PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT MELALUI POLA REKONSILIASI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2006

<p>Indonesia adalah negara yang memiliki sejarah pelanggaran HAM berat. Namun, perkara tersebut belum terselesaikan. Selain penyelesaian melalui pengadilan, pola rekonsiliasi sangat dianjurkan dalam penyelesaian perkara dimaksud. Namun aturan tentang rekonsiliasi telah dibatalkan oleh Mahkamah...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Zahratul 'Ain Taufik
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2017-08-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/454
id doaj-223ec3637e994dd29101f1bd90df172b
record_format Article
spelling doaj-223ec3637e994dd29101f1bd90df172b2021-04-22T04:32:14ZengMagister Ilmu Hukum Universitas MataramJurnal IUS2303-38272477-815X2017-08-015220121810.29303/ius.v5i2.454328PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT MELALUI POLA REKONSILIASI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2006Zahratul 'Ain Taufik0Magister Ilmu Hukum<p>Indonesia adalah negara yang memiliki sejarah pelanggaran HAM berat. Namun, perkara tersebut belum terselesaikan. Selain penyelesaian melalui pengadilan, pola rekonsiliasi sangat dianjurkan dalam penyelesaian perkara dimaksud. Namun aturan tentang rekonsiliasi telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan menemukan pola penyelesaian pelanggaran HAM berat serta menganalisis pengaturan rekonsiliasi di Indonesia pasca Putusan MK No. 006/PUU-IV 2006. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penyelesaian Kasus-kasus pelanggaran HAM berat diselesaikan dengan Pola rekonsiliasi dengan dibentuk Lembaga independen (KKR). Selain dengan itu, pola rekonsiliasi juga bisa dilakukan secara kekeluargaan. Pengaturan rekonsiliasi ada di beberapa daerah di Indonesia, yakni Papua, Aceh dan Palu Pola rekonsiliasi yang ada dalam aturan-aturan tersebut berfariasi, ada yang menggunakan pola KKR juga ada yang menggunakan pola rekonsiliasi kekeluargaan.</p>http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/454ham, rekonsiliasi, putusan mk, kkr
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Zahratul 'Ain Taufik
spellingShingle Zahratul 'Ain Taufik
PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT MELALUI POLA REKONSILIASI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2006
Jurnal IUS
ham, rekonsiliasi, putusan mk, kkr
author_facet Zahratul 'Ain Taufik
author_sort Zahratul 'Ain Taufik
title PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT MELALUI POLA REKONSILIASI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2006
title_short PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT MELALUI POLA REKONSILIASI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2006
title_full PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT MELALUI POLA REKONSILIASI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2006
title_fullStr PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT MELALUI POLA REKONSILIASI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2006
title_full_unstemmed PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT MELALUI POLA REKONSILIASI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2006
title_sort penyelesaian kasus pelanggaran ham berat melalui pola rekonsiliasi pasca putusan mahkamah konstitusi tahun 2006
publisher Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
series Jurnal IUS
issn 2303-3827
2477-815X
publishDate 2017-08-01
description <p>Indonesia adalah negara yang memiliki sejarah pelanggaran HAM berat. Namun, perkara tersebut belum terselesaikan. Selain penyelesaian melalui pengadilan, pola rekonsiliasi sangat dianjurkan dalam penyelesaian perkara dimaksud. Namun aturan tentang rekonsiliasi telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan menemukan pola penyelesaian pelanggaran HAM berat serta menganalisis pengaturan rekonsiliasi di Indonesia pasca Putusan MK No. 006/PUU-IV 2006. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penyelesaian Kasus-kasus pelanggaran HAM berat diselesaikan dengan Pola rekonsiliasi dengan dibentuk Lembaga independen (KKR). Selain dengan itu, pola rekonsiliasi juga bisa dilakukan secara kekeluargaan. Pengaturan rekonsiliasi ada di beberapa daerah di Indonesia, yakni Papua, Aceh dan Palu Pola rekonsiliasi yang ada dalam aturan-aturan tersebut berfariasi, ada yang menggunakan pola KKR juga ada yang menggunakan pola rekonsiliasi kekeluargaan.</p>
topic ham, rekonsiliasi, putusan mk, kkr
url http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/454
work_keys_str_mv AT zahratulaintaufik penyelesaiankasuspelanggaranhamberatmelaluipolarekonsiliasipascaputusanmahkamahkonstitusitahun2006
_version_ 1721515088428400640