Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemenuhan Hak Masyarakat Adat
<p>Pemenuhan dan pengakuan masyarakat adat seharusnya bertalian dengan substansi hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, adanya pengukuhan dalam konstitusi tidak hanya sebatas pengakuan hak konstitusional masyarakat adat, melaink...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
2020-09-01
|
Series: | Nurani Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk/article/view/8466 |
id |
doaj-226143de96a84f52aea4f70a457c28c3 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-226143de96a84f52aea4f70a457c28c32021-06-19T11:34:48ZengFaculty of Law, Universitas Sultan Ageng TirtayasaNurani Hukum2655-71692656-08012020-09-0131697610.51825/nhk.v3i1.84665827Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemenuhan Hak Masyarakat AdatSefa Martinesya0STIH Painan<p>Pemenuhan dan pengakuan masyarakat adat seharusnya bertalian dengan substansi hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, adanya pengukuhan dalam konstitusi tidak hanya sebatas pengakuan hak konstitusional masyarakat adat, melainkan juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional tersebut. Fakta di lapangan saat ini menunjukan bahwa hukum negara saat ini mengabaikan hukum adat yang sebenarnya telah diterapkan oleh masyarakat adat secara turun-temurun, sehingga mengakibatkan adanya pengambilalihan hutan adat secara paksa oleh negara dengan cara ditetapkan/diperuntukan/diterbitkan hak-hak pemanfaatannya kawasan hutan adat kepada pihak-pihak lain untuk perusahaan hutan/perkebunan/pertambangan atau transmigrasi. Hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi, yaitu Pasal 18 ayat (2) UUDNRI 1945. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah terhadap pemenuhan hak masyarakat adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan sumber data sekunder sebagai data utama, selanjutnya data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.</p>https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk/article/view/8466tanggung jawab, pemerintah, hak, masyarakat adat. |
collection |
DOAJ |
language |
English |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Sefa Martinesya |
spellingShingle |
Sefa Martinesya Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Nurani Hukum tanggung jawab, pemerintah, hak, masyarakat adat. |
author_facet |
Sefa Martinesya |
author_sort |
Sefa Martinesya |
title |
Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemenuhan Hak Masyarakat Adat |
title_short |
Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemenuhan Hak Masyarakat Adat |
title_full |
Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemenuhan Hak Masyarakat Adat |
title_fullStr |
Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemenuhan Hak Masyarakat Adat |
title_full_unstemmed |
Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pemenuhan Hak Masyarakat Adat |
title_sort |
tanggung jawab pemerintah terhadap pemenuhan hak masyarakat adat |
publisher |
Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa |
series |
Nurani Hukum |
issn |
2655-7169 2656-0801 |
publishDate |
2020-09-01 |
description |
<p>Pemenuhan dan pengakuan masyarakat adat seharusnya bertalian dengan substansi hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, adanya pengukuhan dalam konstitusi tidak hanya sebatas pengakuan hak konstitusional masyarakat adat, melainkan juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional tersebut. Fakta di lapangan saat ini menunjukan bahwa hukum negara saat ini mengabaikan hukum adat yang sebenarnya telah diterapkan oleh masyarakat adat secara turun-temurun, sehingga mengakibatkan adanya pengambilalihan hutan adat secara paksa oleh negara dengan cara ditetapkan/diperuntukan/diterbitkan hak-hak pemanfaatannya kawasan hutan adat kepada pihak-pihak lain untuk perusahaan hutan/perkebunan/pertambangan atau transmigrasi. Hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi, yaitu Pasal 18 ayat (2) UUDNRI 1945. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah terhadap pemenuhan hak masyarakat adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan sumber data sekunder sebagai data utama, selanjutnya data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.</p> |
topic |
tanggung jawab, pemerintah, hak, masyarakat adat. |
url |
https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk/article/view/8466 |
work_keys_str_mv |
AT sefamartinesya tanggungjawabpemerintahterhadappemenuhanhakmasyarakatadat |
_version_ |
1721371107215278080 |