EFEKTIVITAS DAN FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PELAKSANAAN PATUH HUKUM TENTANG HAK DARI ODGJ

Abstract The purpose of the study to see Indonesia as a legal state by article 1 verse (3) the constitution of 1945, each citizen has the right to legal protection, every citizen has the right to a decent job and livelihood, each citizen has the same position in the eyes of the law and in governmen...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Inez Devina Clarissa, Nurul Fakhriyah
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya 2021-07-01
Series:DiH
Subjects:
Online Access:http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/5260
id doaj-237f6f5d6df34ce38b1edcd97794c638
record_format Article
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Inez Devina Clarissa
Nurul Fakhriyah
spellingShingle Inez Devina Clarissa
Nurul Fakhriyah
EFEKTIVITAS DAN FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PELAKSANAAN PATUH HUKUM TENTANG HAK DARI ODGJ
DiH
faktor keluarga
hak asasi manusia
odgj
author_facet Inez Devina Clarissa
Nurul Fakhriyah
author_sort Inez Devina Clarissa
title EFEKTIVITAS DAN FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PELAKSANAAN PATUH HUKUM TENTANG HAK DARI ODGJ
title_short EFEKTIVITAS DAN FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PELAKSANAAN PATUH HUKUM TENTANG HAK DARI ODGJ
title_full EFEKTIVITAS DAN FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PELAKSANAAN PATUH HUKUM TENTANG HAK DARI ODGJ
title_fullStr EFEKTIVITAS DAN FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PELAKSANAAN PATUH HUKUM TENTANG HAK DARI ODGJ
title_full_unstemmed EFEKTIVITAS DAN FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PELAKSANAAN PATUH HUKUM TENTANG HAK DARI ODGJ
title_sort efektivitas dan faktor penghambat dalam pelaksanaan patuh hukum tentang hak dari odgj
publisher Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
series DiH
issn 0216-6534
2654-525X
publishDate 2021-07-01
description Abstract The purpose of the study to see Indonesia as a legal state by article 1 verse (3) the constitution of 1945, each citizen has the right to legal protection, every citizen has the right to a decent job and livelihood, each citizen has the same position in the eyes of the law and in government. In reality, however, there are still obstructing freedom for others, as is the case with a mental person in the stocks, alien to the environment, and even for years. It is reasoned that the economy is minimal, the needs are large, and not only the mentally ill need the expense but there are other families to care for. So, the disturbed ones only felt the agony of being locked up in a room that had no residents, they threw people into a state of isolation. This sort of reasoning is often raised from related relatives: economic reasons, but some still try to cure them and hope that if treatment fails to cure crazy families, then most people reimprison them and supply them because the cost is depleted but have no healing effect on mentally ill families. Knowledge scarce in remote rural areas where government assistance for the poor makes it impossible for a person to ignore the rights of the mentally ill, when families release the mentally ill from the supply so that the family has satisfied the right of the mentally ill to live free but even if the right to live freely is granted, But the right to get food and other necessities is left unmet because disturbed people will wander away from the family's view, and if anything can endanger the safety of others then the family cannot go to charity because far from its stabilization, it can also affect the family's efforts to put the ODGJ in stock. Keywords: family factor; human rights: ODGJ Abstrak Tujuan penelitian untuk mengetahui terkait Indonesia sebagai negara hukum dilihat dari Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. Namun, pada kenyataannya masih ada yang menghalangi kebebasan bagi orang lain seperti halnya seorang yang dalam gangguan jiwa di pasung, diasing kan dari lingkungan sekitar, dan bahkan hingga bertahun-tahun. Dengan alasan bahwa perekonomian yang minimal, kebutuhan banyak, dan bukan hanya orang dalam gangguan jiwa saja yang membutuhkan biaya tetapi, ada keluarga yang lain yang harus diperhatikan. Sehingga, yang mengalami gangguan jiwa hanya merasakan penderitaan di kurung dalam ruangan yang tanpa penghuni, mereka mengasingkan orang dalam gangguan jiwa. Alasan seperti ini yang sering terlontarkan dari kerabat keluarga yang terkait yaitu alasan perekonomian, namun masih ada yang berusaha mengobatinya dan menaruhkan harapan bahwa dengan pengobatan maka bisa sembuh, tetapi apabila pengobatan itu tidak memberikan kesembuhan bagi keluarga yang gila, maka kebanyakan seseorang mengurungnya kembali serta memasungnya dikarenakan biaya sudah habis tetapi tidak memberikan efek kesembuhan dari keluarga yang mengalami gangguan jiwa. pengetahuan yang minim di kawasan desa terpencil yang sulit mengetahui bantuan dari pemerintah untuk rakyat miskin membuat seseorang mengabaikan hak dari penderita gangguan jiwa, ketika keluarga membebaskan penderita gangguan jiwa dari pemasungan maka keluarga telah memenuhi hak penderita gangguan jiwa untuk hidup bebas tetapi meskipun  hak untuk hidup dengan  bebasnya sudah terlaksanakan, namun  hak untuk mendapatkan makanan dan kebutuhan lainnya tidak terpenuhi dikarena penderita gangguan jiwa akan berkeluyuran, sehingga jauh dari pantauan keluarga, dan apabila terjadi sesuatu hal yang dapat membahayakan bagi keselamatan orang lain maka keluarga tidak bisa menghindari itu di karenakan jauh dari pemantauannya, hal itu yang menjadi alasan lain selain dalam segi biaya, dalam segi keselamatan juga dapat mempengaruhi iktikad keluarga untuk memasung ODGJ.
topic faktor keluarga
hak asasi manusia
odgj
url http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/5260
work_keys_str_mv AT inezdevinaclarissa efektivitasdanfaktorpenghambatdalampelaksanaanpatuhhukumtentanghakdariodgj
AT nurulfakhriyah efektivitasdanfaktorpenghambatdalampelaksanaanpatuhhukumtentanghakdariodgj
_version_ 1721308307586547712
spelling doaj-237f6f5d6df34ce38b1edcd97794c6382021-07-11T16:07:43ZindLaw Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 SurabayaDiH0216-65342654-525X2021-07-0117225426510.30996/dih.v17i2.52603474EFEKTIVITAS DAN FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PELAKSANAAN PATUH HUKUM TENTANG HAK DARI ODGJInez Devina Clarissa0Nurul Fakhriyah1Universitas 17 Agustus 1945 SurabayaUniversitas 17 Agustus 1945 SurabayaAbstract The purpose of the study to see Indonesia as a legal state by article 1 verse (3) the constitution of 1945, each citizen has the right to legal protection, every citizen has the right to a decent job and livelihood, each citizen has the same position in the eyes of the law and in government. In reality, however, there are still obstructing freedom for others, as is the case with a mental person in the stocks, alien to the environment, and even for years. It is reasoned that the economy is minimal, the needs are large, and not only the mentally ill need the expense but there are other families to care for. So, the disturbed ones only felt the agony of being locked up in a room that had no residents, they threw people into a state of isolation. This sort of reasoning is often raised from related relatives: economic reasons, but some still try to cure them and hope that if treatment fails to cure crazy families, then most people reimprison them and supply them because the cost is depleted but have no healing effect on mentally ill families. Knowledge scarce in remote rural areas where government assistance for the poor makes it impossible for a person to ignore the rights of the mentally ill, when families release the mentally ill from the supply so that the family has satisfied the right of the mentally ill to live free but even if the right to live freely is granted, But the right to get food and other necessities is left unmet because disturbed people will wander away from the family's view, and if anything can endanger the safety of others then the family cannot go to charity because far from its stabilization, it can also affect the family's efforts to put the ODGJ in stock. Keywords: family factor; human rights: ODGJ Abstrak Tujuan penelitian untuk mengetahui terkait Indonesia sebagai negara hukum dilihat dari Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. Namun, pada kenyataannya masih ada yang menghalangi kebebasan bagi orang lain seperti halnya seorang yang dalam gangguan jiwa di pasung, diasing kan dari lingkungan sekitar, dan bahkan hingga bertahun-tahun. Dengan alasan bahwa perekonomian yang minimal, kebutuhan banyak, dan bukan hanya orang dalam gangguan jiwa saja yang membutuhkan biaya tetapi, ada keluarga yang lain yang harus diperhatikan. Sehingga, yang mengalami gangguan jiwa hanya merasakan penderitaan di kurung dalam ruangan yang tanpa penghuni, mereka mengasingkan orang dalam gangguan jiwa. Alasan seperti ini yang sering terlontarkan dari kerabat keluarga yang terkait yaitu alasan perekonomian, namun masih ada yang berusaha mengobatinya dan menaruhkan harapan bahwa dengan pengobatan maka bisa sembuh, tetapi apabila pengobatan itu tidak memberikan kesembuhan bagi keluarga yang gila, maka kebanyakan seseorang mengurungnya kembali serta memasungnya dikarenakan biaya sudah habis tetapi tidak memberikan efek kesembuhan dari keluarga yang mengalami gangguan jiwa. pengetahuan yang minim di kawasan desa terpencil yang sulit mengetahui bantuan dari pemerintah untuk rakyat miskin membuat seseorang mengabaikan hak dari penderita gangguan jiwa, ketika keluarga membebaskan penderita gangguan jiwa dari pemasungan maka keluarga telah memenuhi hak penderita gangguan jiwa untuk hidup bebas tetapi meskipun  hak untuk hidup dengan  bebasnya sudah terlaksanakan, namun  hak untuk mendapatkan makanan dan kebutuhan lainnya tidak terpenuhi dikarena penderita gangguan jiwa akan berkeluyuran, sehingga jauh dari pantauan keluarga, dan apabila terjadi sesuatu hal yang dapat membahayakan bagi keselamatan orang lain maka keluarga tidak bisa menghindari itu di karenakan jauh dari pemantauannya, hal itu yang menjadi alasan lain selain dalam segi biaya, dalam segi keselamatan juga dapat mempengaruhi iktikad keluarga untuk memasung ODGJ.http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/5260faktor keluargahak asasi manusiaodgj