PENIMBUNAN BARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
<p>Ihtikâr dalam perspektif hukum Islam merupakan taktik perdagangan yang sangat tidak bermoral dan juga tidak manusiawi, karena praktik perdagangan semacam itu banyak menimbulkan mudlarat bagi kehidupan manusia. Di antara madlarat yang bisa ditimbulkannya adalah kesusahan (al-dlayyiq) bagi ma...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Syarif Hidayatullah State Islamic University of Jakarta
2016-02-01
|
Series: | Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah |
Subjects: | |
Online Access: | http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/iqtishad/article/view/2490 |
id |
doaj-4c7fceb75c9b4b97896067ab89beb61a |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-4c7fceb75c9b4b97896067ab89beb61a2020-11-24T23:18:38ZengSyarif Hidayatullah State Islamic University of JakartaAl-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah2087-135X2407-86542016-02-012210.15408/aiq.v2i2.24902003PENIMBUNAN BARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAMAfidah Wahyuni0Institut Ilmu Alquran Jakarta<p>Ihtikâr dalam perspektif hukum Islam merupakan taktik perdagangan yang sangat tidak bermoral dan juga tidak manusiawi, karena praktik perdagangan semacam itu banyak menimbulkan mudlarat bagi kehidupan manusia. Di antara madlarat yang bisa ditimbulkannya adalah kesusahan (al-dlayyiq) bagi masyarakat di dalam mendapatkan kebutuhan pangan khususnya dalam hal-hal yang bersifat dlaruri (primer). Dalam hal penimbunan barang-barang pangan yang bersifat primer dan berakibat kepada kondisi kesusahan (al-dlayyiq), bisa terjadi karena barang-barang itu secara nominal terbatas dan bisa juga karena harganya sangat tinggi sehingga tidak diragukan lagi bahwa hukumnya haram. Karena tindakan muhtakir itu mengakibatkan maslahat orang banyak terabaikan. Mengingat masalah ihtikar tersebut berkaitan dengan praktik monopoli, maka dengan sendirinya monopoli yang berakibat kesusahan (al-dhayyiq) bagi masyarakat juga haram hukumnya, karena ia merupakan penghantar dari praktik yang diharamkan hukum Islam. Untuk itu, diperlukan peran pemerintah guna menghindari praktik-praktik tidak terpuji. Bahkan di dalam menanggulangi praktik-praktik itu pemerintah berhak menentukan hukuman.</p><p>DOI: <a href="http://dx.doi.org/10.15408/aiq.v2i2.2490">10.15408/aiq.v2i2.2490</a></p>http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/iqtishad/article/view/2490ihtikârekonomi IslamHukum Islam |
collection |
DOAJ |
language |
English |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Afidah Wahyuni |
spellingShingle |
Afidah Wahyuni PENIMBUNAN BARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah ihtikâr ekonomi Islam Hukum Islam |
author_facet |
Afidah Wahyuni |
author_sort |
Afidah Wahyuni |
title |
PENIMBUNAN BARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM |
title_short |
PENIMBUNAN BARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM |
title_full |
PENIMBUNAN BARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM |
title_fullStr |
PENIMBUNAN BARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM |
title_full_unstemmed |
PENIMBUNAN BARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM |
title_sort |
penimbunan barang dalam perspektif hukum islam |
publisher |
Syarif Hidayatullah State Islamic University of Jakarta |
series |
Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah |
issn |
2087-135X 2407-8654 |
publishDate |
2016-02-01 |
description |
<p>Ihtikâr dalam perspektif hukum Islam merupakan taktik perdagangan yang sangat tidak bermoral dan juga tidak manusiawi, karena praktik perdagangan semacam itu banyak menimbulkan mudlarat bagi kehidupan manusia. Di antara madlarat yang bisa ditimbulkannya adalah kesusahan (al-dlayyiq) bagi masyarakat di dalam mendapatkan kebutuhan pangan khususnya dalam hal-hal yang bersifat dlaruri (primer). Dalam hal penimbunan barang-barang pangan yang bersifat primer dan berakibat kepada kondisi kesusahan (al-dlayyiq), bisa terjadi karena barang-barang itu secara nominal terbatas dan bisa juga karena harganya sangat tinggi sehingga tidak diragukan lagi bahwa hukumnya haram. Karena tindakan muhtakir itu mengakibatkan maslahat orang banyak terabaikan. Mengingat masalah ihtikar tersebut berkaitan dengan praktik monopoli, maka dengan sendirinya monopoli yang berakibat kesusahan (al-dhayyiq) bagi masyarakat juga haram hukumnya, karena ia merupakan penghantar dari praktik yang diharamkan hukum Islam. Untuk itu, diperlukan peran pemerintah guna menghindari praktik-praktik tidak terpuji. Bahkan di dalam menanggulangi praktik-praktik itu pemerintah berhak menentukan hukuman.</p><p>DOI: <a href="http://dx.doi.org/10.15408/aiq.v2i2.2490">10.15408/aiq.v2i2.2490</a></p> |
topic |
ihtikâr ekonomi Islam Hukum Islam |
url |
http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/iqtishad/article/view/2490 |
work_keys_str_mv |
AT afidahwahyuni penimbunanbarangdalamperspektifhukumislam |
_version_ |
1725580751801417728 |