PEMBANGUNAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI DUSUN JETIS, DESA JETIS, KECAMATAN SAPTOSARI, KABUPATEN GUNUNG KIDUL

Pembangunan kesadaran hukum merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari keluarga dan individu-individu yang tergabung dalam keluarga. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kec...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Dewi Nurul Musjtari
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Semarang 2019-01-01
Series:Jurnal Abdimas
Subjects:
Online Access:https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/abdimas/article/view/15929
id doaj-3b715a2a9bd24c5a99dc73fa5715f177
record_format Article
spelling doaj-3b715a2a9bd24c5a99dc73fa5715f1772020-11-25T01:32:00ZengUniversitas Negeri SemarangJurnal Abdimas1410-27652503-12522019-01-012221511608313PEMBANGUNAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI DUSUN JETIS, DESA JETIS, KECAMATAN SAPTOSARI, KABUPATEN GUNUNG KIDULDewi Nurul Musjtari0Universitas Muhammadiyah YogyakartaPembangunan kesadaran hukum merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari keluarga dan individu-individu yang tergabung dalam keluarga. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunung Kidul adalah dalam rangka membangun keasadaran hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian ini meliputi kegiatan pembuatan peta dusun, penyuluhan hukum tentang keadilan bagi perempuan dan anak serta pendampingan masyarakat sehingga terwujud dusun yang damai dan tertib. Dampak kegiatan pengabdian ini adalah tumbuh dan meningkatnya keasadaran hukum bagi warga, individu dan tercipta ketertiban serta ke teraturan dalam pergaulan masyarakat di Dusun Jetis. Luaran dari kegiatan pengabdian ini adalah artikel publikasi ilmiah, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan terbentuknya kelompok ibu-ibu yang peduli pada perempuan dan anak. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah tersusunnya peta dusun, terbentuknya kelompok ibu-ibu yang peduli pada perempuan dan anak. Manfaat pengabdian masyarakat ini adalah membangun kesadaran masyarakat untuk hidup tertib, tentram dan damai serta adanya perlindungan hukum khususnya bagi perempuan dan anak.https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/abdimas/article/view/15929PembangunanKesadaran Hukum MasyarakatDusun Jetis
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Dewi Nurul Musjtari
spellingShingle Dewi Nurul Musjtari
PEMBANGUNAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI DUSUN JETIS, DESA JETIS, KECAMATAN SAPTOSARI, KABUPATEN GUNUNG KIDUL
Jurnal Abdimas
Pembangunan
Kesadaran Hukum Masyarakat
Dusun Jetis
author_facet Dewi Nurul Musjtari
author_sort Dewi Nurul Musjtari
title PEMBANGUNAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI DUSUN JETIS, DESA JETIS, KECAMATAN SAPTOSARI, KABUPATEN GUNUNG KIDUL
title_short PEMBANGUNAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI DUSUN JETIS, DESA JETIS, KECAMATAN SAPTOSARI, KABUPATEN GUNUNG KIDUL
title_full PEMBANGUNAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI DUSUN JETIS, DESA JETIS, KECAMATAN SAPTOSARI, KABUPATEN GUNUNG KIDUL
title_fullStr PEMBANGUNAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI DUSUN JETIS, DESA JETIS, KECAMATAN SAPTOSARI, KABUPATEN GUNUNG KIDUL
title_full_unstemmed PEMBANGUNAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI DUSUN JETIS, DESA JETIS, KECAMATAN SAPTOSARI, KABUPATEN GUNUNG KIDUL
title_sort pembangunan kesadaran hukum masyarakat di dusun jetis, desa jetis, kecamatan saptosari, kabupaten gunung kidul
publisher Universitas Negeri Semarang
series Jurnal Abdimas
issn 1410-2765
2503-1252
publishDate 2019-01-01
description Pembangunan kesadaran hukum merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari keluarga dan individu-individu yang tergabung dalam keluarga. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunung Kidul adalah dalam rangka membangun keasadaran hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian ini meliputi kegiatan pembuatan peta dusun, penyuluhan hukum tentang keadilan bagi perempuan dan anak serta pendampingan masyarakat sehingga terwujud dusun yang damai dan tertib. Dampak kegiatan pengabdian ini adalah tumbuh dan meningkatnya keasadaran hukum bagi warga, individu dan tercipta ketertiban serta ke teraturan dalam pergaulan masyarakat di Dusun Jetis. Luaran dari kegiatan pengabdian ini adalah artikel publikasi ilmiah, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan terbentuknya kelompok ibu-ibu yang peduli pada perempuan dan anak. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah tersusunnya peta dusun, terbentuknya kelompok ibu-ibu yang peduli pada perempuan dan anak. Manfaat pengabdian masyarakat ini adalah membangun kesadaran masyarakat untuk hidup tertib, tentram dan damai serta adanya perlindungan hukum khususnya bagi perempuan dan anak.
topic Pembangunan
Kesadaran Hukum Masyarakat
Dusun Jetis
url https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/abdimas/article/view/15929
work_keys_str_mv AT dewinurulmusjtari pembangunankesadaranhukummasyarakatdidusunjetisdesajetiskecamatansaptosarikabupatengunungkidul
_version_ 1725083855580299264