
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG |
title_fullStr |
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG |
title_full_unstemmed |
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG |
title_sort |
tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen akibat praktik klinik kecantikan ilegal di karawang |
publisher |
Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram |
series |
Jurnal IUS |
issn |
2303-3827 2477-815X |
publishDate |
2019-08-01 |
description |
<p>Kebutuhan kecantikan sudah menjadi kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh kaum wanita. Klinik kecantikan bertumbuh pesat dan melakukan berbagai cara untuk menarik perhatian. Banyak klinik kecantikan illegal yang bermunculan di Kabupaten Karawang, klinik ini menggunakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika dan alat kesehatan tanpa izin edar dari lembaga yang berwenang. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur bahwa kosmetika dan alat kesehatan dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari BPOM dan Kementerian Kesehatan. Tanggungjawab pelaku usaha yang terbukti mengakibatkan kerugian terhadap konsumen dapat dikenakan sanksi perdata berupa pemberian ganti rugi, sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda, sanksi administratif berupa teguran lisan, tulisan bahkan pencabutan surat izin praktik sesuai dengan ketentuan dalam UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.</p><p><strong>Kata Kunci</strong>: <em>Klinik Kecantikan Ilegal dan Perlindungan Konsumen</em></p> |
topic |
klinik kecantikan ilegal dan perlindungan konsumen |
url |
http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/621 |
work_keys_str_mv |
AT raniapriani tanggungjawabpelakuusahaterhadapkonsumenakibatpraktikklinikkecantikanilegaldikarawang AT candrahayatuliman tanggungjawabpelakuusahaterhadapkonsumenakibatpraktikklinikkecantikanilegaldikarawang AT rahmizubaedah tanggungjawabpelakuusahaterhadapkonsumenakibatpraktikklinikkecantikanilegaldikarawang |
_version_ |
1721515087272869888 |