Tanggung Jawab Kurator Dalam Pemberesan Terhadap Hak Pekerja Selaku Kreditur Preferen Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67 Tahun 2013

Kepailitan sebagai salah satu sarana hukum pada pada hakikatnya tidak hanya bertitik tolak pada penyelesaian pembayaran utang kepada para kreditur – krediturnya tetapi selain itu terdapat kewajiban – kewajiban lain bagi perusahaan yang harus dilaksanakan yaitu terkait dengan para karyawan dimana per...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Dhua Putra Pradiendi, Dewi Tuti Muryati, Muhammad Iftar Aryaputra
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Semarang 2015-12-01
Series:Humani: Jurnal Hukum dan Masyarakat Madani
Subjects:
Online Access:http://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/view/942
id doaj-4cde27df92a342ebbf81db2e69f01ac5
record_format Article
spelling doaj-4cde27df92a342ebbf81db2e69f01ac52020-11-24T22:57:38ZindUniversitas SemarangHumani: Jurnal Hukum dan Masyarakat Madani1411-30662580-85162015-12-015311110.26623/humani.v5i3.942588Tanggung Jawab Kurator Dalam Pemberesan Terhadap Hak Pekerja Selaku Kreditur Preferen Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67 Tahun 2013Dhua Putra Pradiendi0Dewi Tuti Muryati1Muhammad Iftar Aryaputra2Fakultas Hukum Universitas SemarangFakultas Hukum Universitas SemarangFakultas Hukum Universitas SemarangKepailitan sebagai salah satu sarana hukum pada pada hakikatnya tidak hanya bertitik tolak pada penyelesaian pembayaran utang kepada para kreditur – krediturnya tetapi selain itu terdapat kewajiban – kewajiban lain bagi perusahaan yang harus dilaksanakan yaitu terkait dengan para karyawan dimana perusahaan berkewajiban membayar upah .Yang dikaji dalam penulisan ini adalah bagaimana tanggung jawab   kurator dalam pemberesan terhadap hak pekerja selaku kreditur preferen berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67 Tahun 2013. Penulisan hukum ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat diskritif analisis yaitu dengan mengkaji dan menganalisis terkait hukum kepailitan . Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan , dalam kepailitan memiliki tanggung jawab untuk   memenuhi hak karyawan , termasuk upah maupun hak – hak karyawan lainnya . Setelah dinyatakan pailit, kurator sebagai pihak yang melakukan pemberesan harta pailit memiliki tanggung jawab agar selama proses pemberesan harta pailit , kedudukan karyawan sebagai kreditur preferen terlindungi hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang yang memberikan para karyawan hak istimewa untuk di dahulukan pembayaran utang-utangnya .   Bankruptcy as one of the means of law is essentially not only based on the settlement of debt payments to the creditors - creditors but in addition there are other obligations for the company that must be implemented that is related to the employees where the company is obliged to pay wages. Which is reviewed in writing this is how the responsibility of the curator in the imposition of the right of the worker as the preferred creditor based on the decision of the constitutional court number 67 of 2013. The writing of this law is an empirical legal research that is discrete in the analysis that is by reviewing and analyzing related bankruptcy law. Based on the results of research and discussion, in bankruptcy has a responsibility to fulfill the rights of employees, including wages and other employee rights. Having been declared bankrupt, the curator as the party making the bankruptcy property has the responsibility that during the process of securing the bankrupt property, the employee's position as the preferred creditor shall be protected his rights in accordance with the Law which grants the privileged employees to pre- pay the debts.http://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/view/942Kurator , Kepailitan , Kreditor Preferen
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Dhua Putra Pradiendi
Dewi Tuti Muryati
Muhammad Iftar Aryaputra
spellingShingle Dhua Putra Pradiendi
Dewi Tuti Muryati
Muhammad Iftar Aryaputra
Tanggung Jawab Kurator Dalam Pemberesan Terhadap Hak Pekerja Selaku Kreditur Preferen Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67 Tahun 2013
Humani: Jurnal Hukum dan Masyarakat Madani
Kurator , Kepailitan , Kreditor Preferen
author_facet Dhua Putra Pradiendi
Dewi Tuti Muryati
Muhammad Iftar Aryaputra
author_sort Dhua Putra Pradiendi
title Tanggung Jawab Kurator Dalam Pemberesan Terhadap Hak Pekerja Selaku Kreditur Preferen Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67 Tahun 2013
title_short Tanggung Jawab Kurator Dalam Pemberesan Terhadap Hak Pekerja Selaku Kreditur Preferen Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67 Tahun 2013
title_full Tanggung Jawab Kurator Dalam Pemberesan Terhadap Hak Pekerja Selaku Kreditur Preferen Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67 Tahun 2013
title_fullStr Tanggung Jawab Kurator Dalam Pemberesan Terhadap Hak Pekerja Selaku Kreditur Preferen Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67 Tahun 2013
title_full_unstemmed Tanggung Jawab Kurator Dalam Pemberesan Terhadap Hak Pekerja Selaku Kreditur Preferen Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67 Tahun 2013
title_sort tanggung jawab kurator dalam pemberesan terhadap hak pekerja selaku kreditur preferen berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 67 tahun 2013
publisher Universitas Semarang
series Humani: Jurnal Hukum dan Masyarakat Madani
issn 1411-3066
2580-8516
publishDate 2015-12-01
description Kepailitan sebagai salah satu sarana hukum pada pada hakikatnya tidak hanya bertitik tolak pada penyelesaian pembayaran utang kepada para kreditur – krediturnya tetapi selain itu terdapat kewajiban – kewajiban lain bagi perusahaan yang harus dilaksanakan yaitu terkait dengan para karyawan dimana perusahaan berkewajiban membayar upah .Yang dikaji dalam penulisan ini adalah bagaimana tanggung jawab   kurator dalam pemberesan terhadap hak pekerja selaku kreditur preferen berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67 Tahun 2013. Penulisan hukum ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat diskritif analisis yaitu dengan mengkaji dan menganalisis terkait hukum kepailitan . Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan , dalam kepailitan memiliki tanggung jawab untuk   memenuhi hak karyawan , termasuk upah maupun hak – hak karyawan lainnya . Setelah dinyatakan pailit, kurator sebagai pihak yang melakukan pemberesan harta pailit memiliki tanggung jawab agar selama proses pemberesan harta pailit , kedudukan karyawan sebagai kreditur preferen terlindungi hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang yang memberikan para karyawan hak istimewa untuk di dahulukan pembayaran utang-utangnya .   Bankruptcy as one of the means of law is essentially not only based on the settlement of debt payments to the creditors - creditors but in addition there are other obligations for the company that must be implemented that is related to the employees where the company is obliged to pay wages. Which is reviewed in writing this is how the responsibility of the curator in the imposition of the right of the worker as the preferred creditor based on the decision of the constitutional court number 67 of 2013. The writing of this law is an empirical legal research that is discrete in the analysis that is by reviewing and analyzing related bankruptcy law. Based on the results of research and discussion, in bankruptcy has a responsibility to fulfill the rights of employees, including wages and other employee rights. Having been declared bankrupt, the curator as the party making the bankruptcy property has the responsibility that during the process of securing the bankrupt property, the employee's position as the preferred creditor shall be protected his rights in accordance with the Law which grants the privileged employees to pre- pay the debts.
topic Kurator , Kepailitan , Kreditor Preferen
url http://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/view/942
work_keys_str_mv AT dhuaputrapradiendi tanggungjawabkuratordalampemberesanterhadaphakpekerjaselakukrediturpreferenberdasarkanputusanmahkamahkonstitusinomor67tahun2013
AT dewitutimuryati tanggungjawabkuratordalampemberesanterhadaphakpekerjaselakukrediturpreferenberdasarkanputusanmahkamahkonstitusinomor67tahun2013
AT muhammadiftararyaputra tanggungjawabkuratordalampemberesanterhadaphakpekerjaselakukrediturpreferenberdasarkanputusanmahkamahkonstitusinomor67tahun2013
_version_ 1725649990632603648