KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG : HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI ERA OTONOMI DAERAH
Ruang lingkup pembahasan filsafat hukum sangat luas sekali mencakup seluruh aspek kehidupan manusia yang memerlukan pemecahan secara hukum. Di era otonomi daerah hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat di daerah kabupaten/kota juga bisa dijadikan objek pembahasan filsafat hukum dengan memakai...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Negeri Yogyakarta
2010-01-01
|
Series: | Informasi |
Online Access: | http://journal.uny.ac.id/index.php/informasi/article/view/5660 |
id |
doaj-2d2ac47c02f24d0f91e3ffb095fce1d5 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-2d2ac47c02f24d0f91e3ffb095fce1d52021-01-02T08:29:23ZengUniversitas Negeri YogyakartaInformasi0126-06502502-38372010-01-011110.21831/informasi.v1i1.56604810KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG : HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI ERA OTONOMI DAERAHEni KusdariniRuang lingkup pembahasan filsafat hukum sangat luas sekali mencakup seluruh aspek kehidupan manusia yang memerlukan pemecahan secara hukum. Di era otonomi daerah hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat di daerah kabupaten/kota juga bisa dijadikan objek pembahasan filsafat hukum dengan memakai analisis ajaran sosiological jurisprudence yang mengemukakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Pengaturan yang sifatnya sentralistik saat ini sudah banyak yang tidak sesuai dengan keadaan masyarakat di daerah, semestinya aturan-aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah harus mengindahkan hukum-hukum yang berasal dari masyarakat hukum di daerah otonom. Diperlukan pemberdayaan masyarakat untuk menggali kembali hukum-hukum dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat di daerah. Penggalian hukum dan nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam masyarakat setempat dapat dipakai sebagai alat untuk memberdayakan masyarakat yang pada akhirnya diharapkan bisa mengantarkan pada kesejahteraan masyarakat setempat. Hukum dan nilai-nilai sosial budaya yang digali dari masyarakat, terutama yang ada di daerah kabupaten/kota di Indonesia bisa dituangkan dalam bentuk peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah. Kata Kunci : Filsafat, Hukum, Nilai-nilai Budaya.http://journal.uny.ac.id/index.php/informasi/article/view/5660 |
collection |
DOAJ |
language |
English |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Eni Kusdarini |
spellingShingle |
Eni Kusdarini KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG : HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI ERA OTONOMI DAERAH Informasi |
author_facet |
Eni Kusdarini |
author_sort |
Eni Kusdarini |
title |
KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG : HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI ERA OTONOMI DAERAH |
title_short |
KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG : HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI ERA OTONOMI DAERAH |
title_full |
KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG : HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI ERA OTONOMI DAERAH |
title_fullStr |
KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG : HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI ERA OTONOMI DAERAH |
title_full_unstemmed |
KAJIAN FILSAFAT HUKUM TENTANG : HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI ERA OTONOMI DAERAH |
title_sort |
kajian filsafat hukum tentang : hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat di era otonomi daerah |
publisher |
Universitas Negeri Yogyakarta |
series |
Informasi |
issn |
0126-0650 2502-3837 |
publishDate |
2010-01-01 |
description |
Ruang lingkup pembahasan filsafat hukum sangat luas sekali mencakup seluruh aspek kehidupan manusia yang memerlukan pemecahan secara hukum. Di era otonomi daerah hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat di daerah kabupaten/kota juga bisa dijadikan objek pembahasan filsafat hukum dengan memakai analisis ajaran sosiological jurisprudence yang mengemukakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Pengaturan yang sifatnya sentralistik saat ini sudah banyak yang tidak sesuai dengan keadaan masyarakat di daerah, semestinya aturan-aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah harus mengindahkan hukum-hukum yang berasal dari masyarakat hukum di daerah otonom. Diperlukan pemberdayaan masyarakat untuk menggali kembali hukum-hukum dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat di daerah. Penggalian hukum dan nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam masyarakat setempat dapat dipakai sebagai alat untuk memberdayakan masyarakat yang pada akhirnya diharapkan bisa mengantarkan pada kesejahteraan masyarakat setempat. Hukum dan nilai-nilai sosial budaya yang digali dari masyarakat, terutama yang ada di daerah kabupaten/kota di Indonesia bisa dituangkan dalam bentuk peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah.
Kata Kunci : Filsafat, Hukum, Nilai-nilai Budaya. |
url |
http://journal.uny.ac.id/index.php/informasi/article/view/5660 |
work_keys_str_mv |
AT enikusdarini kajianfilsafathukumtentanghukumdannilainilaisosialbudayamasyarakatdieraotonomidaerah |
_version_ |
1724356692546682880 |