KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG : HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI ERA OTONOMI DAERAH

Ruang lingkup pembahasan filsafat hukum sangat luas sekali mencakup seluruh aspek kehidupan manusia yang memerlukan pemecahan secara hukum. Di era otonomi daerah hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat di daerah kabupaten/kota juga bisa dijadikan objek pembahasan filsafat hukum dengan memakai...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Eni Kusdarini
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Yogyakarta 2010-01-01
Series:Informasi
Online Access:http://journal.uny.ac.id/index.php/informasi/article/view/5660
id doaj-2d2ac47c02f24d0f91e3ffb095fce1d5
record_format Article
spelling doaj-2d2ac47c02f24d0f91e3ffb095fce1d52021-01-02T08:29:23ZengUniversitas Negeri YogyakartaInformasi0126-06502502-38372010-01-011110.21831/informasi.v1i1.56604810KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG : HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI ERA OTONOMI DAERAHEni KusdariniRuang lingkup pembahasan filsafat hukum sangat luas sekali mencakup seluruh aspek kehidupan manusia yang memerlukan pemecahan secara hukum. Di era otonomi daerah hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat di daerah kabupaten/kota juga bisa dijadikan objek pembahasan filsafat hukum dengan memakai analisis ajaran sosiological jurisprudence yang mengemukakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Pengaturan yang sifatnya sentralistik saat ini sudah banyak yang tidak sesuai dengan keadaan masyarakat di daerah, semestinya aturan-aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah harus mengindahkan hukum-hukum yang berasal dari masyarakat hukum di daerah otonom. Diperlukan pemberdayaan masyarakat untuk menggali kembali hukum-hukum dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat di daerah. Penggalian hukum dan nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam masyarakat setempat dapat dipakai sebagai alat untuk memberdayakan masyarakat yang pada akhirnya diharapkan bisa mengantarkan pada kesejahteraan masyarakat setempat. Hukum dan nilai-nilai sosial budaya yang digali dari masyarakat, terutama yang ada di daerah kabupaten/kota di Indonesia bisa dituangkan dalam bentuk peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah.   Kata Kunci : Filsafat, Hukum, Nilai-nilai Budaya.http://journal.uny.ac.id/index.php/informasi/article/view/5660
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Eni Kusdarini
spellingShingle Eni Kusdarini
KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG : HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI ERA OTONOMI DAERAH
Informasi
author_facet Eni Kusdarini
author_sort Eni Kusdarini
title KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG : HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI ERA OTONOMI DAERAH
title_short KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG : HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI ERA OTONOMI DAERAH
title_full KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG : HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI ERA OTONOMI DAERAH
title_fullStr KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG : HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI ERA OTONOMI DAERAH
title_full_unstemmed KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG : HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI ERA OTONOMI DAERAH
title_sort kajian filsafat hukum tentang : hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat di era otonomi daerah
publisher Universitas Negeri Yogyakarta
series Informasi
issn 0126-0650
2502-3837
publishDate 2010-01-01
description Ruang lingkup pembahasan filsafat hukum sangat luas sekali mencakup seluruh aspek kehidupan manusia yang memerlukan pemecahan secara hukum. Di era otonomi daerah hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat di daerah kabupaten/kota juga bisa dijadikan objek pembahasan filsafat hukum dengan memakai analisis ajaran sosiological jurisprudence yang mengemukakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Pengaturan yang sifatnya sentralistik saat ini sudah banyak yang tidak sesuai dengan keadaan masyarakat di daerah, semestinya aturan-aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah harus mengindahkan hukum-hukum yang berasal dari masyarakat hukum di daerah otonom. Diperlukan pemberdayaan masyarakat untuk menggali kembali hukum-hukum dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat di daerah. Penggalian hukum dan nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam masyarakat setempat dapat dipakai sebagai alat untuk memberdayakan masyarakat yang pada akhirnya diharapkan bisa mengantarkan pada kesejahteraan masyarakat setempat. Hukum dan nilai-nilai sosial budaya yang digali dari masyarakat, terutama yang ada di daerah kabupaten/kota di Indonesia bisa dituangkan dalam bentuk peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah.   Kata Kunci : Filsafat, Hukum, Nilai-nilai Budaya.
url http://journal.uny.ac.id/index.php/informasi/article/view/5660
work_keys_str_mv AT enikusdarini kajianfilsafathukumtentanghukumdannilainilaisosialbudayamasyarakatdieraotonomidaerah
_version_ 1724356692546682880