KONSTRUKSI PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA PENGOBATAN ALTERNATIF (STUDI KASUS DI KOTA SEMARANG)

Semakin berkembangnya jenis penyakit, penyembuhan secara medis yang tidak selalu menjanjikan kesembuhan dan mengandung resiko, serta keinginan masyarakat untuk dapat sembuh dari penyakitnya secara instan mendorong semakin menjamurnya praktek-praktek jasa pengobatan alternatif di masyarakat termasuk...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ubaidillah Kamal
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Semarang 2018-02-01
Series:Journal of Private and Commercial Law
Subjects:
Online Access:https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jpcl/article/view/12356
Description
Summary:Semakin berkembangnya jenis penyakit, penyembuhan secara medis yang tidak selalu menjanjikan kesembuhan dan mengandung resiko, serta keinginan masyarakat untuk dapat sembuh dari penyakitnya secara instan mendorong semakin menjamurnya praktek-praktek jasa pengobatan alternatif di masyarakat termasuk di Kota Semarang. Cara pengobatan dan obat yang digunakan dalam jasa pengobatan alternatif sangat berfariasi dan sering tidak bisa diukur berdasarkan standar-standar medis bahkan banyak yang bersifat “klenik”. Banyak kasus menunjukkan jaminan kesembuhan dan garansi bila terjadi hal-hal yang lebih parah bahkan kematian masih jarang diberikan atau ditemukan dalam praktek jasa pengobatan alternatif, bahkan beberapa muncul sebagai kasus pidana penipuan. Tulisan membahas tentang pengaturan Jasa Pengobatan Alternatif di Kota Semarang dan bentuk perlindungan konsumen jasa pengobatan alternatif di Kota Semarang serta tanggung jawab pelaku usaha jasa pengobatan alternatif terhadap konsumennya. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan tipe yuridis-sosiologis. maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah (1) wawancara, (2) observasi, (3)dokumentasi dan (4) tinjauan pustaka. Analisis menggunakan analisis kualitatif. Pengaturan pengobatan alternatif di Kota Semarang didasarkan kepada peraturan perundangan yang ada, tetapi belum diterapkan secara komprehensif. Bentuk perlindungan kepada konsumen dilakukan secara preventif dan represif bekerjasama antara Dinkes Kota Semarang dengan IKNI, LSM, dan penegak hukum. Ada tiga pola tanggungjawab yang muncul dari pelaku usaha pengobatan alternatif terhadap konsumen, yaitu tanggungjawab etis, tidak bisa memberikan ganti kerugian, dan sengaja tidak mau bertanggungjawab. (4)Kontruksi Perlindungan Konsumen berbasis pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha agar menjadi dapat diukur, jelas, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sebagai konsumen dengan pelayanan kesehatan yang aman, bermanfaat dan ilmiah.
ISSN:2599-0314
2599-0306