Akta Notaril: Keharusan atau Pilihan dalam Peralihan Kekayaan Intelektual

Penelitian ini bertujuan untuk menginventarisasi dan menganalisis Undang-Undang Kekayaan Intelektual  terkait dengan keharusan menggunakan akta notariil dalam peralihan kekayaan intelektual. Selain itu juga ingin menganalisis alasan filosofis diperlukan akta notariil dalam peralihan kekayaan intelek...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Annalisa Y, Elmadiantini Elmadiantini
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Lambung Mangkurat 2019-03-01
Series:Lambung Mangkurat Law Journal
Subjects:
Online Access:https://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/87
id doaj-3d714dd0b7834bfaad8a723baf0ab2b7
record_format Article
spelling doaj-3d714dd0b7834bfaad8a723baf0ab2b72020-11-25T03:30:08ZengUniversitas Lambung MangkuratLambung Mangkurat Law Journal2502-31362502-31282019-03-0141516310.32801/lamlaj.v4i1.8766Akta Notaril: Keharusan atau Pilihan dalam Peralihan Kekayaan IntelektualAnnalisa Y0Elmadiantini Elmadiantini1Fakultas Hukum Universitas Srwijaya Palembang-Sumatera SelatanFaculty of Law Sriwijaya UniversityPenelitian ini bertujuan untuk menginventarisasi dan menganalisis Undang-Undang Kekayaan Intelektual  terkait dengan keharusan menggunakan akta notariil dalam peralihan kekayaan intelektual. Selain itu juga ingin menganalisis alasan filosofis diperlukan akta notariil dalam peralihan kekayaan intelektual. Secara umum peralihan kekayaan intelektual dapat dilakukan dengan cara pewarisan; hibah; wasiat; dan perjanjian. Peralihan hak dengan cara perjanjian memberikan peluang kepada Notaris untuk melaksanakan perannya dalam membuat akta yang diinginkan oleh para pihak. Sebagai pejabat umum, Notaris diberi kewenangan oleh undang-undang untuk membuat akta autentik, tidak terkecuali akta notariil dalam bidang kekayaan intelektual. Berdasarkan hasil penelitian, ada dua Undang-Undang bidang kekayaan intelektual mengharuskan perjanjian peralihan dibuat berdasarkan akta notariil yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Undang-Undang No. 29 Tahun  2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Alasan filosofi dibuatnya perjanjian peralihan dengan akta notariil adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan pembuktian bahwa telah terjadi peralihan hak dalam bentuk tertulis dengan akta notaril. Terkait dengan perjanjian peralihan kekayaan intelektual, Undang-Undang kekayaan intelektual tidak memiliki keseragaman karena tidak semua mengharuskan dengan akta notaril. Kekayaan intelektual merupakan intelektualitas dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan teknologi yang memiliki daya cipta, rasa, dan karsa serta memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Untuk itu ke depan ada keseragaman perjanjian peralihan hak di bidang kekayaan intelektual perlu dibuat dengan akta notariil.https://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/87akta notariilperalihan hakkekayaan intelektual.
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Annalisa Y
Elmadiantini Elmadiantini
spellingShingle Annalisa Y
Elmadiantini Elmadiantini
Akta Notaril: Keharusan atau Pilihan dalam Peralihan Kekayaan Intelektual
Lambung Mangkurat Law Journal
akta notariil
peralihan hak
kekayaan intelektual.
author_facet Annalisa Y
Elmadiantini Elmadiantini
author_sort Annalisa Y
title Akta Notaril: Keharusan atau Pilihan dalam Peralihan Kekayaan Intelektual
title_short Akta Notaril: Keharusan atau Pilihan dalam Peralihan Kekayaan Intelektual
title_full Akta Notaril: Keharusan atau Pilihan dalam Peralihan Kekayaan Intelektual
title_fullStr Akta Notaril: Keharusan atau Pilihan dalam Peralihan Kekayaan Intelektual
title_full_unstemmed Akta Notaril: Keharusan atau Pilihan dalam Peralihan Kekayaan Intelektual
title_sort akta notaril: keharusan atau pilihan dalam peralihan kekayaan intelektual
publisher Universitas Lambung Mangkurat
series Lambung Mangkurat Law Journal
issn 2502-3136
2502-3128
publishDate 2019-03-01
description Penelitian ini bertujuan untuk menginventarisasi dan menganalisis Undang-Undang Kekayaan Intelektual  terkait dengan keharusan menggunakan akta notariil dalam peralihan kekayaan intelektual. Selain itu juga ingin menganalisis alasan filosofis diperlukan akta notariil dalam peralihan kekayaan intelektual. Secara umum peralihan kekayaan intelektual dapat dilakukan dengan cara pewarisan; hibah; wasiat; dan perjanjian. Peralihan hak dengan cara perjanjian memberikan peluang kepada Notaris untuk melaksanakan perannya dalam membuat akta yang diinginkan oleh para pihak. Sebagai pejabat umum, Notaris diberi kewenangan oleh undang-undang untuk membuat akta autentik, tidak terkecuali akta notariil dalam bidang kekayaan intelektual. Berdasarkan hasil penelitian, ada dua Undang-Undang bidang kekayaan intelektual mengharuskan perjanjian peralihan dibuat berdasarkan akta notariil yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Undang-Undang No. 29 Tahun  2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Alasan filosofi dibuatnya perjanjian peralihan dengan akta notariil adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan pembuktian bahwa telah terjadi peralihan hak dalam bentuk tertulis dengan akta notaril. Terkait dengan perjanjian peralihan kekayaan intelektual, Undang-Undang kekayaan intelektual tidak memiliki keseragaman karena tidak semua mengharuskan dengan akta notaril. Kekayaan intelektual merupakan intelektualitas dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan teknologi yang memiliki daya cipta, rasa, dan karsa serta memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Untuk itu ke depan ada keseragaman perjanjian peralihan hak di bidang kekayaan intelektual perlu dibuat dengan akta notariil.
topic akta notariil
peralihan hak
kekayaan intelektual.
url https://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/87
work_keys_str_mv AT annalisay aktanotarilkeharusanataupilihandalamperalihankekayaanintelektual
AT elmadiantinielmadiantini aktanotarilkeharusanataupilihandalamperalihankekayaanintelektual
_version_ 1724577043060883456