Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemenuhan Hak Masyarakat Adat

<p>Pemenuhan dan pengakuan masyarakat adat seharusnya bertalian dengan substansi hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, adanya pengukuhan dalam konstitusi tidak hanya sebatas pengakuan hak konstitusional masyarakat adat, melaink...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Sefa Martinesya
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 2020-09-01
Series:Nurani Hukum
Subjects:
Online Access:https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk/article/view/8466
id doaj-226143de96a84f52aea4f70a457c28c3
record_format Article
spelling doaj-226143de96a84f52aea4f70a457c28c32021-06-19T11:34:48ZengFaculty of Law, Universitas Sultan Ageng TirtayasaNurani Hukum2655-71692656-08012020-09-0131697610.51825/nhk.v3i1.84665827Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemenuhan Hak Masyarakat AdatSefa Martinesya0STIH Painan<p>Pemenuhan dan pengakuan masyarakat adat seharusnya bertalian dengan substansi hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, adanya pengukuhan dalam konstitusi tidak hanya sebatas pengakuan hak konstitusional masyarakat adat, melainkan juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional tersebut. Fakta di lapangan saat ini menunjukan bahwa hukum negara saat ini mengabaikan hukum adat yang sebenarnya telah diterapkan oleh masyarakat adat secara turun-temurun, sehingga mengakibatkan adanya pengambilalihan hutan adat secara paksa oleh negara dengan cara ditetapkan/diperuntukan/diterbitkan hak-hak pemanfaatannya kawasan hutan adat kepada pihak-pihak lain untuk perusahaan hutan/perkebunan/pertambangan atau transmigrasi. Hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi, yaitu Pasal 18 ayat (2) UUDNRI 1945. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah terhadap pemenuhan hak masyarakat adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan sumber data sekunder sebagai data utama, selanjutnya data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.</p>https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk/article/view/8466tanggung jawab, pemerintah, hak, masyarakat adat.
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Sefa Martinesya
spellingShingle Sefa Martinesya
Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemenuhan Hak Masyarakat Adat
Nurani Hukum
tanggung jawab, pemerintah, hak, masyarakat adat.
author_facet Sefa Martinesya
author_sort Sefa Martinesya
title Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemenuhan Hak Masyarakat Adat
title_short Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemenuhan Hak Masyarakat Adat
title_full Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemenuhan Hak Masyarakat Adat
title_fullStr Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemenuhan Hak Masyarakat Adat
title_full_unstemmed Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemenuhan Hak Masyarakat Adat
title_sort tanggung jawab pemerintah terhadap pemenuhan hak masyarakat adat
publisher Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
series Nurani Hukum
issn 2655-7169
2656-0801
publishDate 2020-09-01
description <p>Pemenuhan dan pengakuan masyarakat adat seharusnya bertalian dengan substansi hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, adanya pengukuhan dalam konstitusi tidak hanya sebatas pengakuan hak konstitusional masyarakat adat, melainkan juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional tersebut. Fakta di lapangan saat ini menunjukan bahwa hukum negara saat ini mengabaikan hukum adat yang sebenarnya telah diterapkan oleh masyarakat adat secara turun-temurun, sehingga mengakibatkan adanya pengambilalihan hutan adat secara paksa oleh negara dengan cara ditetapkan/diperuntukan/diterbitkan hak-hak pemanfaatannya kawasan hutan adat kepada pihak-pihak lain untuk perusahaan hutan/perkebunan/pertambangan atau transmigrasi. Hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi, yaitu Pasal 18 ayat (2) UUDNRI 1945. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah terhadap pemenuhan hak masyarakat adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan sumber data sekunder sebagai data utama, selanjutnya data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.</p>
topic tanggung jawab, pemerintah, hak, masyarakat adat.
url https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk/article/view/8466
work_keys_str_mv AT sefamartinesya tanggungjawabpemerintahterhadappemenuhanhakmasyarakatadat
_version_ 1721371107215278080