PENIMBUNAN BARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

<p>Ihtikâr dalam perspektif hukum Islam merupakan taktik perdagangan yang sangat tidak bermoral dan juga tidak manusiawi, karena praktik perdagangan semacam itu banyak menimbulkan mudlarat bagi kehidupan manusia. Di antara madlarat yang bisa ditimbulkannya adalah kesusahan (al-dlayyiq) bagi ma...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Afidah Wahyuni
Format: Article
Language:English
Published: Syarif Hidayatullah State Islamic University of Jakarta 2016-02-01
Series:Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah
Subjects:
Online Access:http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/iqtishad/article/view/2490
id doaj-4c7fceb75c9b4b97896067ab89beb61a
record_format Article
spelling doaj-4c7fceb75c9b4b97896067ab89beb61a2020-11-24T23:18:38ZengSyarif Hidayatullah State Islamic University of JakartaAl-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah2087-135X2407-86542016-02-012210.15408/aiq.v2i2.24902003PENIMBUNAN BARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAMAfidah Wahyuni0Institut Ilmu Alquran Jakarta<p>Ihtikâr dalam perspektif hukum Islam merupakan taktik perdagangan yang sangat tidak bermoral dan juga tidak manusiawi, karena praktik perdagangan semacam itu banyak menimbulkan mudlarat bagi kehidupan manusia. Di antara madlarat yang bisa ditimbulkannya adalah kesusahan (al-dlayyiq) bagi masyarakat di dalam mendapatkan kebutuhan pangan khususnya dalam hal-hal yang bersifat dlaruri (primer). Dalam hal penimbunan barang-barang pangan yang bersifat primer dan berakibat kepada kondisi kesusahan (al-dlayyiq), bisa terjadi karena barang-barang itu secara nominal terbatas dan bisa juga karena harganya sangat tinggi sehingga tidak diragukan lagi bahwa hukumnya haram. Karena tindakan muhtakir itu mengakibatkan maslahat orang banyak terabaikan. Mengingat masalah ihtikar tersebut berkaitan dengan praktik monopoli, maka dengan sendirinya monopoli yang berakibat kesusahan (al-dhayyiq) bagi masyarakat juga haram hukumnya, karena ia merupakan penghantar dari praktik yang diharamkan hukum Islam. Untuk itu, diperlukan peran pemerintah guna menghindari praktik-praktik tidak terpuji. Bahkan di dalam menanggulangi praktik-praktik itu pemerintah berhak menentukan hukuman.</p><p>DOI: <a href="http://dx.doi.org/10.15408/aiq.v2i2.2490">10.15408/aiq.v2i2.2490</a></p>http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/iqtishad/article/view/2490ihtikârekonomi IslamHukum Islam
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Afidah Wahyuni
spellingShingle Afidah Wahyuni
PENIMBUNAN BARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah
ihtikâr
ekonomi Islam
Hukum Islam
author_facet Afidah Wahyuni
author_sort Afidah Wahyuni
title PENIMBUNAN BARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
title_short PENIMBUNAN BARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
title_full PENIMBUNAN BARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
title_fullStr PENIMBUNAN BARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
title_full_unstemmed PENIMBUNAN BARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
title_sort penimbunan barang dalam perspektif hukum islam
publisher Syarif Hidayatullah State Islamic University of Jakarta
series Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah
issn 2087-135X
2407-8654
publishDate 2016-02-01
description <p>Ihtikâr dalam perspektif hukum Islam merupakan taktik perdagangan yang sangat tidak bermoral dan juga tidak manusiawi, karena praktik perdagangan semacam itu banyak menimbulkan mudlarat bagi kehidupan manusia. Di antara madlarat yang bisa ditimbulkannya adalah kesusahan (al-dlayyiq) bagi masyarakat di dalam mendapatkan kebutuhan pangan khususnya dalam hal-hal yang bersifat dlaruri (primer). Dalam hal penimbunan barang-barang pangan yang bersifat primer dan berakibat kepada kondisi kesusahan (al-dlayyiq), bisa terjadi karena barang-barang itu secara nominal terbatas dan bisa juga karena harganya sangat tinggi sehingga tidak diragukan lagi bahwa hukumnya haram. Karena tindakan muhtakir itu mengakibatkan maslahat orang banyak terabaikan. Mengingat masalah ihtikar tersebut berkaitan dengan praktik monopoli, maka dengan sendirinya monopoli yang berakibat kesusahan (al-dhayyiq) bagi masyarakat juga haram hukumnya, karena ia merupakan penghantar dari praktik yang diharamkan hukum Islam. Untuk itu, diperlukan peran pemerintah guna menghindari praktik-praktik tidak terpuji. Bahkan di dalam menanggulangi praktik-praktik itu pemerintah berhak menentukan hukuman.</p><p>DOI: <a href="http://dx.doi.org/10.15408/aiq.v2i2.2490">10.15408/aiq.v2i2.2490</a></p>
topic ihtikâr
ekonomi Islam
Hukum Islam
url http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/iqtishad/article/view/2490
work_keys_str_mv AT afidahwahyuni penimbunanbarangdalamperspektifhukumislam
_version_ 1725580751801417728