PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DAN KREDITUR DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN BAKU

Perjanjian atau Verbintenis yaitu suatu hubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua orang atau lebih, satu pihak mendapatkan prestasi dan pihak lainnya diwajibkan untuk menunaikan prestasi. Dalam perjanjian antara debitor dan kreditor agar mendapatkan suatu kepastian maka harus dibuatkan...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Yusmita Yusmita, Riski Pebru Ariyanti, Enricho Duo Putra Njoto, Rizal Yudistira
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya 2019-02-01
Series:DiH
Subjects:
Online Access:http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/2265
id doaj-34266155aff54f339d3e9c13882a6b31
record_format Article
spelling doaj-34266155aff54f339d3e9c13882a6b312021-07-11T16:07:42ZindLaw Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 SurabayaDiH0216-65342654-525X2019-02-01151596710.30996/dih.v15i1.22651880PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DAN KREDITUR DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN BAKUYusmita Yusmita0Riski Pebru Ariyanti1Enricho Duo Putra Njoto2Rizal Yudistira3Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 SurabayaFakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 SurabayaFakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 SurabayaFakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 SurabayaPerjanjian atau Verbintenis yaitu suatu hubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua orang atau lebih, satu pihak mendapatkan prestasi dan pihak lainnya diwajibkan untuk menunaikan prestasi. Dalam perjanjian antara debitor dan kreditor agar mendapatkan suatu kepastian maka harus dibuatkan suatu perjanjian baku. Perjanjian baku atau klausula baku adalah setiap aturan/ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam setiap dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Dalam perjanjian baku berlaku “take it or leave it contract†maksudnya disini apabila setuju maka perjanjian tersebut berjalan dan apabila tidak setuju maka tidak terjadi perjanjian artinya perjanjian tersebut tidak akan dilakukan, sehingga tidak ada aturan yang memperbolehkan pihak debitur ikut memberikan pendapat dalam membuat perjanjian baku. Dalam melakukan suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan bahwa pihak debitur juga melakukan suatu tindakan wanprestasi yang dapat merugikan pihak kredit. Hasil dari penulisan ini dapat diketahui bahwa dalam permasalahan antara pihak kreditur dan debitur yang melakukan suatu perjanjian baku maka diperlukan adanya sarana perlindungan hukum preventif, maka disini pihak debitur harus diberikan kesempatan untuk mengajukan suatu keberatan apabila klausula yang terdapat dalam perjanjian baku tersebut merugikan pihak debitur. Perlindungan hukum terhadap pihak debitur juga tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Upaya penyelesaian kredit macet dapat ditempuh dengan dua jalan yaitu upaya litigasi melalui jalur pengadilan dan upaya non-litigasi melalui upaya preventif yaitu tindakan untuk mengantisipasi munculnya kredit macet, early warning, dan upaya negosiasi. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam upaya menangani kredit macet karena debitur wanprestasi meliputi hambatan normatif adalah hambatan yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, hambatan internal timbul dari permasalahan di dalam instansi yang bersangkutan, dan hambatan eksternal yaitu hambatan yang datang dari debitur.http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/2265perlindungan hukum, perjanjian baku, debitur dan kreditur
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Yusmita Yusmita
Riski Pebru Ariyanti
Enricho Duo Putra Njoto
Rizal Yudistira
spellingShingle Yusmita Yusmita
Riski Pebru Ariyanti
Enricho Duo Putra Njoto
Rizal Yudistira
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DAN KREDITUR DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN BAKU
DiH
perlindungan hukum, perjanjian baku, debitur dan kreditur
author_facet Yusmita Yusmita
Riski Pebru Ariyanti
Enricho Duo Putra Njoto
Rizal Yudistira
author_sort Yusmita Yusmita
title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DAN KREDITUR DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN BAKU
title_short PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DAN KREDITUR DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN BAKU
title_full PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DAN KREDITUR DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN BAKU
title_fullStr PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DAN KREDITUR DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN BAKU
title_full_unstemmed PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DAN KREDITUR DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN BAKU
title_sort perlindungan hukum terhadap debitur dan kreditur dalam melakukan perjanjian baku
publisher Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
series DiH
issn 0216-6534
2654-525X
publishDate 2019-02-01
description Perjanjian atau Verbintenis yaitu suatu hubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua orang atau lebih, satu pihak mendapatkan prestasi dan pihak lainnya diwajibkan untuk menunaikan prestasi. Dalam perjanjian antara debitor dan kreditor agar mendapatkan suatu kepastian maka harus dibuatkan suatu perjanjian baku. Perjanjian baku atau klausula baku adalah setiap aturan/ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam setiap dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Dalam perjanjian baku berlaku “take it or leave it contract†maksudnya disini apabila setuju maka perjanjian tersebut berjalan dan apabila tidak setuju maka tidak terjadi perjanjian artinya perjanjian tersebut tidak akan dilakukan, sehingga tidak ada aturan yang memperbolehkan pihak debitur ikut memberikan pendapat dalam membuat perjanjian baku. Dalam melakukan suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan bahwa pihak debitur juga melakukan suatu tindakan wanprestasi yang dapat merugikan pihak kredit. Hasil dari penulisan ini dapat diketahui bahwa dalam permasalahan antara pihak kreditur dan debitur yang melakukan suatu perjanjian baku maka diperlukan adanya sarana perlindungan hukum preventif, maka disini pihak debitur harus diberikan kesempatan untuk mengajukan suatu keberatan apabila klausula yang terdapat dalam perjanjian baku tersebut merugikan pihak debitur. Perlindungan hukum terhadap pihak debitur juga tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Upaya penyelesaian kredit macet dapat ditempuh dengan dua jalan yaitu upaya litigasi melalui jalur pengadilan dan upaya non-litigasi melalui upaya preventif yaitu tindakan untuk mengantisipasi munculnya kredit macet, early warning, dan upaya negosiasi. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam upaya menangani kredit macet karena debitur wanprestasi meliputi hambatan normatif adalah hambatan yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, hambatan internal timbul dari permasalahan di dalam instansi yang bersangkutan, dan hambatan eksternal yaitu hambatan yang datang dari debitur.
topic perlindungan hukum, perjanjian baku, debitur dan kreditur
url http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/2265
work_keys_str_mv AT yusmitayusmita perlindunganhukumterhadapdebiturdankrediturdalammelakukanperjanjianbaku
AT riskipebruariyanti perlindunganhukumterhadapdebiturdankrediturdalammelakukanperjanjianbaku
AT enrichoduoputranjoto perlindunganhukumterhadapdebiturdankrediturdalammelakukanperjanjianbaku
AT rizalyudistira perlindunganhukumterhadapdebiturdankrediturdalammelakukanperjanjianbaku
_version_ 1721308318984568832