PERADILAN GACACA SEBAGAI SUATU SISTEM ALTERNATIF PERADILAN UNTUK MEMBANTU MEMPROSES HUKUM PELAKU GENOSIDA DI RWANDA

Pada tahun 1994, Rwanda menderita salah satu genosida terburuk, kejam dan brutal dalam sejarah. Jumlah tersangka yang ditahan mencapai angka 122.000. Untuk memproses para tersangka tersebut dalam suatu peradilan, akan membutuhkan waktu yang sangat lama. Sebagai solusinya, proses keadilan transisiona...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Belardo Prasetya Mega Jaya
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 2018-12-01
Series:Nurani Hukum
Subjects:
Online Access:https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk/article/view/4815
id doaj-3d63f9f2d4594d769ece277988510408
record_format Article
spelling doaj-3d63f9f2d4594d769ece2779885104082021-06-19T11:34:48ZengFaculty of Law, Universitas Sultan Ageng TirtayasaNurani Hukum2655-71692656-08012018-12-0111577010.51825/nhk.v1i1.48153571PERADILAN GACACA SEBAGAI SUATU SISTEM ALTERNATIF PERADILAN UNTUK MEMBANTU MEMPROSES HUKUM PELAKU GENOSIDA DI RWANDABelardo Prasetya Mega JayaPada tahun 1994, Rwanda menderita salah satu genosida terburuk, kejam dan brutal dalam sejarah. Jumlah tersangka yang ditahan mencapai angka 122.000. Untuk memproses para tersangka tersebut dalam suatu peradilan, akan membutuhkan waktu yang sangat lama. Sebagai solusinya, proses keadilan transisional Rwanda bergerak dari paradigma keadilan klasik ke pendekatan baru berbasis masyarakat, yang disebut “Gacaca” (Rwanda’s Gacaca Courts). Oleh karena itupenelitian ini bertujuan untuk: menjelaskan mengenai praktik penegakan hukum pidana internasional melalui Peradilan Gacaca Rwanda sebagai sistem alternatif peradilan di Rwanda dalam membantu memproses dan menghukum pelaku genosida di Rwanda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yurisidis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Gacaca ini dibentuk berdasarkan suatu campuran antara praktik tradisional masyarakat Rwanda dengan sistem pidana modern, yang juga mencakup ketentuan soal genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Gacaca berasal dari bahasa nasional Rwanda yang berarti “grass” atau “the lawn” yang berarti rumput atau halaman rumput yang mengacu pada proses peradilan yang digelar diatas rumput. Saat proses pengadilan, mereka akan berkumpul di atas sebuah petak rumput untuk membahas masalah dengan para kepala keluarga sebagai hakim. Tujuan utama dari Peradilan Gacaca bukanlah pada penghukuman tetapi pada keadilan yakni penegakan kembali tata aturan sosial. Proses peradilan dalam Pengadilan Gacaca tidak terlalu rumit dan tidak membutuhkan jangka waktu yang lama seperti halnya proses peradilan dalam International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). Hal tersebut menunjukkan bahwa Peradilan Gacaca dapat dijadikan suatu solusi yang baik dan efektif untuk dijadikan alternatif untuk membantu memproses dan menghukum pelaku genosida 1994 yang begitu banyaknya dengan waktu yang singkat dan biaya yang terjangkau.https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk/article/view/4815peradilan gacacagenosidarwanda
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Belardo Prasetya Mega Jaya
spellingShingle Belardo Prasetya Mega Jaya
PERADILAN GACACA SEBAGAI SUATU SISTEM ALTERNATIF PERADILAN UNTUK MEMBANTU MEMPROSES HUKUM PELAKU GENOSIDA DI RWANDA
Nurani Hukum
peradilan gacaca
genosida
rwanda
author_facet Belardo Prasetya Mega Jaya
author_sort Belardo Prasetya Mega Jaya
title PERADILAN GACACA SEBAGAI SUATU SISTEM ALTERNATIF PERADILAN UNTUK MEMBANTU MEMPROSES HUKUM PELAKU GENOSIDA DI RWANDA
title_short PERADILAN GACACA SEBAGAI SUATU SISTEM ALTERNATIF PERADILAN UNTUK MEMBANTU MEMPROSES HUKUM PELAKU GENOSIDA DI RWANDA
title_full PERADILAN GACACA SEBAGAI SUATU SISTEM ALTERNATIF PERADILAN UNTUK MEMBANTU MEMPROSES HUKUM PELAKU GENOSIDA DI RWANDA
title_fullStr PERADILAN GACACA SEBAGAI SUATU SISTEM ALTERNATIF PERADILAN UNTUK MEMBANTU MEMPROSES HUKUM PELAKU GENOSIDA DI RWANDA
title_full_unstemmed PERADILAN GACACA SEBAGAI SUATU SISTEM ALTERNATIF PERADILAN UNTUK MEMBANTU MEMPROSES HUKUM PELAKU GENOSIDA DI RWANDA
title_sort peradilan gacaca sebagai suatu sistem alternatif peradilan untuk membantu memproses hukum pelaku genosida di rwanda
publisher Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
series Nurani Hukum
issn 2655-7169
2656-0801
publishDate 2018-12-01
description Pada tahun 1994, Rwanda menderita salah satu genosida terburuk, kejam dan brutal dalam sejarah. Jumlah tersangka yang ditahan mencapai angka 122.000. Untuk memproses para tersangka tersebut dalam suatu peradilan, akan membutuhkan waktu yang sangat lama. Sebagai solusinya, proses keadilan transisional Rwanda bergerak dari paradigma keadilan klasik ke pendekatan baru berbasis masyarakat, yang disebut “Gacaca” (Rwanda’s Gacaca Courts). Oleh karena itupenelitian ini bertujuan untuk: menjelaskan mengenai praktik penegakan hukum pidana internasional melalui Peradilan Gacaca Rwanda sebagai sistem alternatif peradilan di Rwanda dalam membantu memproses dan menghukum pelaku genosida di Rwanda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yurisidis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Gacaca ini dibentuk berdasarkan suatu campuran antara praktik tradisional masyarakat Rwanda dengan sistem pidana modern, yang juga mencakup ketentuan soal genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Gacaca berasal dari bahasa nasional Rwanda yang berarti “grass” atau “the lawn” yang berarti rumput atau halaman rumput yang mengacu pada proses peradilan yang digelar diatas rumput. Saat proses pengadilan, mereka akan berkumpul di atas sebuah petak rumput untuk membahas masalah dengan para kepala keluarga sebagai hakim. Tujuan utama dari Peradilan Gacaca bukanlah pada penghukuman tetapi pada keadilan yakni penegakan kembali tata aturan sosial. Proses peradilan dalam Pengadilan Gacaca tidak terlalu rumit dan tidak membutuhkan jangka waktu yang lama seperti halnya proses peradilan dalam International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). Hal tersebut menunjukkan bahwa Peradilan Gacaca dapat dijadikan suatu solusi yang baik dan efektif untuk dijadikan alternatif untuk membantu memproses dan menghukum pelaku genosida 1994 yang begitu banyaknya dengan waktu yang singkat dan biaya yang terjangkau.
topic peradilan gacaca
genosida
rwanda
url https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk/article/view/4815
work_keys_str_mv AT belardoprasetyamegajaya peradilangacacasebagaisuatusistemalternatifperadilanuntukmembantumemproseshukumpelakugenosidadirwanda
_version_ 1721371116628344832