TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG

<p>Kebutuhan kecantikan sudah menjadi kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh kaum wanita. Klinik kecantikan bertumbuh pesat dan melakukan berbagai cara untuk menarik perhatian. Banyak klinik kecantikan illegal yang bermunculan di Kabupaten Karawang, klinik ini menggunakan dan/atau mengedark...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Rani Apriani, Candra Hayatul Iman, Rahmi Zubaedah
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2019-08-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/621
id doaj-200109bf8bd44ff6b5cb619c04299cad
record_format Article
spelling doaj-200109bf8bd44ff6b5cb619c04299cad2021-04-22T04:32:15ZengMagister Ilmu Hukum Universitas MataramJurnal IUS2303-38272477-815X2019-08-017224926210.29303/ius.v7i2.621407TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANGRani AprianiCandra Hayatul ImanRahmi Zubaedah<p>Kebutuhan kecantikan sudah menjadi kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh kaum wanita. Klinik kecantikan bertumbuh pesat dan melakukan berbagai cara untuk menarik perhatian. Banyak klinik kecantikan illegal yang bermunculan di Kabupaten Karawang, klinik ini menggunakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika dan alat kesehatan tanpa izin edar dari lembaga yang berwenang. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur bahwa kosmetika dan alat kesehatan dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari BPOM dan Kementerian Kesehatan.  Tanggungjawab pelaku usaha yang terbukti mengakibatkan kerugian terhadap konsumen dapat dikenakan sanksi perdata berupa pemberian ganti rugi, sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda, sanksi administratif berupa teguran lisan, tulisan bahkan pencabutan surat izin praktik sesuai dengan ketentuan dalam UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.</p><p><strong>Kata Kunci</strong>: <em>Klinik Kecantikan  Ilegal dan Perlindungan Konsumen</em></p>http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/621klinik kecantikanilegal dan perlindungan konsumen
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Rani Apriani
Candra Hayatul Iman
Rahmi Zubaedah
spellingShingle Rani Apriani
Candra Hayatul Iman
Rahmi Zubaedah
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG
Jurnal IUS
klinik kecantikan
ilegal dan perlindungan konsumen
author_facet Rani Apriani
Candra Hayatul Iman
Rahmi Zubaedah
author_sort Rani Apriani
title TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG
title_short TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG
title_full TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG
title_fullStr TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG
title_full_unstemmed TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG
title_sort tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen akibat praktik klinik kecantikan ilegal di karawang
publisher Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
series Jurnal IUS
issn 2303-3827
2477-815X
publishDate 2019-08-01
description <p>Kebutuhan kecantikan sudah menjadi kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh kaum wanita. Klinik kecantikan bertumbuh pesat dan melakukan berbagai cara untuk menarik perhatian. Banyak klinik kecantikan illegal yang bermunculan di Kabupaten Karawang, klinik ini menggunakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika dan alat kesehatan tanpa izin edar dari lembaga yang berwenang. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur bahwa kosmetika dan alat kesehatan dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari BPOM dan Kementerian Kesehatan.  Tanggungjawab pelaku usaha yang terbukti mengakibatkan kerugian terhadap konsumen dapat dikenakan sanksi perdata berupa pemberian ganti rugi, sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda, sanksi administratif berupa teguran lisan, tulisan bahkan pencabutan surat izin praktik sesuai dengan ketentuan dalam UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.</p><p><strong>Kata Kunci</strong>: <em>Klinik Kecantikan  Ilegal dan Perlindungan Konsumen</em></p>
topic klinik kecantikan
ilegal dan perlindungan konsumen
url http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/621
work_keys_str_mv AT raniapriani tanggungjawabpelakuusahaterhadapkonsumenakibatpraktikklinikkecantikanilegaldikarawang
AT candrahayatuliman tanggungjawabpelakuusahaterhadapkonsumenakibatpraktikklinikkecantikanilegaldikarawang
AT rahmizubaedah tanggungjawabpelakuusahaterhadapkonsumenakibatpraktikklinikkecantikanilegaldikarawang
_version_ 1721515087272869888