SYARAT PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM YANG INKONSTITUSIONAL

Keberadaan Partai  Politik diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini antara lain dapat diketahui  dari pasal-pasal yang berkaitan  dengan pemilihan umum. Pengaturan tentang Partai Politik tidak mungkin dilakukan secara lengkap dalam Undang-Undang Dasar sehingga p...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Budiman N. P. D. Sinaga, Sahat H. M. T. Sinaga
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Diponegoro, Faculty of Law 2019-07-01
Series:Masalah-Masalah Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/23607
id doaj-30d282f0f04a44a5b7daa470b55d954e
record_format Article
spelling doaj-30d282f0f04a44a5b7daa470b55d954e2020-11-24T21:16:19ZindUniversity of Diponegoro, Faculty of LawMasalah-Masalah Hukum2086-26952527-47162019-07-0148324925610.14710/mmh.48.3.2019.249-25615342SYARAT PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM YANG INKONSTITUSIONALBudiman N. P. D. Sinaga0Sahat H. M. T. Sinaga1Universitas HKBP NommensenUniversitas Katolik ParahyanganKeberadaan Partai  Politik diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini antara lain dapat diketahui  dari pasal-pasal yang berkaitan  dengan pemilihan umum. Pengaturan tentang Partai Politik tidak mungkin dilakukan secara lengkap dalam Undang-Undang Dasar sehingga perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lain terutama dalam Undang-Undang.Materi muatan Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.  Akan tetapi, kenyataannya masih ditemukan materi muatan Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Undang-Undang yang mengandung materi muatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dapat diujidi Mahkamah Konstitusi namun dapat mengurangi kepastian hukum.Para pembentuk Undang-Undang tidak boleh memuat materi muatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Pancasila dalam Undang-Undang. Selain itu, para pembentuk Undang-Undang juga tidak boleh membuat Undang-Undang yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam kehidupan kenegaraan melalui Partai Politik tidak boleh dihilangkan melalui Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan lain.https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/23607Partai politikpemilihan umuminkonstitusional
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Budiman N. P. D. Sinaga
Sahat H. M. T. Sinaga
spellingShingle Budiman N. P. D. Sinaga
Sahat H. M. T. Sinaga
SYARAT PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM YANG INKONSTITUSIONAL
Masalah-Masalah Hukum
Partai politik
pemilihan umum
inkonstitusional
author_facet Budiman N. P. D. Sinaga
Sahat H. M. T. Sinaga
author_sort Budiman N. P. D. Sinaga
title SYARAT PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM YANG INKONSTITUSIONAL
title_short SYARAT PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM YANG INKONSTITUSIONAL
title_full SYARAT PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM YANG INKONSTITUSIONAL
title_fullStr SYARAT PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM YANG INKONSTITUSIONAL
title_full_unstemmed SYARAT PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM YANG INKONSTITUSIONAL
title_sort syarat partai politik peserta pemilihan umum yang inkonstitusional
publisher University of Diponegoro, Faculty of Law
series Masalah-Masalah Hukum
issn 2086-2695
2527-4716
publishDate 2019-07-01
description Keberadaan Partai  Politik diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini antara lain dapat diketahui  dari pasal-pasal yang berkaitan  dengan pemilihan umum. Pengaturan tentang Partai Politik tidak mungkin dilakukan secara lengkap dalam Undang-Undang Dasar sehingga perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lain terutama dalam Undang-Undang.Materi muatan Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.  Akan tetapi, kenyataannya masih ditemukan materi muatan Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Undang-Undang yang mengandung materi muatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dapat diujidi Mahkamah Konstitusi namun dapat mengurangi kepastian hukum.Para pembentuk Undang-Undang tidak boleh memuat materi muatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Pancasila dalam Undang-Undang. Selain itu, para pembentuk Undang-Undang juga tidak boleh membuat Undang-Undang yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam kehidupan kenegaraan melalui Partai Politik tidak boleh dihilangkan melalui Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan lain.
topic Partai politik
pemilihan umum
inkonstitusional
url https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/23607
work_keys_str_mv AT budimannpdsinaga syaratpartaipolitikpesertapemilihanumumyanginkonstitusional
AT sahathmtsinaga syaratpartaipolitikpesertapemilihanumumyanginkonstitusional
_version_ 1726016094602264576