KONSTRUKSI PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA PENGOBATAN ALTERNATIF (STUDI KASUS DI KOTA SEMARANG)
Semakin berkembangnya jenis penyakit, penyembuhan secara medis yang tidak selalu menjanjikan kesembuhan dan mengandung resiko, serta keinginan masyarakat untuk dapat sembuh dari penyakitnya secara instan mendorong semakin menjamurnya praktek-praktek jasa pengobatan alternatif di masyarakat termasuk...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Negeri Semarang
2018-02-01
|
Series: | Journal of Private and Commercial Law |
Subjects: | |
Online Access: | https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jpcl/article/view/12356 |
Summary: | Semakin berkembangnya jenis penyakit, penyembuhan secara medis yang tidak
selalu menjanjikan kesembuhan dan mengandung resiko, serta keinginan
masyarakat untuk dapat sembuh dari penyakitnya secara instan mendorong
semakin menjamurnya praktek-praktek jasa pengobatan alternatif di masyarakat
termasuk di Kota Semarang. Cara pengobatan dan obat yang digunakan dalam
jasa pengobatan alternatif sangat berfariasi dan sering tidak bisa diukur
berdasarkan standar-standar medis bahkan banyak yang bersifat “klenik”. Banyak
kasus menunjukkan jaminan kesembuhan dan garansi bila terjadi hal-hal yang
lebih parah bahkan kematian masih jarang diberikan atau ditemukan dalam
praktek jasa pengobatan alternatif, bahkan beberapa muncul sebagai kasus pidana
penipuan. Tulisan membahas tentang pengaturan Jasa Pengobatan Alternatif di
Kota Semarang dan bentuk perlindungan konsumen jasa pengobatan alternatif di
Kota Semarang serta tanggung jawab pelaku usaha jasa pengobatan alternatif
terhadap konsumennya.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan tipe yuridis-sosiologis.
maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah (1) wawancara, (2) observasi,
(3)dokumentasi dan (4) tinjauan pustaka. Analisis menggunakan analisis
kualitatif.
Pengaturan pengobatan alternatif di Kota Semarang didasarkan kepada
peraturan perundangan yang ada, tetapi belum diterapkan secara komprehensif.
Bentuk perlindungan kepada konsumen dilakukan secara preventif dan represif
bekerjasama antara Dinkes Kota Semarang dengan IKNI, LSM, dan penegak
hukum. Ada tiga pola tanggungjawab yang muncul dari pelaku usaha pengobatan
alternatif terhadap konsumen, yaitu tanggungjawab etis, tidak bisa memberikan
ganti kerugian, dan sengaja tidak mau bertanggungjawab. (4)Kontruksi
Perlindungan Konsumen berbasis pembinaan dan pengawasan kepada pelaku
usaha agar menjadi dapat diukur, jelas, profesional dan dapat
dipertanggungjawabkan sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi
masyarakat sebagai konsumen dengan pelayanan kesehatan yang aman,
bermanfaat dan ilmiah. |
---|---|
ISSN: | 2599-0314 2599-0306 |